Pajak, Rakyat dan Perilaku Pejabat Pajak
OpiniBagi kelompok Islamis pasti berpikir bahwa terkuaknya beberapa masalah besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dewasa ini karena tidak menerapkan pemerintahan berbasis agama. Bagi yang lain pasti juga menyatakan bahwa memang Tuhan sedang membuka aib besar di dalam kehidupan bernegara. Ada juga yang berpikir bahwa takdir Tuhan sedang berlaku bagi orang yang melakukan kesalahan dalam mengelola uang rakyat, dan ada juga yang menyatakan sesuai dengan filsafat Jawa, wis titi mangsane atau artinya sudah saatnya.
Apapun penjelasannya, apakah kepasrahan, akibat dosa atau melalaikan fungsi kekhalifahan di dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa akan tetapi yang jelas bahwa melakukan tindakan pendampingan atau konsultan pajak yang melakukan kebohongan atau fraud merupakan tindakan yang menyalahi regulasi dan etika sebagai pejabat negara atau Aparatur Sipil Negara. Seharusnya pegawai pajak adalah melakukan pemungutan pajak secara eksak dan benar dan bukan justru mensupport upaya untuk menghindari pajak dari para pengusaha yang menjadi wajib pajak.
Peristiwa seperti ini bukan sekali dua kali akan tetapi berkali-kali. Pejabat atau ASN pajak melakukukan tindakan yang menyalahi kode etik, regulasi dan moralitas ASN. Semua masih ingat cerita Gayus Tambunan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang melakukan tindakan fraud dan menelan uang pajak dalam jumlah milyaran rupiah. Peristiwa Gayus ini menjadi berita yang viral pada waktu media sosial belum seperti sekarang. Kasus Gayus menjadi ramai tidak hanya dari jumlah kekayaan yang dimiliki, akan tetapi juga pada saat dihukum masih bisa berkeliaran bebas untuk menonton pertandingan sepak bola atau pelesir ke berbagai negara. Kasus Gayus tersebut terjadi pada tahun 2010-an. Kekayaannya mencapai angka Rp74 milyar. Padahal Gayus hanya pegawai dengan golongan III, dan baru berusia 31 tahun.
Sudah menjadi rahasia umum, para pengusaha yang tidak jujur di dalam perpajakan tersebut menggunakan jasa dari orang dalam Ditjen Pajak. Melalui jasa konsultan pajak, maka para pengusaha tersebut melakukan atau membuat dua laporan keuangan, yaitu laporan resmi keuangan untuk kepentingan internal perusahaan atau untuk mengetahui berapa keuntungan resmi perusahaan. Lalu laporan fiktif yang ditujukan kepada negara melalui ditjen pajak untuk menyatakan secara clear berapa jumlah pajak yang harus dikeluarkan. Di internal Ditjen Pajak, maka laporan keuangan tersebut dikawal sehingga tidak ada masalah terkait dengan pelaporan keuangan dan pembayarannya. Clear and clean.
Begitulah, rekayasa yang dilakukan untuk para penipu di negeri ini. Ada yang membutuhkan dan ada yang membantu pencapaiannya. Para penipu pajak ingin membayar pajak lebih rendah dan mendapatkan support dari orang perpajakan. Klop. Padahal sebagai ASN tentu seharusnya menjadi teladan dalam integritas dan bukan sebaliknya. Integritas sudah menjadi nilai budaya kerja di seluruh instansi pemerintah, kementerian/lembaga. Namun demikian, integritas itu tinggal kata tanpa makna. Tinggal menempel di dinding kantor dan tidak menjadi moralitas dalam bekerja.
Cerita akhir-akhir ini tentang Rafael Alun Trisambodo. Seorang ASN di Kemenkeu dengan harta sebanyak Rp56 Milyar. Sungguh uang yang sangat banyak bagi ASN golongan berapapun yang memiliki uang dalam jumlah besar. Jika menjadi ASN secara normal rasanya tidak mungkin seorang ASN dengan jabatan dan pangkat seperti itu bisa mengoleksi uang dalam jumlah besar. Setelah ditelisik ternyata yang bersangkutan adalah konsultan pajak perusahaan yang dengan cara tertentu melakukan penyimpangan dalam pembayaran pajak. Praktik seperti ini bukan barang baru dalam jajaran Ditjen Pajak. Kasus Gayus, misalnya.
Kasus ini merebak karena perilaku anaknya, Mario Dandy Satrio, yang menggunakan mobil mewah, Rubicon, dan melakukan penganiayaan atas diri David, yang kemudian menderita koma hingga beberapa hari terakhir. Dari masalah ini akhirnya terkuak siapa sebenarnya orang tuanya. Dan ketemulah nama Rafael Alun Trisambodo yang pegawai pada Ditjen Pajak. Selidik punya selidik ternyata ada banyak ASN Ditjen Pajak yang memiliki harta jumbo. Diindentifikasi terdapat 69 ASN di bawah Ditjen Pajak dengan harta yang melebihi batas kewajaran. Bahkan juga diidentifikasi ada transaksi yang tidak jelas senilai Rp300 trilyun di Kemenkeu.
Sesungguhnya praktik manjadi konsultan pajak untuk jasa profesional money launderer atau pencuci uang professional bukanlah barang baru. Artinya praktik semacam ini sudah lama terjadi dan diketahui. Namun demikian, karena upaya ini dilakukan oleh orang professional dan kelompok yang sangat kuat, maka tidak ada yang berani membukanya. ibaratnya, ada baunya tetapi tidak bisa dideteksi barangnya. Bahkan kecurigaan atas transaksi yang mencurigakan tersebut sudah terendus semenjak tahun 2010. Namun demikian tidak bisa ditindaklanjuti karena kuatnya “gang” mafia pajak di Kemenkeu. PPATK mengidentifikasi bahwa jumlah “gang” ini sebanyak 30 orang yang saling mengenal dan memiliki kesamaan dalam operasi penyelewengan pajak.
Sebagai akibat dari tindakan para pegawai Ditjen Pajak, maka kemudian memunculkan tidakan “melawan” dari masyarakat untuk menolak membayar pajak. Ada tindakan membangkang untuk membayar pajak. Seberapa besar pembangkangan membayar pajak ini tentu akan bergulir seirama dengan waktu yang terus berlangsung. Yang jelas ada kekhawatiran tentang adanya peluang ketidaktercapaian penerimaan pajak tahun 2023, sebagai akibat perilaku orang pajak yang tidak sesuai dengan prinsip integritas.
Kasus di Kemenkeu merupakan gunung es yang mungkin akan terus mencair seirama dangan semakin menguatnya gerakan civil society yang juga terus berkembang. Dan yang mendasar adalah Kemenkeu perlu bersih-bersih atas ASN di dalamnya sebab meskipun sudah dibayar mahal akan tetapi perilaku korupsinya tidak ketulungan.
Wallahu a’lam bi al shawab.

