(Sumber : www.nursyamcentre.com)

Menyoal Jabatan Presiden Tiga Periode: Pak Jokowi Ingin Konsisten

Opini

Akhir-akhir ini perbincangan di seputar media, baik televisi, radio, koran dan media sosial ramai dengan perbincangan mengenai perubahan jabatan presiden dari dua periode ke tiga periode.  Sebagian  masyarakat berharap agar masa jabatan presiden,   Pak Jokowi,  bisa ditambah  lagi dengan masa jabatan ketiga. Siapa yang mengajukan gagasan ini tentu tidak penting, tetapi yang jelas bahwa ada sebagian warga masyarakat yang menginginkan tambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden dengan cara melakukan amandemen Undang-Undang  sesuai dengan kepentingan tersebut.

  

Saya ingin melakukan flash back pada masa Orde Baru.  Di  antara salah satu penyelewengan yang paling mendasar dari kepemimpinan Presiden Soeharto adalah tidak  mematuhi   Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang mengamanatkan bahwa masa jabatan presiden  adalah dua kali. Tetapi Pak Harto justru menjadi presiden RI dalam beberapa masa jabatan, kira-kira 32 tahun atau  kurang lebih 6 periode. Padahal  UUD 1945  mengamanatkan jabatan presiden hanyalah dua periode atau 10 tahun. Sesuai dengan pasal 7 UUD 1945 yang diamandemen bahwa jabatan presiden dan wakil presiden  selama lima tahun  dan diperpanjang  sebanyak satu kali. Tentang hal ini memang sangat jelas.

  

Ada dua kritik tajam terhadap era Orde Baru, yaitu semaraknya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan penyelewengan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, terutama kaitannya dengan ketiadaan  pembatasan masa jabatan presiden. Akibatnya, banyak penyimpangan lainnya yang terjadi di dalam pemerintahan dan kehidupan sosial kemasyarakatan. Pada  era Reformasi,  maka dua hal ini yang terus menerus diperangi.  Yang  diinginkan adalah agar pembatasan masa jabatan presiden disesuaikan dengan UUD 1945 yang sudah diamandemen. 

   

Memang harus diakui bahwa yang berkembang di dalam perbincangan akhir-akhir ini merupakan upaya sekelompok orang untuk mengangkat isu  perubahan undang-undang khususnya  masa jabatan presiden. Sedang diwacanakan agar menjadi pembahasan di masyarakat tentang keinginan untuk memberi peluang bagi Pak Jokowi agar bisa memimpin negeri ini pada periode berikutnya. Memang  sengaja dilontarkan gagasan ini untuk memperoleh umpan balik dari masyarakat.

  

Hasil survei yang dilakukan oleh Kompas 25/06/2021 menghasilkan gambaran sebagai berikut: distribusi persetujuan dan penolakan perpanjangan jabatan kepresidenan pada berbagai kelompok identitas responden, bahwa: yang domisili di Jawa setuju 41, 7%, luar Jawa 42,7%. Yang tidak setuju di Jawa 55,6%, tidak tahu di Jawa 2,7%dan 3,4% luar Jawa. Luar Jawa tidak setuju 53,9%, dan tidak tahu 3,4%. Dari Jenis Kelamin: laki-laki setuju 38,2% dan perempuan 46,1%. Yang tidak setuju laki-laki 59,2%, perempuan 50,6% dan tidak tahu laki-laki 2,6% dan perempuan 3,3%. Dan berdasarkan usia, kurang 23 tahun setuju 36,4%, 23-40 tahun sebanyak 42,6%, dan 41-60 tahun 44,1%. Yang tidak setuju 23-40 tahun 59,3%, 23-40 tahun 54,7%, dan 40-60 tahun 53,1% dan yang tidak tahu kurang dari 23 tahun 4,3%, 23-40 tahun 2,7% dan 40-60 tahun 2,8%.

  

Berdasarkan atas survey yang dirilis oleh Kompas ini, maka bisa diketahui bahwa terjadi pro-kontra di kalangan masyarakat terkait dengan penambahan masa jabatan presiden. Sikap masyarakat terbelah dalam posisi yang  hampir seimbang antara yang pro dan kontra. Dari berbagai identitas kewilayahan, jenis kelamin dan usia ternyata jarak antara yang pro dan kontra tidak terlalu jauh. Berjarak hanya kurang dari 10 digit. Meskipun kecenderungan yang lebih besar pada yang kontra perpanjangan, namun jumlah yang pro juga cukup tinggi bahkan mendekati angka 50%. 

  

Semenjak diwacanakan mengenai tambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden, maka pro-kontra sudah terjadi. Pantaslah jika kemudian ada yang khawatir bahwa wacana ini akan bisa menjadi kenyataan sebab PDI-P sebagai pendukung dan pengusung Pak Jokowi di dalam DPR sangat besar. Jika gagasan ini kemudian sampai masuk ke lembaga legislative, maka dikhawatirkan akan terjadi voting dan “kemenangan” akan didapatkan pada kelompok yang pro-perpanjangan. 

  

Berdasarkan data survei dan juga berbagai pandangan di seputar tambahan masa jabatan presiden, maka bisa digambarkan sebagai berikut: pertama, memang ada kesengajaan untuk melontarkan wacana tambahan masa jabatan presiden. Tentu sudah dilakukan kajian yang mendasar tentang upaya untuk menambahkan masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode. Gagasan ini bukan hanya sekedar melempar koin, akan tetapi juga koin apa yang ingin didapatkan. Pak Jokowi memang masih memiliki daya pesona tertinggi dari sekian banyak calon yang berpeluang untuk menjadi presiden. Artinya, bahwa belum ada kader di PDI-P yang memiliki akseptabilitas sebagaimana yang dimiliki Pak Jokowi. 

  

Kedua, gambaran tentang gagasan ini di masyarakat sudah didapatkan sekurang-kurangnya dari survey yang dilakukan oleh Kompas. Ketersebaran pilihan pro dan kontra atas penambahan masa jabatan tersebut  memberikan gambaran bahwa sikap masyarakat untuk penambahan masa jabatan presiden tersebut tersebar di berbagai wilayah. Jika selama ini isu-isu seperti ini biasanya terfokus di Jawa, tetapi untuk isu ini sudah tersebar juga di wilayah luar Jawa. Melalui survey ini sesungguhnya target untuk mewacanakan tentang gagasan tambahan masa jabatan presiden cukup berhasil. Melalui survei ini dapat dinyatakan target untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan gagasan ini dalam tindakan berikutnya menuju Gedung Nusantara sangat terbuka. 

  

Ketiga, semuanya tergantung pada Pak Jokowi. Artinya, bahwa apakah gagasan ini akan berlanjut atau tidak tentu sangat tergantung kepadanya. Tetapi sejauh ini Pak Jokowi sudah menolaknya. Bahkan Pak Jokowi menyatakan bahwa sekelompok orang yang mewacanakan tentang penambahan masa jabatan presiden adalah orang yang ingin menjerumuskannya. Ungkapan ini memberikan gambaran bahwa Pak Jokowi tetap setia dengan komitmennya untuk menjalankan UUD 1945 yang dimandemen. Jika ini yang terjadi, maka gagasan ini akan tetap menjadi gagasan saja.

  

Dengan demikian, wacana ini bisa menjadi awal yang menarik dalam perbincangan tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden. Bagi kita segalanya harus sesuai dengan regulasi, sehingga apapun yang dilakukan oleh masyarakat, para wakil rakyat dan juga para pimpinan negara tentu harus memiliki basis regulasi yang relevan dengan keinginan masyarakat. Keinginan melakukan apa saja tentu dijamin oleh Hak Asasi Manusia (HAM) tetapi tentu harus patuh pada regulasi yang sudah menjadi kesepakatan.

  

Wallahu a’lam bi al shawab.