Menjaga Harmoni dalam Perbedaan Hari Raya (3)
OpiniSalah satu di antara pertanyaan yang sering didengar adalah: “sesama umat Islam, ternyata hari raya saja berbeda. Pada rebutan siapa yang duluan?” Pertanyaan ini sebenarnya biasa saja, tetapi memiliki implikasi terjadinya sekat-sekat antar intern umat beragama, misalnya Muhammadiyah dan NU. Sebagaimana yang dipahami bahwa berdasarkan konsepsi teori konflik-fungsional, maka dengan perbedaan tersebut akan memperkuat basis identitas dan akhirnya membentuk sikap eksklusif.
Pertanyaan ini banyak muncul menjelang hari raya, apakah hari raya Idul Fitri ataupun idul Adha. Pada kedua hari raya ini memang bisa terjadi perbedaan kapan diselenggarakan. Terkadang NU duluan dan baru Muhammadiyah dan bisa juga Muhammadiyah dulu lalu NU belakangan. Menjelang penetapan hari raya idul fitri 1442 H, maka muncul kembali pertanyaan ini, sehingga memantik saya untuk memberikan penjelasan tentang mengapa terjadi perbedaan dan bagaimana sebaiknya umat Islam bersikap dan bertindak dalam menghadapi hari raya. Ceramah ini saya lakukan di Masjid Al Ihsan Perumahan Lotus Regency, Ketintang Surabaya menjelang puasa berakhir.
Usia bulan Qomariyah memang 29,5 hari. Makanya, di dalam kelender hijriyah ditentukan ada kalanya usia bulan 29 hari atau 30 hari. Penyesuaian 29 atau 30 hari ini terjadi karena bulan qomariyah mengikuti siklus bulan, yang dapat dihitung atau dilihat setiap hari. Karena usia bulan seperti itu, maka bisa saja terjadi perbedaan dalam menentukan kapan awal bulan dimulai dan kapan bulan diakhiri. Hanya saja di dalam menentukan kapan awal bulan Ramadlan, awal bulan Syawal dan awal bulan Dzulhijjah yang rawan terjadi perbedaan. Terjadinya perbedaan ini disebabkan oleh metode penentuan kapan hilal muncul sebagai penanda awal dan kapan bulan berakhir.
Dalil yang digunakan untuk menentukan awal bulan puasa dan mengakhiri bulan puasa, sebenarnya berasal dari Sabda Nabi Muhammad SAW. Yang artinya: “berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya. Bila penglihatan kalian tertutup mendung maka sempurnakanlah bilangan (bulan Sya’ban) menjadi tiga puluh hari”. Kata ru’yah ini yang memantik perbedaan, sebab bisa bermakna melihat dengan mata kepala (ru’yah) atau melihat dengan ilmu pengetahuan (hisab). NU menggunakan makna ru’yah dengan melihat hilal, sedangkan Muhammadiyah memaknai dengan melihat dengan menggunakan hitungan (hisab). Dan kemudian yang menjadi lebih mendalam, sebab melihat wujud hilal tersebut dalam posisi sekecil apapun atau yang sudah dalam ketinggian tertentu.
Ada dua metode dalam penentuan kapan hilal muncul. Menurut Muhammadiyah menggunakan konsep wujudul hilal, sedangkan NU menggunakan konsep imkanur ru’yah. Wujudul hilal atau keberadaan hilal dilakukan dengan menggunakan system perhitungan atau system hisab, sedangkan imkanur ru’yat atau kemungkinan hilal bisa dilihat menggunakan sistem ru’yat atau melihat hilal sudah hadir atau belum. Bagi Muhammadiyah, selama hilal sudah wujud betapapun kecilnya, misalnya 0,1 derajat, maka berarti hilal sudah ada berarti bulan sudah mengalami pergantian. Sedangkan yang menyatakan hilal harus tampak, maka perhitungannya hanya akan terjadi jika hilal sudah berada dalam ketinggian sekurang-kurangnya dua derajat. Jika ketinggian hilal kurang dari dua derajat tidak mungkin dilihat dengan mata kepala meskipun menggunakan alat teleskop yang canggih.
Oleh karena itu, Muhammadiyah sudah bisa menentukan kapan awal bulan terjadi tanpa harus bersusah payah melihat hilal, sebab berdasarkan hisab hilal sudah ada. Jadi semenjak awal sudah bisa menentukannya. Berbeda dengan NU yang menggunakan sistem ru’yat al hilal, maka selama hilal belum bisa dilihat, maka selama itu pula awal bulan belum bisa dimulai. Jadi perbedaan ini susah untuk dipertemukan sebab peluang hilal berada di dalam posisi minus atau plus yang sangat menentukan kapan awal bulan dimulai. Jika posisi minus maka keduanya pasti bersepakat, dan usia bulan digenapkan menjadi 30 hari dan awal bulan akan terjadi pada hari berikutnya, tetapi jika posisi hilal di atas 0,1 sampai 1,9 maka inilah problem ketidaksamaan dalam penentuan awal bulan akan terjadi. Jadi yang pasti sama jika posisi hilal di bawah nol derajat atau di atas dua derajat. Di sini pasti akan terjadi kesamaan dalam penentuan awal bulan.
Itulah sebabnya di Indonesia ini peluang berbeda penetapan hari raya juga besar dan peluang terjadinya kesamaan juga besar. Semua tergantung pada posisi hilal pada akhir bulan. Posisi MUI berada pada penetapan awal bulan sesuai dengan konsep imkanur ru’yah. Hal ini didasari oleh kesepakatan antar Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) yang bersepakat bahwa awal bulan dimulai ketika ketinggian hilal dua derajat ke atas. Di Indonesia, posisi Kementerian Agama (Kemenag) sangat tergantung pada asal seorang Menteri Agama (Menag). Jika Menag berasal dari NU, maka penentuan awal bulan sesuai dengan pandangan NU dan MUI, tetapi jika Menag berasal dari Muhammadiyah, maka penentuan awal bulan tentu sama dengan keputusan Muhammadiyah.
Inilah keunikan Indonesia. Tidak ada satupun negara di dunia yang memiliki keunikan sebagaimana di negara Indonesia. Di negara lain, penentuan awal bulan disesuaikan dengan keputusan majelis agama dan negara. Di Malaysia ditentukan oleh JAKIM dan pemerintah, dan di Indonesia mestinya MUI dan pemerintah. Tetapi di Indonesia, masing-masing organisasi keislaman memiliki otoritasnya sendiri-sendiri untuk menentukan awal bulan. Jika di masa Orde Baru, maka NU yang berselisih dengan pemerintah, maka di masa Orde Reformasi, maka Muhammadiyah yang berselisih dengan pemerintah.
Keunikan Islam Indonesia ini yang saya kira justru menjadi kekayaan tradisi dalam melakukan perayaan hari raya, baik idul fitri maupun idul adha. Meskipun di dalamnya terdapat masalah fiqhiyah, misalnya kapan harus mengakhiri puasa, tetapi tetap saja perbedaan ini adalah keunikan. Diketahui bahwa puasa di hari raya dihukumi haram, maka bagi yang belum hari raya di saat organisasi lain sudah menentukan hari hari raya, maka masyarakat merasa enjoy saja. Maka bisa dinyatakan: “bagimu hari rayamu dan bagiku hari rayaku”.
Seirama dengan kedewasaan masyarakat dalam penyikapan terhadap perbedaan, maka perbedaan seperti ini sama sekali tidak menggoyahkan sendi-sendi kerukunan intern umat beragama. Bagi yang sudah hari raya silahkan dan bagi yang belum hari saya silahkan puasa saja sambil menunggu besuk pasti hari raya.
Sungguh indah menjadi umat Islam Indonesia, sebab bisa meyakini satu hal yang sama dengan perbedaan ekspresi. Dan ini membuktikan bahwa orang boleh saja berbicara demokrasi, pluralitas, multicultural dengan berbusa-busa, tetapi umat Islam Indonesia tentu sudah melakukannya dalam hal ritual sekalipun.
Wallahu a’lam bi al shawab.

