Mengucapkan Salam Dalam Perspektif Relasi Sosial
OpiniMengucapkan salam memang tidak bisa dilepaskan dari dimensi religious, atau ajaran agama sebagaimana tertulis di berbagai teks di dalam kitab-kitab klasik, khususnya fiqih, yang selama ini menjadi rujukan para ahli dalam memberikan pandangan atau tafsir hukum atas masalah yang dibahas. Yang lagi viral adalah ucapan selamat atau salam kepada umat beragama lain, misalnya orang Islam lalu mengucapkan shalom, Om Swasti Astu, Nammo Buddhaya, Salam Kebajikan dan Salam Sejahtera.
Tulisan ini terasa terlambat karena masalah ini nyaris sudah dibahas oleh berbagai kalangan, baik ahli ilmu keislaman dan ahli ilmu social. Tulisan ini tentu bukan berada di dalam perspektif ilmu agama, maka akan lebih cenderung berada di dalam ilmu social meskipun tidak mendalam. Tentu sebagai konsekuensi dari artikel pendek yang tidak menjelaskan secara detail tentang focus yang dibahas.
Indonesia adalah negara besar yang terdiri dari berbagai suku bangsa, Bahasa dan budaya, yang mendiami berbagai pulau di Indonesia. Jumlah pulau di Indonesia terbanyak di dunia, tidak kurang dari 17 ribu pulau dan bahkan ada yang belum didiami oleh penduduk Indonesia. Juga terdiri dari sebanyak 584 suku bangsa dan 1340 bahasa. Saya kira inilah bangsa besar dengan pluralitas dan multikulturalitasnya yang luar biasa. Ada sebanyak enam agama dengan masing-masing ajarannya dan aliran kepercayaan kepada Tuhan dalam jumlah yang sangat banyak. Di antara yang terbesar adalah Agama Kaharingan, Agama Sunda Wiwitan, Agama Baha’i dan dan lain-lain.
Setiap agama tentu mengajarkan prinsip-prinsip beragama sesuai dengan tafsir agama yang diajarkan oleh para ahli atau para ulamanya. Ada prinsip dasar yang merupakan inti ajaran agamanya atau ajaran substansi agama dan ada tafsir ajaran agama yang bercorak formal yang berupa ekpressi keberagamaannya. Selain itu agama juga mengajarkan bagaimana relasi antar umat beragama dan intern umat beragama atau yang disebut sebagai konsep relasi internum dan eksternum. Baik yang internum maupun eksternum selalu terdapat problem di dalamnya. Bahkan tafsir atas problem internum dan eksternum juga sama-sama “kerasnya”. Hal ini tentu terkait dengan religious way of knowing atau truth claimed yang sedemikian kuat diyakininya. Tetapi hal ini tentu kawasan tafsir yang bisa berbeda antara satu golongan beragama dengan lainnya.
Masalah mengucapkan salam tentu bagian dari tafsir atas ajaran Islam, sehingga bisa terdapat varian di dalamnya. Sekali lagi wilayah tafsir tentu tidak atau sulit untuk disatukan, sebab masing-masing memiliki justifikasi atas tafsirannya dimaksud. Dimulai dari himbauan atau taushiyah MUI Jawa Timur pada tahun 2019, agar umat Islam tidak melakukan salam lintas agama karena dinilai syubhat dan bisa merusak kemurnian akidah umat Islam. Ada dua alasan yang digunakan untuk justifikasi ketidakbolehan mengucapkan salam, yaitu salam termasuk doa sehingga tidak tepat berdoa kepada umat agama lain, dan mengucapkan salam dengan menggunakan bahasa agama lain dinyatakan sebagai tasabbuh atau menyerupai agama lain.
Para ulama di dalam Islam memang bervarariasi pendapatnya tentang ucapan salam kepada umat beragama lain. Menurut Muchlis M. Hanafi (17/11/2019), ada dua pandangan tentang ucapan salam kepada umat agama lain, ada yang membolehkan seperti Sufyan ibnu Uyainah, Abdullah Ibnu Mas’ud dan bahkan Ibnul Qayyim al Jauzi, sementara juga ada pandangan yang melarangnya. Keduanya dilakukan oleh para sahabat Nabi Muhammad SAW. Masalah membaca salam kepada penganut agama lain adalah masalah khilafiyah.
Persoalan salam menjadi bahan perbincangan lagi berdasar atas Ijtima Ulama Komisi Fatwa se Indonesia VIII di Bangka Belitung, 28-31 Mei 2024. Komisi Fatwa mengungkap tentang “haram” membaca salam kepada umat agama lain. Alasannya tentu sesuai dengan larangan membaca salam yang dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur tahun 2019 yang lalu. Bahkan dinyatakan bahwa fatwa ini mengikat untuk umat Islam. Pernyataan inilah yang kemudian menjadi viral di media social dan memantik reaksi yang pro-kontra. Di satu sisi, pemerintah sedang menggalakkan moderasi beragama, yang tentu ada kaitannya dengan toleransi antar umat beragama. Diksi toleransi beragama ini yang terkadang menimbulkan problem ekternum menjadi menguat.
Secara sosiologis, dapat ditipologikan menjadi tiga hal, yaitu: pertama, kelompok yang menyetujui atas fatwa MUI atau pro fatwa MUI. Di antaranya adalah kalangan orang Muhammadiyah, misalnya diwakili oleh Anwar Abbas yang berpandangan bahwa larangan untuk mengucapkan salam agama lain tersebut adalah semata-mata menjaga akidah umat Islam. Salam merupakan doa sehingga terkait dengan ajaran agama yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Pandangan ini sesuai dengan fatwa MUI tentang salam bagi umat agama lain.
Kedua, pandangan yang memberikan peluang bagi umat Islam untuk membaca salam kepada umat beragama lain atau kontra Fatwa MUI. Kemenag lebih tepat dikategorikan dalam tipologi ini. Seperti ucapan Menag, Yaqut Cholil Qoumas, yang menyatakan bahwa mengucapkan salam dengan bahasa agama-agama tersebut tidak sedikitpun mengoyak keimanan. Iman tidak menjadi rusak karena ucapan tersebut.
Ketiga, pandangan kehati-hatian atau menemukan jalan tengah antara pro dan kontra. Tentang salam ada yang menggunakan diksi ketuhanan dalam agama lain, seperti Nammo Buddhaya dan Om Swasti Astu. Keduanya mengandung dimensi keyakinan dalam agama Buddha dan Hindu. Sedangkan di dalam salam agama Kristen, Salam sejahtera untuk semua, dan shalom dalam ajaran Katolik atau Salam Kebajikan dalam Konghucu, tidak terdapat dimensi sebutan Tuhan di dalamnya. Untuk menjaga kehati-hatian, maka bisa dilakukan ucapan salam yang lebih general, misalnya salam sejahtera saja dengan ungkapan Salam Sejahtera untuk agama lain. Salam ini sudah melingkupi bagi semuanya.
Memang menjaga akidah bagi umat beragama merupakan kewajiban bagi semua pemeluk agama. Tidak hanya yang beragama Islam tetapi juga yang beragama lain. Menjaga keyakinan merupakan problem internum umat beragama dan bisa menjadi masalah jika masalah internum tersebut dikaitkan dengan problem eksternum. B aik masalah internum maupun ekstrenum selalu berada di dalam konteks tafsir, maka sebaiknya di dalam menjamin terjadinya toleransi beragama, maka sebaiknya tidak menjadikan fatwa yang melarang saja sebagai pedoman beragama, sebaiknya juga harus memberikan peluang bagi penafsiran lain untuk bisa diekspresikan.
Sebagai orang yang memiliki jejaring dengan berbagai tokoh dan pemeluk agama selain Islam, tentunya saya memilih tafsir yang membolehkan. Jika dalam relasi social, maka mengucapkan salam merupakan harapan untuk meraih kebaikan. Saya memilih untuk mengucapkan salam yang bermakna umum yaitu “salam sejahtera untuk kita semua” selain ucapan salam dalam agama Islam.
Jika saya berada di dalam ruang agama lain, maka saya ucapkan “salam sejahtera untuk kita semua” dan barulah jika diperlukan saya mengucapkan salam dalam agama Islam”. Yang begini juga tafsir atas keberagamaan di dalam kehidupan social sebagaimana tafsir tentang Islam yang diturunkan untuk kerahmatan bagi seluruh alam.
Wallahu a’lam bi al shawab.

