(Sumber : Dokumentasi Penulis)

Merumuskan Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan (Bagian Dua)

Opini

Diskusi tentang materi kebijakan pendidikan agama dan keagamaan sungguh menarik, 19/11/2025. Hal ini disebabkan bahwa yang terlibat di dalam acara ini adalah para peneliti BRIN, yang dimasa lalu merupakan peneliti dari Badan Penelitian dan Pengembangan dari Kemenag. Mereka hijrah ke BRIN karena perubahan struktur di dalam institusi pemerintahan. Semua peneliti masuk ke dalam BRIN untuk memperkut posisi BRIN dalam berbagai penelitian di dalamnya. Ada tiga hal yang penting yang dibicarakan, yaitu: 

  

Pertama, kebijakan yang perlu mendapatkan perhatian  adalah program penguatan kualitas pendidikan. Program dikaitkan dengan pemenuhan Standart Nasional Pendidikan (SNP), seperti: Standart Isi, Standart kurikulum, standar tenaga pendidik dan kependidikan, standart proses, standar kompetensi lulusan, standart pembiayaan pendidikan, standart tata kelola, dan standart penilaian pendidikan.

  

Oleh  karena itu harus ditetapkan apa programnya, siapa yang menjadi sasarannya, siapa yang melaksanakannya, berapa biayanya, bagaimana proses dan prosedurnya, bagaimana ukuran keberhasilannya. Dapat digunakan Manajemen Kinerja atau performance management. Plan, do, check and action (PDCA). Di dalam konteks ini, apa programnya, apa indikatornya, berapa targetnya dan berapa keberhasilannya. Gunakan ukuran eksak untuk mengukur keberhasilan melalui indikator-indikator yang terukur. Gunakan tim evaluator baik internal ataupun eksternal jika diperlukan. Apa yang berhasil kita jadikan sebagai contoh yang baik atau lesson learned, dan apa yang tidak berhasil akan dapat dijadikan sebagai pedoman untuk melaksanakan program yang sama pada tahun berikutnya.

  

Selain itu juga harus diperhatikan penerapan program berbasis institutional development yang mengharuskan adanya kerja sama yang memadai dari pelaksana program, baik internal maupun eksternal. Di antara gagasan Menag, Prof. Dr. Nasaruddin Umar adalah Kurikulum Berbasis Cinta (KBC).  Filosofi KBC adalah Beragama Berbasis Cinta (BBC) yang merupakan substansi dari moderasi beragama. Moderasi beragama tidak akan berhasil jika tidak berinti  pada BBC. Salah satu di antara instrumennya adalah KBC.  Untuk itu diperlukan kurikulum integratif yang menjadi BBC, sebagai dasar bagi penyelenggaraannya. Intrakurikuler: KBC dalam prinsip Panca cinta dapat diintegrasikan ke dalam mata pelajaran yang diajarkan. Kokurikuler: mengimplementasikan Panca Cinta dalam lintas Mata pelajaran yang menggunakan prinsip integrasi lintas mata pelajaran. Ekstrakurikuler: mengoptimal KBC dalam proyek-proyek untuk mengembangkan karakter berbasis cinta. Budaya/iklim madrasah: mengimplementasikan KBC dalam budaya madrasah  untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bermanfaat. 

  

Di dalam pemberlakuan KBC, maka yang penting adalah mengintegrasikan berbagai mata pelajaran di dalam atau berbasis atas cinta. Misalnya kita mengajarkan tentang lingkungan yang cocok untuk kehidupan manusia, maka sangat penting untuk mengintegrasikan antara ilmu lingkungan, ilmu sosial dan ilmu agama. Ketiganya akan bertemu dalam satu titik penting bahwa ketiga ilmu tersebut akan dapat menjadikan manusia hidup berdamai dengan alam dan  manusia berbasis pada ajaran agama.Integrasi ilmu merupakan suatu keharusan di dalam merekonstruksi kurikulum berbasis cinta (KBC). Ilmu sosial dipelajari, sains dan teknologi dipelajari dan ilmu agama juga dipelajari secara simultan untuk menghasilkan produk yang sesuai dengan harapan bermasyarakat dan berbangsa.

  

Kedua,  kebijakan pengembangan ilmu pada pendidikan agama dan keagamaan. Selama ini dipahami bahwa pendidikan agama untuk pendidikan umum, misalnya sekolah dalam berbagai jenjangnya, lalu pendidikan madrasah dan pendidikan tinggi. Pendidikan agama dikaitkan dengan pendidikan formal. Di dalam UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dikaitkan dengan pendidikan formal di pesantren, seperti madrasah diniyah ula, wustha dan ulya dan Ma’had Ali. Sedangkan pendidikan keagamaan dimaknai sebagai pendidikan informal sebagai madrsah takmiliyah atau pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidqk formal, seperti pengajian Alqur’an dan sebagainya. 

  

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maka pendidikan keagamaan justru memiliki posisi yang kuat dalam pendidikan formal. Dinyatakan bahwa pendidikan keagamaan meliputi pendidikan yang diselenggarakan oleh Universitas Islam, Institut Agama Islam, Sekolah Tinggi Agama-agama Ma’had Aly dan lain-lain. Jadi pendidikan keagamaan justru menempati posisi penting dalam pendidikan di Indonesia. 

  

Pendidikan keagamaan justru menjadi instrumen untuk mengembangkan integrasi ilmu yang sekarang menjadi tren di kalangan PTKIN. UIN sudah banyak yang mengembangkan program intergasi antara ilmu agama dengan Sains dan teknologi, ilmu agama dengan humaniora, dan Ilmu agama dengan Ilmu Sosial. Dengan demikian menempatkan ilmu keislaman sebagai ilmu yang dikaji di lembaga dan bercorak informal tentu tidak lagi relevan. Justru yang membedakan antara PTU dan PTKIN berada di dalam program integrasi ilmu dimaksud.

  

Ketiga, posisi peneliti BRIN yang berasal dari Kemenag, seharusnya dapat menjadi kepanjangan tangan kemenag di BRIN. Ada dua hal yang kiranya perlu dipertimbangkan, yaitu: 1) melakukan penelitian yang terkait dengan kebijakan kemenag. Harus ada kesepahaman antara pimpinan BRIN dan Kemenag untuk dapat saling berkontribusi atas penelitian kebijakan yang sangat mendasar. Bisa dikaitkan dengan respon sosial atas kebijakan atau makna kebijakan dalam konteks kemenag berdampak. Apakah program-program kemenag sudah sesuai dengan harapan stakeholder kemenag. 

  

2) melakukan penelitian yang terkait dengan kebijakan pengembangan ilmu di kemenag. Misalnya sejauh mana kebijakan pengembangan ilmu agama dan ilmu keagamaan direspon oleh institusi pendidikan madrasah dan pendidikan tinggi dan bahkan juga sekolah serta masyarakat. Apakah pengembangan ilmu-ilmu langka dalam mewarisi tradisi ilmu pengetahuan di masa lalu harus terus dilanjutkan dan sebagainya. Di dalam kerangka ini, maka kerja sama dapat dilakukan antara institusi pendidikan tinggi dengan BRIN dan BMBPSDM dalam kaitannya dengan pengembangan moderasi beragama dan pengembangan SDM. Selain itu juga kerjasama dengan institusi terkait dan bahkan dengan DUDI. 

  

Para peneliti BRIN yang homebase sebelumnya adalah kemenag diharapkan dapat menjadi kepanjangan tangan Kemenag melalui sinergi dan kolaborasi yang mendasar. Jadi diperlukan dialog antara kemenag misalnya Dirjen Pendidikan Islam dengan pimpinan BRIN dan penelitian BRIN untuk saling bersinergi dalam mewujudkan tupoksi yang saling beririsan dan saling membutuhkan.

  

Wallahu a’lam bi al shawab.