(Sumber : www.nursyamcentre.com)

Pajak Pendidikan: Manfaat atau Mafsadah

Opini

Di Amerika, konon katanya ada dua hal yang tidak bisa dihindari oleh warga negaranya, yaitu kematian dan pajak. Warga negara Amerika tidak akan bisa mengingkari kematian yang memang sudah menjadi ketentuan azali, dan berikutnya adalah pajak yang memang menjadi kewajiban sebagai warga negara. Mungkin juga ada negara-negara lain yang pandangan semacam ini.

  

Pajak merupakan pendapatan negara yang kepastiannya bisa dihitung atau diprediksi secara akurat. APBN dalam banyak hal memang diperoleh dari penarikan pajak. Dari pajaklah sebenarnya dana pembangunan bisa didapatkan. Memang pajak memiliki fungsi budgeter atau fungsi pembiayaan pembangunan. Sebagai fungsi penganggaran maka besar atau kecilnya pajak sangat menentukan terhadap besar atau kecilnya dana untuk kepentingan pembangunan. 

  

Pajak digunakan untuk kepentingan  negara. Di antara fungsi pajak bagi pembangunan adalah untuk menyediakan dana bagi pemenuhan infrastruktur pendidikan, kesehatan, ekonomi, bahkan pertahanan keamanan. Selain itu juga untuk pendanaan bagi pengembangan SDM. Dalam konteks pembangunan ekonomi, maka pajak juga dapat digunakan untuk pengentasan kemiskinan, kelaparan, dan infrastruktur ekonomi lainnya seperti pasar, dan sumber daya ekonomi yang bercorak fisikal. Pajak juga digunakan untuk pembangunan transfortasi umum, serta pemenuhan fasilitas public lainnya.

  

Di antara jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah pusat meliputi: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sementara  yang dikenakan oleh Pemerintah Provinsi adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Rokok, Pajak Air Permukaan. Sedangkan pajak yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah meliputi: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Wallet, PBB Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. 

  

Pemerintah  terus berupaya agar pemasukan negara dari pajak tidak berkurang dan bahkan terus meningkat. Di dalam konteks ini, maka pemerintah terus berupaya agar pemasukan sector pajak akan bisa terus dinaikkan dan hasilnya akan dapat digunakan untuk pembangunan berbagai sector pembangunan, baik infrastruktur maupun non infrastruktur. Berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan sampai akhir November tahun 2020, bahwa pajak mencapai angka 925,34 trilyun di mana jumlah angka tersebut menurun sebesar 18,5 persen, yang pada tahun 2019 mencapai angka 1,136,13 Trilyun. 

  

Penurunan pajak ini tentu berkorelasi dengan terjadinya wabah Covid-19 yang mendera perekonomian Indonesia ke titik terendah. (Republika.co.id diunduh 21/06/2021).

  

Pendanaan Pembangunan tentu tidak bisa diabaikan, bahkan di era Covid-19. Artinya pembiayaan pembangunan dalam berbagai sector harus tetap jalan. Misalnya pembangunan infrastruktur kesehatan, pendidikan, perekonomian dan pembiayaan SDM lainnya. Oleh karena itu tidak ada jalan lain kecuali pemerintah terus berupaya agar penerimaan pajak tidak jatuh ke angka yang lebih rendah. Dan salah satu yang terlibat dibidik adalah lembaga pendidikan. 

  

Akhir-akhir ini sedang diwacanakan tentang pajak pendidikan yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan kepada lembaga pendidikan. Rencana ini dituangkan dalam rencana untuk merevisi terhadap  Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ((KUP) yang akan diajukan pemerintah kepada DPR. Bahkan sudah  masuk di dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas). Artinya, bahwa revisi Undang-Undang dipastikan akan dibahas tahun ini. (tirto.id diunduh 21/06/2021). Wacana ini sontak menjadi pembahasan yang sangat mengedepan di berbagai media, termasuk media sosial.

  

Rasanya, masyarakat lebih berpihak kontra pemerintah atas usulan untuk  mengubah Undang-undang ini. Hal ini misalnya bisa dibaca dari pandangan organisasi-organisasi sosial yang memiliki sejumlah lembaga pendidikan. Misalnya Muhammadiyah yang banyak memiliki lembaga pendidikan yang bernaung di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai dari TK sampai perguruan tinggi, dan NU yang memiliki lembaga pendidikan dari RA sampai perguruan tinggi yang kebanyakan bernaung di bawah Kementerian Agama. NU juga memiliki institusi pendidikan tinggi yang berada di bawah Kemendikbud. 

  

Upaya untuk memberlakukan PPN bagi lembaga pendidikan memang memantik reaksi keras, sebab sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maupun Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi beranggapan bahwa pendidikan merupakan usaha non komersial atau nirlaba. Sebagai lembaga nirlaba, maka dipastikan bahwa apapun yang diusahakan oleh lembaga pendidikan bukan untuk tujuan komersial tetapi dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat. Seharusnya tidak ada lembaga pendidikan yang melakukan kegiatan dengan upaya untuk memperolah keuntungan. Jika seandainya lembaga pendidikan tersebut memperoleh kelebihan dari dana operasional maka akan kembali juga untuk  pemenuhan infrastruktur yang memang harus dipenuhinya. 

  

Oleh karena itu, saya kira wacana untuk membayar PPN bagi lembaga pendidikan ini seharusnya dikaji ulang dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: pertama, pemetaan secara jelas dan definisikan secara jelas tentang lembaga pendidikan apa, bagaimana dan mana yang dinyatakan sebagai pendidikan yang tidak nirlaba. Pemetaan ini terasa sangat penting untuk memberikan kejelasan, mana lembaga pendidikan yang pantas dikenai PPN dan mana yang tidak. Sebelum Revisi Undang-Undang ini dilakukan sebaiknya dikaji secara mendalam tentang kemanfaatan dan kemadharatannya. Kedua, Kembali kepada regulasi, sebab regulasi selama ini menyebut institusi pendidikan tersebut nirlaba artinya tidak bisa dikenai pajak karena bukan lembaga bisnis yang berharap atas keuntungan lembaganya. Lembaga Pendidikan di dalam banyak kasus merupakan lembaga yang biaya operasionalnya dipenuhi dari “belas kasih” dari masyarakat, yang memerlukan pendidikan bagi anak-anaknya. Ketiga, perlu ekstra hati-hati dalam membuat regulasi ini sebab jika yang dikenakan PPN adalah sekolah swasta, maka yang akan menjadi berat adalah lembaga-lembaga pendidikan swasta yang belum mandiri.  Jumlah lembaga pendidikan yang sudah berswasembada sangat kecil, kebanyakan adalah lembaga pendidikan yang swadaya. Bisa memenuhi biaya operasional saja sudah menyenangkan.

  

Jika kita menggunakan contoh madrasah swasta di bawah Kemenag, yang jumlahnya mencapai 90 persen, maka kebanyakan lembaganya berstatus swadaya minimal, dan dapat dihitung dengan jari yang berswadaya maksimal. Jangan dicari yang swasembada. Dari aspek status kelembagaan, infrastruktur dan SDM juga masih memprihatinkan. Lembaga-lembaga seperti ini justru menginginkan ada bantuan operasional dari pemerintah. Makanya, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Siswa Miskin (BSM) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) justru menjadi andalan. Jadi, jangan sampai upaya menggelembungkan pajak termasuk melalui pendidikan justru bisa menjadi masalah dalam upaya untuk meningkatkan kualitas SDM dan lebih lanjut bisa mengarah kepada kapitalisme pendidikan atau komersialisasi pendidikan.

  

Wallahu a’lam bi al shawab.