(Sumber : Harian. News)

Mempertimbangkan Rasa Keadilan: Harvey Moeis

Opini

Saya tentu bukanlah ahli hukum dan tidak memahami tentang pasal-pasal yang digunakan untuk memberikan keputusan final oleh hakim dalam suatu perkara. Namun saya tergerak untuk menulis tentang kasus yang keputusannya sedang viral di media social. Kasus tersebut terkait dengan keputusan hakim untuk menghukum Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, artis dan pesinetron, yang hanya dihukum selama 6,5 tahun serta membayar kerugian negara yang relative sedikit, denda satu milyar rupiah dan subsider enam bulan penjara. Padahal kerugian negara secara keseluruhan mencapai angka fantastis, 300 trilyun rupiah. Bukan milyar rupiah. 

  

Hukuman yang sedemikian ringan itu memantik respon variative dari para netizen, yang sekarang sudah cerdas. Kebanyakan di antara respon tersebut menganggap bahwa hukuman tersebut terlalu ringan bagi kerugian negara yang ratusan trilyun rupiah. Yang dirugikan oleh Harvey dan kawan-kawan itu mencapai nyaris 10% dari APBN. Sungguh besar sekali. Bagi pegawai negeri dengan gaji sebulan Rp10 juta rupiah, maka angka tersebut tidak akan bisa dicapainya selama berkarir sebagai PNS dan bahkan dilanjutkan oleh anak cucunya. 

  

Sudah sangat banyak orang yang terdiri dari para ahli hukum khususnya hukum pidana dan hukum perdata bahkan hukum tatanegara, politisi, sosiolog, antropolog dan bahkan masyarakat awam yang memberikan respon atas pencederaan keadilan dimaksud. Di antara para ahli nyaris semuanya menyatakan bahwa keputusan tersebut melukai atau mencederai rasa keadilan rakyat. Masyarakat terluka. Selama ini memang rakyat selalu yang dilukai dan disakiti jika terkait dengan rasa keadilan tersebut. 

  

Akhirnya Tim Kejaksaan harus melakukan banding atas keputusan hakim karena dianggap terlalu rendah. Hukuman yang seharusnya diputus oleh hakim sekurang-kurangnya sembilan tahun dari 12 tahun penjara yang diajukannya. Meskipun pertama-tama para jaksa perlu berpikir, akan tetapi seirama dengan tuntutan masyarakat yang sedemikian tinggi akhirnya harus diajukan banding. Masyarakat pun mulai menduga bahwa hukuman maksimal 2/3 tuntutan jaksa pun tidak akan dipenuhi. Yang penting dinaikkan. 

  

Di media social banyak beredar tentang perbedaan hukuman di China dan Indonesia dalam kasus korupsi. Di China, seorang Lie Jian Ping, mantan pejabat di Daerah Otonomi Mongolia Dalam harus dihukum mati karena korupsi senilai 6,8 trilyun,  sedangkan Harvey Moeis dengan korupsi sebesar 300 trilyun rupiah, hanya dihukum 6,5 tahun dengan denda sebesar satu milyar rupiah subsider 6 bulan penjara. Ada juga kasus yang kerugian negaranya dua milyar rupiah  tetapi hukumannya sebanyak tujuh tahun. Kasus Harvey Moeis memang menjadi trending semenjak semula, yaitu di kala kasus korupsi pada PT Timah (Persero) Tbk, hingga kasusnya sudah nyaris selesai. Keputusan hakim yang dirasakan tidak memenuhi standart keadilan inilah yang bisa menyebabkan  Lembaga Penegak Hukum banyak disorot. Masyarakat sudah mulai cerdas di dalam merespon atas prilaku aparat pemerintah. Hakim memang memiliki alasan yang diyakininya sebagai kebenaran dan keadilan. Alasan-alasan ini memang jarang disorot oleh media social. Akhirnya masyarakat hanya menilai produknya dan tidak memahami prosesnya. 

  

Jika dihitung, sesuai dengan perhitungan para hakim, bahwa kerugian negara tersebut dapat dibagi menjadi beberapa komponen, yaitu: kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp2,2 Trilyun, Kerugian negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah illegal sebesar Rp26,6 Trilyun, dan kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang illegal timah sebesar Rp271 Trilyun. Selain itu juga peran Harvey Moeis yang dianggapnya tidak sangat menentukan atas kerugian negara. Perannya bukan sebagai penentu tetapi sebagai membantu atas kelancaran negosiasi kerja sama untuk penambangan timah. (detiknews,28/12/2024). 

  

Berdasarkan atas pertimbangan tersebut, maka Harvey Moeis dikenai hukuman ringan di bawah tuntutan jaksa yang relative tinggi. Kasus ini telah menjadi kognisi social. Sangat banyak respon atas kasus korupsi pada PT Timah. Masyarakat  jelas menilai dari besaran angka yang berupa kerugiaan negara, yang jumlahnya sangat meraksasa. Angka Rp300 trilyun adalah angka rupiah yang sangat tinggi dan bahkan menjadi rekor besaran korupsi di Indonesia. Makanya, mereka meresponnya dengan sangat keras dan melihat bahwa keputusan hakim tersebut tidak berbasis pada fairness

  

Keadilan adalah perasaan yang timbul karena adanya factor eksternal yang hadir di dalam dirinya. Keadilan merupakan perasaan yang disebabkan oleh kesenjangan antara harapan dan kenyataan. Seseorang merasa diperlakukan tidak adil jika antara harapan yang diinginkan dengan kenyataan yang dirasakannya tidak seimbang. Jadi, rasa adil adalah di saat harapan dan kenyataan berbanding lurus. Keadilan menjadi semakin besar jika rasa keadilan tersebut dirasakan oleh banyak orang atau masyarakat. Dalam kasus Harvey Moeis, ketidakadilan tersebut menjadi ketidakadilan komunal disebabkan oleh dissenting opinion antara jaksa dan hakim. 

  

Andaikan Harvey Moeis bukan suami artis terkenal dan tidak terungkapnya hidup hedonis yang diperlihatkan oleh keduanya, misalnya barang-barang branded yang dimilikinya, bahkan juga peralatan dan biaya rumah tangga yang tergolong sangat mewah, maka masyarakat atau netizen tidak akan marah dan viral sedemikian rupa.  Berdasarkan atas konsepsi kaum interaksionisme simbolik, maka apa yang tersaji di permukaan dengan berbagai simbol yang terdapat di dalamnya, maka memproduksi gambaran prilaku yang sesungguhnya. Jadi hukuman atas perilaku koruptifnya harus dihukum setingg-tingginya. 12 tahun saja dianggapnya masih terlalu ringan. Oleh karena itu, penodaan rasa ketidakadilan komunal jangan sampai mendegradasi keputusan hukuman aparat penegak hukum  yang pada kasus  lain sudah dinyatakan sebagai benar dan adil. Jangan sampai nila setitik merusak susu sebelanga.

  

Wallahu a’lam bi al shawab.