(Sumber : www.nursyamcentre.com)

Munarman dalam Pusaran Tudingan Gerakan Kekerasan

Opini

Tindakan kekerasan atau ekstrimisme  merupakan gerakan bercorak sel, sehingga jika ada satu yang mati maka sel lainnya akan mengisi kekosongan dimaksud. Gerakan ekstrimisme itu seperti kanker, yang terus hidup selama masih ada sisa sel yang berpeluang hidup. Jika  akan membunuh sel kanker, maka seluruh jaringannya harus diputus agar tidak terdapat peluang untuk hidup lagi dengan kekuatan baru. Gerakan ekstrimisme juga terus berkembang meskipun satu jaringan diputuskan. Itulah sebabnya, Densus 88 terus melakukan perburuan terhadap sel-sel yang diperkirakan masih hidup dan kemudian dilakukan proses amputasi terhadap jaringan sel ekstrimisme.

  

Sayangnya bahwa tidak selamanya BNPT dan Densus 88 bisa melakukan operasi pemotongan jejaring sel ekstrimisme. Terbukti bahwa jaringan-jaringan tersebut masih bisa operasi dengan sekali waktu melakukan gerakan menyengat secara tiba-tiba yang tidak diketahui sebelumnya. Misalnya tiba-tiba terjadi bom bunuh diri di Gereja Katedral Makasar (23/03/2021)  dan juga penyerangan Mabes Polri beberapa saat yang lalu. Upaya melakukan bom bunuh diri ini tidak terendus sebelumnya sehingga tidak sempat untuk dilakukan pencegahan.

  

Sesungguhnya gerakan ekstrim tersebut selalu ada di dunia, tidak hanya di Indonesia. Sebagai gerakan ekstrim yang terus eksis, maka keberadaan mereka juga tidak mudah diendus oleh Densus 88 atau BNPT. Itulah sebabnya baru diketahui keberadaannya ketika sudah terjadi gerakan ekstrim, seperti bom bunuh diri atau penyerangan terhadap tempat-tempat yang dianggap sebagai musuh, misalnya akhir-akhir ini mereka menjadikan gereja atau kantor kepolisian sebagai target penyerangan.

  

Pasca bom bunuh diri di Gereja Katedral Makasar dan penyerangan terhadap Mabes Polri, maka densus 88 melakukan berbagai upaya untuk memotong jalur ekstrimisme. Dan salah satu yang kemudian dilakukan pencokokan adalah Munarman. Seorang tokoh yang selama ini dikenal sebagai Sekretaris Umum  Front Pembela Islam (FPI), organisasi yang dilarang oleh pemerintah beberapa saat yang lalu. Sebelumnya Munarman dikenal sebagai aktivis Gerakan 212, dan juga menjadi pembela dalam beberapa kasus yang melibatkan beberapa aktivis yang dianggap melakukan tindakan “anti” pemerintah. Sebagai ahli hukum, Munarman dikenal sebagai aktivis hukum yang gigih dan sering juga terlibat di dalam pembahasan-pembahasan masalah politik hukum di televisi, misalnya Indonesia Lawyer Club yang dipimpin oleh Karni Ilyas.

  

Munarman ditangkap di rumahnya, di Perumahan Bukit Modern Hills,  Tangerang Selatan,  pada tanggal 27 April 2021. Di dalam penangkapan ini, juga disita hand phone, buku dan  flash disk. Sebelumnya Densus Anti Teror 88 juga menggeledah terhadap bekas Markas FPI. Beliau ditangkap oleh Densus Anti Teror 88 disebabkan ada dugaan keterlibatan dalam gerakan-gerakan ekstrimisme. Sesuai dengan pemberitaan di media sosial bahwa Beliau ditangkap dengan dugaan terlibat dalam pembaiatan terhadap beberapa orang yang terduga teroris di tiga provinsi. 

  

Penangkapan ini menghasilkan pro-kontra. Banyak ahli hukum yang menyesalkan penangkapan Munarman dan dinilai sebagai tindakan yang gegabah dan melanggar terhadap peraturan yang berlaku. Misalnya Amnesty International, Refly Harun, dan lainnya. Sementara para politisi juga berpendapat bahwa penangkapan Munarman seharusnya tidak dilakukan karena mereka meyakini Munarman tidak bersalah. Eksponen Partai Demokrat, Andi Arief juga menyatakan tidak yakin Munarman itu teroris, demikian pula eksponen PAN juga yakin bahwa Munarman adalah orang Islam yang baik. Mardani  menyatakan harus dilakukan pengadilan yang transparan. Di antara para akademisi yang menolak terhadap penangkapan Munarman, misalnya Prof. Dr. Suteki, SH. MHum, Dr. Abdul Chair Ramadlan, SH, MH dan lain-lain. 

  

Sebagai aktivis FPI yang organisasinya dibubarkan oleh Pemerintah, tentu Munarman memiliki pengaruh besar. Anggota FPI juga dikenal memiliki semangat militansi yang kuat, maka pantaslah kalau kemudian juga terdapat kekhawatiran bahwa penangkapan terhadap tokoh yang satu ini justru akan meningkatkan tensi kekerasan politik.  Bahkan ada kekhawatiran akan memunculkan gerakan lonely wolf yang selama ini dikenal dalam dunia pembalasan terhadap aparat negara yang melakukan penangkapan terhadap tokoh-tokoh idolanya.

  

Sebagai orang yang hanya menjadi pengamat, maka saya ingin menyatakan bahwa di dalam teori konflik sosial dikenal nama Ralf Dahrendorf, yang menggagas tentang konflik yang difasilitasi oleh otoritas atau kewenangan. Di dalam konteks penangkapan terhadap Munarman, maka Densus  88 tentu merasa memiliki kewenangan untuk menangkap atau tidak menangkap seseorang yang berdasarkan penelisikannya secara akurat telah melakukan penyimpangan. Bisa jadi Densus 88 sudah mengantongi rekaman-rekaman jejak yang bersangkutan sehingga bergerak untuk menangkapnya. Pengamat Intelijen, Stanislaus Riyanta menyatakan bahwa Langkah Polri untuk menangkap Munarman sudah sesuai prosedur. (Sindonews.com).

  

Di sisi lain, juga terdapat sejumlah orang yang merasakan bahwa terdapat otoritas yang dimiliki untuk memberikan komentar atas perlakuan yang dilakukan oleh Densus 88, misalnya pemborgolan dan penutupan mata bagi yang bersangkutan dan sejumlah kesaksian atas tindakan dan perilaku Munarman dan selanjutnya menolak terhadap upaya untuk menjadikannya sebagai tersangka dalam kasus ekstrimisme. Sebagaimana diketahui bahwa Munarman telah ditentukan statusnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Misalnya Amnesty: Polisi terkesan sewenang-wenang saat tangkap Munarman (Kompas.com), Rocky Gerung: Penangkapan Munarman kelihatannya sudah ditunggu (Tribunnews.com). 

  

Munarman sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh Polri itu artinya bahwa proses hukum tentu akan berjalan. Tetapi masih ada peluang baginya untuk melakukan tindakan hukum, misalnya melalui praperadilan. Jika kemudian Munarman memenangkannya, maka proses hukum berarti selesai, namun jika kalah maka proses hukum akan berlangsung. Di dalam kenyataan ini, maka yang bisa dilakukan adalah bagaimana membuktikan Munarman tidak salah bagi pembelanya, dan menegakkan keadilan bagi para penegak hukum. Perlu dilakukan pengadilan yang transparan dan bertanggungjawab. 

  

Jika semua sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan menghasilkan rasa keadilan, maka siapapun tentu akan menerima apapun keputusan terakhirnya. Yang penting tegakkan keadilan demi menjaga martabat hukum di Indonesia, dan menegakkan kemanusiaan bagi siapa saja di negeri ini.

  

Wallahu a’lam bi al shawab.