(Sumber : law-justice.co)

Anomali ‘Good Looking’: Relasi Spiritualitas dan Ekstremisme

Riset Agama

Tulisan berjudul “The Anomaly of Good-Looking: The Relationship Between Spirituality and Extremism on Hadith and Social Religious Perspective” merupakan karya Zulfahmi Alwi, Akbar, Amin Hady, Abdul Muiz Amir, Jawiyah Dakir dan Latifah Abdul Majid. Artikel ini terbit di Qudus International Journal of Islamic Studies (QIJIS) tahun 2021. Penelitian ini berusaha membahas lebih dalam mengenai stereotip Islam sebagai agama ekstremis dan sering dikaitkan dengan kepatuhan serta ‘good looking’ dalam praktik ritual keagamaan. Selain itu, membahas hadis yang disinyalir mengacu pada fenomena ‘good looking’ dari masa kenabian. Penelitian ini menggunakan desain deskriptif kualitatif dengan dasar analisis kritis melalui pendekatan interdesipliner yang menggabungkan isnad-cum-matn dan fenomenologi sosial-keaagamaan. Terdapat empat sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, religiusitas, spiritualitas, dan moralitas dalam terminologi agama. Ketiga, ciri kekerasan dalam agama. Keempat, merespon sifat good looking

  

Pendahuluan

  

Umat Islam yang menganut praktik ritual keagamaan seringkali diasosiasikan dengan radikalisme, intoleransi, ekstremisme bahkan terorisme. Hal ini sempat ramai, ketika kontroversi muncul dari pernyataan Menteri Agama Republik Indonesia (Masa Jabatan Tahun 2019-2020) saat seminar nasional Jakarta. Ia meyakini bahwa radikalisme dala agama sering muncul dari kelompok muslim yang tampak saleh, good looking, taat dalam menjalankan perintah agama, namun memiliki relasi sosial yang terbatas. Klaim tersebut tampaknya menyiratkan perpecahan antara kesalehan ritual dan kesalehan sosial. 

  

Di satu sisi, muslim yang condong lebih ‘dekat’ dengan teks suci ajaran Islam mengungkapkan riwayat hadis yang secara eksplisit mendorong umat Islam untuk berpakaian secara eksklusif seperti sunnah nabi, serta larangan melakukan tasyabuh atau menyerupai penampilan agama lain. Misalnya, adanya hadis yang menganjurkan untuk memelihara janggut, melarang menggunakan celana lebih dari mata kaki. Namun, di sisi lain ada riwayat hadis yang menunjukkan bahwa penampilan semacam itu dikaitkan dengan muslim ekstremis. 

  

Religiusitas, Spiritualitas, dan Moralitas dalam Terminologi Agama 

  

Para ulama sering kali menggunakan simbol eksklusif dalam pola gaya hidup dan identitas keagamaan untuk mendefinisikan kelompok mereka. Alhasil, dogma beberapa kelompok muslim tentang cara berpakaian, berbicara, bertindak, bisa menjadi sebuah simbol. Pertama, mereka menggunakan cara berpakaian yang sunnah, seperti memakai celana yang tidak menutupi mata kaki, menumbuhkan janggut, memberi tanda gelap di alis, memakai peci dan lain sebagainya. Kedua, mereka berinteraksi dengan orang di sekitar menggunakan adaptasi dari berbagai kosa kata Bahasa Arab, seperti antum, akhy dan lain sebagainya. Ketiga, mereka lebih mementingkan menghafal al-Qur’an daripada melakukan tafsir/analisis atas maknanya. Sebutan ‘good looking’ yang dilontarkan Menteri Agama rupanya jawaban atas fenomena tersebut. Ia mengungkapkan bahwa individu yang cenderung berpenampilan religius, menguasai bahasa Arab, hafal al-Qur’an, yang disebutnya dengan ‘good looking’ dapat menjadi agen radikalisme yang perlu diwaspadai. 

  

Harus diakui bahwa agama hanyalah salah satu bagian dari identitas sosial yakni konsep yang masih sulit didefinisikan secara universal. Menurut Koenig et al, dalam bukunya berjudul “Handbook of Religion and Health” mengungkapkan bahwa agama sebagai sistem kepercayaan, praktik, ritual dan simbol yang terorganisir dan dirancang untuk memfasilitasi hubungan yang erat dengan dua elemen, Tuhan sebagai yang suci atau transenden dan hubungan antara sesama makhluk hidup untuk berdampingan dengan komunitas sosial lainnya. Definisi tersebut melahirkan dua perilaku dalam beragama, yakni religiusitas dan spiritualitas. Religiusitas tampak lebih umum dengan secara simultan memasukkan perilaku individu dan kolektif, sedangkan spiritual lebih cenderung mengarah pada kepentingan individu dalam melakukan praktik keagamaan saja. Artinya, terminologi agama secara keseluruhan tidak dapat dicerminkan karena spiritualitas hanya mewakili satu fragmen/definisi agama. 

  

Salah satu fragmen agama yang sering dilupakan adalah moralitas yang berfungsi sebagai aspek perekat antara religiusitas dan spiritualitas. Moralitas digunakan sebagai konsep sederhana guna mengukur indikator nilai yang terkandung dalam sikap seseorang baik dalam lingkup individu maupun komunal. Moralitas dapat melahirkan nilai kebenaran yang membentuk karakter spiritualitas dalam hubungan hamba dengan Tuhan. Artinya, moralitas juga memberntuk nilai solidaritas soosial dalam sikap keberagamaan yang menghubungkan manusia. Oleh sebab itu, tanpa moralitas yang menghubungkan nilai religiusitas dan spiritualias, kekerasan bisa menjadi bagian dari klaim kebenaran terhadap agama tertentu. 


Baca Juga : Prof. Irwan Abdullah ; Pentingnya Berinteraksi dan Belajar Pada Masyarakat

  

Ciri Kekerasan dalam Agama

  

Fenomena kekerasan agama telah lama menjadi perhatian dunia, termasuk Indonesia. Ketika pemerintah menyiapkan kebijakan kontra-terorisme, mereka fokus pada tindakan reaktif yang berorientasi represif, seperti tindakan militer dan pengawasan yang responsif terhadap individua tau kelompok yang teradikalisasi. Namun, langkah tersebut dianggap kurang tepat karena bukan menghilangkan pengertian kekerasan agama, justru dianggap semakin meyakinkan individu atau kelompok agama tertentu untuk merasa berada dalam kebenaran yang tertindas. 

  

Kimbal dalam bukunya berjudul “When Religion Becomes Evil: Five Warning Sign (Revised an)” menyebutkan adanya lima indikator utama yang dapat diidentifikasi sebagai bagian dari karakteristik kekerasan agama. Pertama, iklim kebenaran mutlak yaitu sikap keagamaan yang condong menuntut kebenaran tunggal dan mengesampingkan kebenaran lain. Kedua, kepatuhan buta yakni membudayakan ideologi yang bertentangan dengan praktik keagamaan tertentu dan meminggirkan orang lain secara negatif. Ketiga, penetapan waktu ideal yakni penentuan waktu tertentu dalam rangka mewujudkan gerakan kebangkitan sebagai bentuk perlawanan represif. Keempat, menghalalkan secara cara atau melakukan segala kemungkinan untuk mewujudkan suatu kebenaran yang mereka anggap mutlak. Kelima, mendeklarasikan perang sebagai solusi untuk menghancurkan segala bentuk kejahatan di dunia. 

  

Ciri ‘Good Looking’

  

Secara hermeneutis, hadis yang menjadi contoh dalam penelitian tersebut dapat dipetakan dalam lima karakteristik sebagai indikator hubungan antara kepatuhan ritual dan kekerasan agama. Pertama, karakter yang mewujudkan penampilan fisik sebagai simbol kesalehan, seperti yang ditujukan dalam teks salah satu hadis dengan menyebutkan karakteristik orang yang menghina nabi. Kedua, mudahnya mengklaim kesalahan orang lain dengan justifikasi negatif, bahkan kebijakan Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah SWT juga diprotes. Ketiga, kesalahan ritual keagamaan yang hanya bersifat simbolis dan tidak berimplikasi pada praktik moralitas agama. Keempat, ketidakmampuan mempertahankan keyakinan, sehingga mudah berpindah keyakinan. Kelima, melakukan tindakan kekerasan terhadap sesama umat Islam. 

  

Lima ciri ‘good looking’ yang disarikan dari teks hadis, bila dikaitkan dengan indikator kekerasan agama, maka ditemukan beberapa ciri yang identik. Pertama, simbolisme monopoli agama, maka memiliki ciri kekerasan agama berupa iklim kebenaran mutlak. Kedua, patuh pada kebenaran mutlak, maka memiliki ciri kekerasan agama berupa ketaatan buta. Ketiga, melakukan ritual tanpa dasar pengetahuan agama yang kuat, maka memiliki ciri kekerasan agama berupa penetapan waktu yang ideal. Keempat, mudah mengubah keyakinan, maka memiliki kekerasan agama berupa menghalalkan secara cara dalam melakukan apa pun. Kelima, cenderung melakukan tindakan represif, maka memiliki kekerasan agama berupa mendeklarasikan perang. 

  

Merespon Sifat-Sifat ‘Good Looking’

  

Kesempurnaan keberagamaan seseorang tidak akan terwujud jika hanya berbekal ketakwaan atau spiritualitas agama tanpa dibekali dengan nilai moral. Moralistas hanya dapat dibentuk melalui modal keilmuan yang mapan tanpa membatasi wawasan keagamaan hanya pada perspektif teologis saja. Jika mengacu pada berbagai sifat ‘good looking’ yang digambarkan dalam riwayat hadis, tampak bahwa sifat orang yang disebutkan di dalamnya tidak memiliki nilai moral. Oleh sebab itu, parameter keadilan atau kebenaran yang digunakan hanya mempertimbangkan aspek yang tampak normatif atau sebatas penilaian ritual saja. 

  

Ciri ‘good looking’ tidak hanya ditemukan dalam kegiatan keagamaan kelompok masyarakat adat, melainkan telah didistribusikan melalui praktik mediasi keagamaan di media sosial. Nuansa religi yang ditampilkan di dalamnya lebih spesifik dirahkan pada kontestasi simbol kesalehan ritual. Fenomena tersebut terlihat dari berbagai postingan kelompok atau ormas keagamaan di Indonesia yang semakin gencar menyebarkan ungkapan tersebut. Pada saat yang sama, mereka juga mencemooh ideologi lain dan secara terbuka mengutuk pemikiran dan praktik umat Islam yang berbeda dari mereka. Munculnya fenomena ini tidak lepas dari penafsiran teks ‘wahyu’ yang dipahami secara sederhana. 

  

Menurut Sanjeev Kumar dalam tulisannya berjudul “Responding To Western Critiques Of The Muslim World: Deconstructing The Cliche Of Islamophobia And The Genealogies Of Islamic Extremism” menyatakan bahwa wacana terorisme hanya bentuk kritik barat terhadap dunia Muslim. Mereka mengkritik Islam sebagai agama yang condong mengajarkan kekerasan. Mereka telah menyamarkan strategi besar dengan menggunakan perang melawan teroris, yang secara halus ditujukan kepada umat Islam. Guna membenarkan penyerangan terhadap Islam, mereka menciptakan terminologi ambigu seperti kata jihad, dar al-Islam dan khilafah yang diasosiasikan sebagai bagian dari konsep terorisme. Narasi-narasi semacam itu dapat disalurkan melalui layanan media sosial virtual, mengingat antusiasme keagamaan masyarakat cenderung mengacu pada sumber-sumber ajaran agama melalui media sosial virtual. Namun, dibutuhkan strategi yang tepat untuk mendesain secara efektif dan terukur.

  

Kesimpulan

  

Penelitian ini mencoba merespon hasil kajian Sanjev Kumar dengan menunjukkan bahwa hadis yang dikaji telah secara eksplisit mengakui keberadaan kelompok ekstremis tersebut. Namun, harus diakui bahwa bahwa penetapan kekerasan terhadap kelompok agama tertentu tidak dapat dibenarkan karena sikap kekerasan tergantung pada karakteristik individu masing-masing anggota kelompok agama tersebut. Redaksi tersebut mengacu pada objek pribadi, bukan objek komunal. Artinya setiap anggota suatu kelompok agama memiliki individu yang memiliki ciri-ciri ekstremis, baik dari kelompok kiri, kanan, atau bahkan moderat. Artinya, karakteristik yang dikemukakan dalam penelitian ini dapat menjadi parameter kekerasan dalam berbagai cara tanpa melihat kelompok agama tertentu. Selain itu, hasil penelitian menunjukkan bahwa hadis tentang \'good looking\' adalah shahih berdasarkan tinjauan transmisi sanad dan pemeriksaan matnnya. Sifat ‘good looking’ disebabkan oleh kekosongan akhlak dalam praktik spiritual Islam. Kekosongan ini disebabkan wawasan keagamaan yag hanya fokus pada sudut pandang teologis dan normatif. Solusinya adalah menyebarkan ajaran moral dan memoderasi nilai agama secara proaktif melalui berbagai metode dan teknik, seperti dakwah virtual di media sosial.