Memetakan Posisi Islamic Studies Pada PTKIN: UIN STS Jambi
OpiniPada hari Selasa, 18/06/2024, saya diminta oleh Rektor UIN Sulthan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi, Prof. Dr. As’ad Isma, MPd untuk memberikan presentasi pada diskusi di Program Pascasarjana. Tema yang saya bawakan adalah “Pengembangan Islamic Studies berbasis Integrasi Ilmu Pada PTKIN.” Acara ini diselenggarakan pada hari cuti bersama bagi ASN, Selasa, jam 20.00 WIB sampai jam 22.30 WIB bertempat di Ruang Pertemuan Program Pascasarjana UIN STS Jambi. Hadir Rektor dan seluruh pejabat serta dosen.
Akhir-akhir ini, ada dua hal yang membuat kita galau selaku pejabat dan dosen pada PTKIN. Pertama, tentang rumpun ilmu. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maka terdapat enam rumpun ilmu, yaitu: Ilmu Agama, Ilmu Humaniora, Ilmu Sosial, Sains dan Teknologi, Ilmu Terapan dan Ilmu Formal. Tugas Kementerian Agama (Kemenag) dalam pengelolaan pendidikan tinggi adalah mengembangkan ilmu agama dan ilmu lainnya untuk mengembangkan ilmu agama di maksud.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pernah melakukan upaya untuk merevisi Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, untuk dijadikan omni bus law, yaitu satu UU yang dapat mencakup UU Sistem Pendidikan Nasional 2003, UU Pendidikan Tinggi 2014, dan UU Guru dan Dosen 2008. Problemnya rumpun ilmu termasuk yang dihilangkan. Padahal rumpun ilmu ini yang menjamin eksistensi ilmu agama sebagai rumpun ilmu tersendiri dengan berbagai konsekuensi di dalamnya.
Kedua, tentang prodi pada PTKIN. Akhir-akhir ini, Kemendikbudristek juga melakukan upaya untuk merevisi sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendidikan tinggi yang sudah diuji publik. Ada hal mendasar terkait dengan prodi pada PTKIN. Yaitu komposisi prodinya. Jika prodi umumnya lebih banyak dan mahasiswanya juga lebih banyak, maka Universitas Islam Negeri harus alih kelola ke Kemendikbudristek. Dalam batas waktu dua tahun. Sejumlah UIN akan alih kelola dari Kemenag ke Kemendikbudristek. Hanya IAIN dan STAIN yang tata kelolanya tetap berada di bawah Kemenag.
Kemendikbudristek memang gagal ketika akan melakukan Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003. Banyak tindakan menolak atas revisi ini. Termasuk Kemenag yang merasa akan diamputasi kewenangannya dalam dunia pendidikan. Upaya tersebut gagal pada saat diajukan ke Badan Legislatif (Baleg) untuk menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (prolegnas) tahun 2021.
Tetapi Kemendikbudristek kemudian melakukan tindakan yang cepat dengan melakukan upaya untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pendidikan tinggi. Konon lewat Revisi PP ini akan dihapus sebanyak 157 PP dan diganti dengan satu PP tentang pendidikan tinggi. Di dalam RPP ini Kemendikbudristek akan mengamputasi atas kewenangan Kemenag dalam pengelolaan pendidikan khususnya PTKIN yang berbentuk UIN.
Kemenag telah memiliki PP No. 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan. Melalui PP ini, maka penegasan tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan, sebagaimana di dalam UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dapat dilaksanakan. Di antaranya adalah kewenangan Kemenag untuk mengangkat profesor ilmu keagamaan. Lalu, kewenangan pengelolaan universitas pada Kemenag, selain juga penjaminan kesamaan sistem dan tata kelola PTKIN. PP Tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan secara otomatis akan dihapus, kecuali hal-hal yang mendasar.
UIN memiliki empat rumpun ilmu yang menjadi ukuran mengenai komposisi keilmuannya, yaitu: rumpun ilmu agama, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial serta rumpun sains dan teknologi. Dari rumpun ilmu agama, maka dapat digambarkan tentang pure Islamic Studies, applied Islamic Studies dan integrative Islamic Studies.
Baca Juga : Ketika Langit Bernuansa Kalimat Tauhid (Bagian 2)
Jika dilakukan pemetaan tentang Islamic studies murni, yaitu: cabang ilmu tafsir, ilmu hadits, ilmu fiqih, ilmu ushul fiqih, ilmu tasawuf, ilmu Al-Qur’an, ilmu sejarah Islam, ilmu sastra Islam dan lain-lain. Ilmu islam terapan, misalnya adalah cabang ilmu tarbiyah (pendidikan Islam), Ilmu dakwah, ilmu Akhlak, Ilmu hukum Islam, ilmu hukum tata negara Islam, ilmu muamalah, ilmu Bahasa Arab, Ilmu Ekonomi Islam, dan lain-lain. Lalu juga terdapat Studi Islam Integratif misalnya sosiologi agama, antropologi agama, Sosiologi pesantren, antropologi pesantren, sosiologi Pendidikan Islam, Sosiologi fiKih, Sains Al-Qur’an, architecture Islam, dan sebagainya.
Sudah dipahami oleh kaum akademisi, bahwa ada dua cara untuk memandang status pengembangan ilmu pengetahuan, yaitu berbasis pada subyek kajian dan pendekatan. Yang subyek kajian berarti mengembangkan ilmu sesuai dengan cabang ilmu masing-masing. Misalnya sosiologi saja, ilmu antropologi saja, ilmu ekonomi saja dan lain-lain.
Untuk mengembangkan ilmu berdasarkan atas subyek kajian tentu dapat melalui teori yang ada pada ilmu dimaksud. Misalnya mengkaji sosiologi dari teori sosiologi, atau mengkaji antropologi dari teori antropologi atau mengkaji manajemen dari teori manajemen, mengkaji ilmu politik dari teori politik atau mengkaji psikhologi dari teori psikhologi. Mengkaji ilmu keislaman dari perspektif teori-teori ilmu keislaman, misalnya mengkaji ilmu fikih berbasis pada maqashidus syariah, atau mengkaji ilmu fiqih berdasarkan pandangan imam-imam madzab, atau mengkaji ilmu tasawuf dari basis teori tasawuf.
Yang berbasis pendekatan adalah mengembangkan cabang ilmu dalam suatu subyek kajian lalu didekati dengan cabang ilmu lain yang memungkinkan pendekatan tersebut digunakan.Yang menjadi subyek kajian adalah gejala, fenomena, fakta dan realitas sosial tentang agama di dalam kehidupan individu, komunitas dan masyarakat Islam. Jadi yang penting adalah fakta atau fenomena keberagamaan Islam pada diri individu, komunitas dan masyarakat Islam. Jika yang dikaji kehidupan ekonomi yang berbasis pada nilai-nilai religius Islam, maka yang dikaji adalah ekonomi syariah. Jika yang dikaji kehidupan sosial yang berbasis pada nilai-nilai keislaman maka yang dikaji adalah ilmu sosial keislaman. Bisa berupa sosiologi Islam, psikhologi Islam, antropologi Islam, komunikasi Islam, Politik Islam, sejarah Islam, Sastra Islam, dan sebagaianya.
Yang dilihat seharusnya bukan pendekatannya. Yang dipinjam teorinya untuk dijadikan perspektif. Yang dikaji tetaplah subyek kajian ilmu keislaman. Gejala, fenomena, fakta dan realitas kehidupan individu, komunitas dan masyarakat Islam. Jadi menempatkan apakah ilmu keislaman atau bukan tidak pada aras pendekatannya tetapi subyek kajiannya. Juga kajian tentang teks suci (Al-Qur’an dan hadits), kajian non teks suci (tafsir atas Al-Qur’an dan Hadits atau qaul ulama) dan kajian konteks termasuk di dalamnya adalah kajian the living Qur’an atau the living hadits, dan sebagainya. Semua ini mengkaji atas Islam dan masyarakat Islam.
Selama ini masih ada perbedaan pandangan antara Kemendikbudristek dengan Kemenag mengenai posisi cabang-cabang ilmu integratif. Bagi Kemenag selama ada kata agama atau Islam atau syariah maka dianggap sebagai ilmu keislaman, sedangkan bagi Kemendikbudristek selama ada kata sosiologi, ekonomi, psikhologi, komunikasi, politik dan sebagainya maka dianggap sebagai ilmu umum. Penarikan ijin prodi ke Kemendikbudristek atas beberapa prodi di PTKIN bisa menjadi pintu masuk untuk kepentingan alih tata kelola dimaksud.
Dikenal terdapat tiga pengembangan ilmu keislaman, yaitu: pertama, Kajian Teks Suci (Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW) meliputi ilmu Al-Qur’an, Ilmu tafsir, Ilmu Hadits, dan ilmu yang bisa diatribusikan kepada kedua teks suci tersebut. Kedua, Kajian Non-Teks Suci meliputi kajian atas pemikiran para mufassir atau ahl hadits dalam memahami atau menafsirkan atas teks suci. Misalnya tentang akidah, Syariah dan akhlak. Bisa dalam bentuk deskripsi, komparasi, historis, kritik dan lainnya yang terkait dengan kajian teks. Ketiga, Kajian empiris, yaitu kajian atas teks suci yang hidup di dalam diri individu, komunitas atau masyarakat. Mengkaji tentang pemahaman orang atas teks dan implementasi teks tersebut di dalam kehidupan.
Sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, maka ada laveling dalam kajian ilmu pengetahuan, yaitu integrasi ilmu dengan posisi untuk program strata satu dengan mono disipliner, sedangkan untuk program Strata dua dan Tiga dengan pendekatan interdisipliner dan multidisipliner. Saya membaginya dengan empat pendekatan, yaitu interdisipliner, crossdisipliner, multidisipliner dan transdisipliner.
interdisipliner adalah penggabungan atau pemaduan dua atau lebih cabang ilmu pengetahuan dalam satu rumpun ilmu pengetahuan. Satu cabang ilmu dijadikan sebagai sasaran kajian dan ilmu yang lain dijadikan sebagai pendekatan kajian. Misalnya sosiologi agama, kehidupan beragama didekati dengan ilmu sosiologi. Kehidupan beragama didekati dengan ilmu antropologi, kehidupan beragama didekati dengan psikhologi, masalah politik didekati dengan sosiologi,
Crossdisipliner adalah penggabungan atau pemaduan antara dua atau lebih cabang ilmu dalam rumpun yang berbeda. Misalnya antara cabang ilmu dalam ilmu agama dengan ilmu sosial, antara agama dengan ilmu humaniora, antara ilmu agama dengan sains dan teknologi, antara ilmu sosial dengan sains dan teknologi. ekonometri atau ilmu ekonomi yang didekati dengan matematika. Kebijakan arsitektur atau masalah arsitekturial didekati dengan ilmu kebijakan publik. Politik arsitektur atau masalah arsitekturial didekati dengan ilmu politik. Arsitektur religious atau masalah-masalah arsitekturial yang didekati dengan ilmu agama. Sosiologi arsitektur atau masalah arsitekturial didekati dengan sosiologi.
Multidisipliner merupakan penggabungan atau pemaduan antar tiga atau lebih cabang ilmu dalam rumpun yang sama atau berbeda dengan masing-masing pendekatan disimpulkan berdasarkan atas pendekatan yang digunakan. Misalnya masalah arsitekturial didekati dengan ilmu agama, sosiologi. Antropologi dan filsafat. Masing-masing pendekatan (agama, sosiologi, antropologi dan filsafat) akan menghasilkan kesimpulan yang berbeda sesuai dengan analisis atas pendekatan yang digunakan. Dalam pendekatan multidispliner seharusnya dilakukan oleh para ahli sesuai dengan keahliannya.
Transdisipliner merupakan penggabungan atau pemaduan antar tiga atau lebih cabang ilmu dalam rumpun yang sama atau berbeda dengan mengintegrasikan seluruh kesimpulannya dalam satu kesatuan berbasis pendekatan yang digunakan. Misalnya masalah arsitekturial didekati dengan ilmu agama, sosiologi. Antropologi dan filsafat. Kesimpulannya diberlakukan dalam satu kesatuan. Masing-masing pendekatan (agama, sosiologi, antropologi dan filsafat) akan disatukan dalam satu kesatuan kesimpulan berbasis analisis atas pendekatan yang digunakan. Dalam pendekatan transdisipliner seharusnya dilakukan oleh para ahli sesuai dengan keahliannya.
Dengan demikian, tugas kita selaku warga Kemenag, secara khusus dalam dunia Pendidikan Tinggi Islam adalah berusaha untuk memetakan Islamic studies dalam kerangka memahami apa yang sebaiknya dilakukan ke depan untuk tata kelola pendidikan, apakah akan tetap di bawah Kemenag atau akan alih tata Kelola ke Kemendikbudristek. Ini semata-mata pilihan dan kita akan memilih yang terbaik.
Wallahu a’lam bi al shawab.

