Negara Mengatur Relasi Antar Umat Beragama: Penggunaan Toa
OpiniSalah satu di antara kewenangan negara atas agama adalah mengatur relasi antar umat beragama. Negara tidak bisa mencampuri tentang ajaran agama sebab yang menafsirkan atau mengatur tentang ajaran agama adalah majelis-majelis agama. Negara tidak terlibat pengaturan tentang bagaimana ajaran agama itu ditafsirkan dan dimaknai sebab yang memiliki kewenangan tentang hal ini adalah majelis agama yang secara internal dan substansial paling mengetahui tentang ajaran agama.
Di Indonesia untuk mengurus relasi antar umat beragama diberikan kewenangannya kepada Kementerian Agama (Kemenag) yang merupakan suatu kementerian yang dibentuk oleh pemerintah dalam kerangka mengatur relasi antar umat beragama dan melayani kepentingan umat beragama. Di dalam konteks ini, maka Kemenag memiliki perangkat structural yang mengatur relasi internal umat beragama dan juga pengaturan relasi antar umat beragama. Inilah sebabnya di Kemenag terdapat Direktur Jenderal yang di dalam tupoksinya adalah melayani bimbingan masyarakat beragama: Dirjen Bimas Islam, Dirjen Bimas Katolik, Dirjen Bimas Kristen, Dirjen Bimas Hindu, Dirjen Bimas Buddha, dan pejabat yang melayani bimbingan masyarakat Konghucu.
Indonesia ini negara yang unik sebab meskipun bukan negara agama dan bukan negara secular, akan tetapi memiliki satu kementerian yang khusus mengurus pelayanan terhadap umat beragama. Negeri ini bisa dilabel sebagai negara Ketuhanan yang Maha Esa atau bisa juga dinyatakan sebagai Negara Pancasila. Negara menjadikan agama sebagai pedoman atau panduan di dalam penyelenggaraan negara atau negara membutuhkan agama dan juga agama membutuhkan negara sebab umat beragama membutuhkan negara untuk mengatur kehidupan umat beragama. Di dalam konsepsi politik kenegaraan disebut sebagai relasi agama dan negara yang bercorak simbiosis mutualisme.
Bisa dibayangkan bahwa Indonesia sebagai negara yang plural dan multicultural dan juga multi agama kemudian negara tidak memiliki kewenangan apapun dalam urusan agama, maka bisa dibayangkan bagaimana tingkat kerumitan dalam mengatur relasi antar umat beragama. Amerika yang secular juga menyerahkan urusan agama kepada masing-masing individu masyarakatnya sedangkan pengaturan relasi antar umat beragama diberikan wewenangnya kepada majelis agama. Sementara itu, Saudi Arabia yang menerapkan diri sebagai negara agama, maka negara memiliki kewenangan untuk mengatur tafsir agama dan pemahaman atas agama. Negara bisa menentukan terhadap paham agama mana yang dipilihnya dan melarang terhadap paham agama mana yang tidak relevan dengan negaranya.
Sebagai konsekuensi atas pilihan politik sebagai negara Pancasila, maka pengaturan atas agama dilakukan oleh majelis agama dan untuk mengatur relasi antar umat beragama menjadi otoritas pemerintah. Misalnya bagaimana negara mengatur tentang perkawinan melalui Undang-Undang Perkawinan, mengatur tentang ibadah haji melalui Undang-Undang Haji dan Umrah, mengatur tentang relasi masyarakat Islam dengan negara melalui Peraturan daerah (perda) Syariah, mengatur pengembangan perekonomian berbasis Syariah dengan kebijakan pemerintah tentang pengembangan ekonomi Syariah, termasuk juga mengatur gerakan philantropi melalui Undang-Undang Zakat, Undang-Undang Wakaf, dan untuk mengatur relasi antar umat beragama dengan berbagai peraturan Menteri dan sebagainya. Di dalam konteks ini, misalnya Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama tentang Forum Kerukunan Umat Beragama, dan juga Undang-Undang Anti terorisme.
Kemenag sebagai kementerian yang diberi otoritas untuk mengatur pelayanan beragama, maka memiliki sejumlah peraturan baik yang terkait dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang di dalamnya mengatur relasi antar umat dan intern umat beragama. Salah satu di antara yang menjadi viral dengan berbagai respon masyarakat beragama adalah tentang Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Sesungguhnya inti dari SE ini adalah untuk mengatur relasi antar umat beragama dalam menggunakan pengeras suara dalam ibadah. Tidak kurang tidak lebih. Sama sekali tidak ada keinginan di dalam SE ini untuk menghalangi apalagi meniadakan penggunaan pengeras suara dalam penyiaran agama, khususnya Islam.
Saya merasa senang membaca tulisan Muchlis Hanafi dengan topik “Dunia Islam Merespon TOA (Part 1). Dijelaskan secara memadai bagaimana kegaduhan tentang penggunaan TOA itu juga terjadi di negara-negara di Timur Tengah. Di Mesir melalui pro-kontra yang panjang akhirnya Menteri Wakaf, Prof. Mokhtar Gomaa berhasil mengimplementasikan satu adzan untuk semua atau adzan muwahhad, pada 25 Pebruari 2019. Sedangkan UEA merupakan negara pertama yang berhasil mengatur adzan muwahhad tahun 2004 dan adzan tersebut dipancarkan melalui satelit untuk meng-cover 1050 majid pada saat itu. Palestina tahun 2016, Yordania 2017, dan Arab Saudi pada bulan Mei 2021 juga melakukan hal yang sama.
Gus Menag, Yaqut Cholil Qoumas, tidak sejauh sebagaimana negara-negara Timur Tengah untuk mengatur adzan muwahhad, namun hanya berkeinginan agar penggunaan pengeras suara di musala dan masjid diatur agar tidak menjadi kebisingan, apalagi Indonesia ini negara dengan multi agama, suku, dan ras. Jadi tujuan sebenarnya adalah agar relasi antar umat beragama berada di dalam ruang yang saling menghormati dan menghargai.
Memang juga diperlukan untuk mengatur tidak hanya masjid dan musala akan tetapi juga tempat ibadah lainnya, sehingga akan bisa mewadahi terhadap kepentingan semua penganut agama di Indonesia. Adakalanya Islam menjadi mayoritas dan agama lain minoritas dan adakalanya juga umat Islam menjadi minoritas dan umat agama lain mayoritas. Makanya perlu juga pengaturan secara lebih umum atau tempat ibadah.
Wallahu a’lam bi al shawab.

