(Sumber : Tagar.ID)

Strategi Pengembangan Industri Halal di Indonesia

Riset Agama

Artikel berjudul “Halal Industri Development Strategies: Muslims’ Responses and Sharia Compliance in Indonesia” merupakan karya Chuzaimah Batubara dan Isnaini Harahap. Tulisan ini terbit di Journal of Indonesian Islam (JIIS) tahun 2022. Tujuan dari penelitian tersebut adalah menganalisis strategi pengembangan industri halal yang diterapkan oleh para pelaku usaha di Indonesia, sekaligus memberikan tanggapan dan kepatuhan syariah umat Islam Indonesia terhadap konteks halal dalam kehidupan mereka. Pendekatan yang digunakan adalah Mixed Methodological Analytical Network Process dengan subjek para tokoh agama, akademisi, pakar ekonomi, pemerintah daerah dan pelaku usaha. Terdapat empat sub bab dalam penelitian ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, tinjauan mengenai industri halal. Ketiga, masalah internal dan eksternal industri halal. Keempat, strategi pengembangan industri halal. 

  

Pendahuluan

  

Industri halal mengalami pertumbuhan pesat dengan pengeluaran senilai 1,4 triliun dolar AS pada tahun 2017, dan diperkirakan akan mencapai 2,6 triliun dolar AS pada tahun 2024. Fakta bahwa jumlah populasi muslim dan Islam sebagai agama terbesar kedua di dunia memicu optimisme bahwa industri halal kemungkinan besar akan dikembangkan secara matang. Indonesia memiliki prospek potensial yang sangat baik guna meningkatkan dan mengubah level halal food, syariah finance, dan modest fashion. Demikian pula dengan kosmetik, obat, dan wisata. Sayangnya, menurut laporan State of the Global Islamic Report, Indonesia terus mengalami penurunan peringkat hampir setiap tahun. 

  

 Tertinggalnya Indonesia dalam pengembangan industri halal semakin memprihatinkan. Agenda yang mendesak adalah memahami alasan di balik ketidakmampuan Indonesia untuk lebih cepat menanggapi keuntungan dari peluang industri halal dan menjadi negara sebagai pemain dominan di pasar industri halal. Menurut beberapa penelitian, kurangnya perhatian pemerintah seakan condong lebih melindungi pelaku usaha daripada konsumen, serta rendahnya respons masyarakat terhadap produk halal menjadi beberapa faktor yang mendorong kekhawatiran dalam kaitannya dengan industri halal. 

  

Tinjauan Mengenai Industri Halal

  

Konsep halal pada awalnya berasal dari ajaran Islam dari al-Qur’an yang menyatakan bahwa umat Islam hanya boleh memakan produk halal dan tayyib, serta harus menjauhkan diri dari yang haram sesuai dengan Surah Al-Baqarah: 172. Berdasarkan ayat al-Qur’an tersebut konsep halal mengandung makna kebersihan, keamanan, gizi, kebajikan, kepercayaan, kejujuran, dan administrasi bahan makanan serta kegiatan terkait uang dan sosial lain. Oleh sebab itu, penerimaan dan popularitas makanan halal berasal dari keyakinan Islam yang menggambarkan produk halal lebih enak, lebih sehat dan lebih higienis. Karakteristik ini dianggap sebagai standar etika dan sertifikasi makanan halal yang legal. Selain pada sektor makanan, prinsip halal telah dirumuskan secara luas dalam pengembangan produk jasa, kecantikan dan kesehatan. 

  

Indonesia sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim, tentu memiliki permintaan yang tinggi terhadap produk halal. Masyarakat lebih memilih menjadi konsumen halal barang atau jasa yang berhubungan dengan makanan, obat, kosmetik, produk kimia, biologi, fashion dan wisata halal. Hal ini juga berlaku bagi umat Islam luar negeri seperti Eropa, di mana kelompok Islam menjadi minoritas, namun nilai pasar produk halal tumbuh secara signifikan dengan daya beli yang cukup tinggi. Kelompok Non-Muslim juga lebih menyukai produk halal yang dibutikan dengan penelitian Rezai et al dalam tulisannya berjudul “Non-Muslim Consumers: Understanding of Halal Principles in Malaysia” dan Ahasanul Haque dalam tulisannya berjudul “Non-Muslim Consumers ‘Perception Toward Purchasing Halal Food Products In Malaysia” menemukan bahwa 38,7% dari populasi non-Muslim di Malaysia memilih produk daging halal karena setuju dengan prinsip pengendalian makanan halal. Selain itu, meningkatnya permintaan barang dan jasa halal dipengaruhi oleh beberapa faktor yakni pemenuhan kepatuhan syariah dalam perilaku ekonomi, meningkatnya populasi muslim di dunia, meningkatnya komunitas muslim kelas menengah yang sangat menyadari status kehalalan suatu produk, pelaksanaan AFTA tahun 2003 dan pencantuman ketentuan halal dalam KODEX yang didukung oleh WHO dan WTO

  . 

Masalah Internal dan Eksternal Industri Halal


Baca Juga : Selamat Tahun Baru 2025: NU dalam Pusaran Harmoni Sosial (Bagian Ketujuh)

  

Lambatnya pertumbuhan industri halal di Indonesia tidak hanya disebabkan standarisasi merk industri halal dan keterbatasan sumber daya manusia, melainkan masalah eksternal lain seperti tidak adanya roadmap dan kurangnya dukungan pemerintah. Terdapat tiga masalah internal terkait industri halal. Pertama, aspek industri yang dianggap relatif baru di Indonesia, sehingga tidak semua pelaku usaha tertarik mengembangkannya. Selain itu, stigma industri halal yang hanya menjadi konsumsi muslim masih kuat dan menjadi masalah serius yang condong mempengaruhi perkembangannya. Kedua, masalah pemasaran. Persaingan yang ketat di industri halal menuntut pengusaha untuk mengadopsi strategi yang tepat guna tercapainya tujuan yang telah ditetapkan. Ketiga, kualitas sumber daya manusia yang secara kuantitas dan kualitas menentukan kerja industri halal. 

  

Secara eksternal, industri halal meliputi infrastruktur, standar hukum dan dukungan pemerintah. Pertama, domain infrastruktur terkait dengan jalan dan faktor pendukung seperti ketersediaan industri makanan halal dan tempat kegiatan keagamaan. Infrastruktur memainkan peran penting dalam pengembangan industri halal, sebab dengan peningkatan 1% ketersediaan infrastruktur menyebabkan pertumbuhan PDB sebesar 15%. Kedua, standar hukum mengenai permasalahan industri halal yang masih minim. Ketiga, permasalahan mengenai dukungan pemerintah. Terlepas dari potensi yang besar, fokus pemerintah pada industri halal relatif terbatas. 

  

Strategi Pengembangan Industri Halal

  

Terdapat lima strategi pengembangan industri halal di Indonesia. Pertama, menjadikan pengembangan pembangunan kawasan halal menjadi prioritas. Kawasan industri halal yang dimaksud didasarkan pada kriteria tertentu yakni pengelolaan dan pembatas kawasan industri halal, bekerja sama dengan laboratorium untuk pemeriksaan dan pengujian, sistem pengelolaan air bersih, dan tenaga terlatih yang menawarkan jaminan produk. 

  

Kedua, dukungan kebijakan pemerintah yang bisa dilihat dari dua aspek yakni sebagai regulator dan pelaku ekonomi. Pemerintah sebagai regulator memantau perekonomian dengan mengeluarkan berbagai regulasi dalam industri halal. Pemerintah sebagai pelaku ekonomi bisa diwujudkan melalui dukungan kebijakan pemerintah yang relevan dalam menetapkan standarisasi halal dan kewajiban sertifikasi halal.

    

Ketiga, pembinaan dan pelatihan yang dirumuskan guna memecahkan masalah sumber daya manusia di industri halal. Pembinaan dan pelatihan merupakan upaya pengembangan kemampuan intelektual dan kepribadian SDM di Industri halal. Keduanya memiliki peranan yang sangat besar dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia yang mengantarkan individu menjadi lebih kreatif, efektif, dan efisien dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh produsen halal. 

  

Keempat, pendampingan yakni kegiatan yang dilakukan oleh para pendamping halal guna memperkuat institusi dan bisnis, memastikan pelaku industri meningkatkan produktivitas dan daya saing, sekaligus berkembang secara berkelanjutan dalam skala yang lebih besar. Pendampingan adalah kerja sama antara dua pihak berdasarkan rasa saling percaya dan menghargai. Hal yang menjadi catatan adalah pendampingan industri halal juga harus dilakukan selama proses sertifikasi halal. 

  

Kelima, penelitian dan kolaborasi sebagai salah satu strategi pengembangan industri halal. Di era Revolusi Industri 4.0, riset dan kolaborasi memegang peranan penting. Idealnya, penelitian yang dilakukan tidak hanya berkaitan dengan produk yang dihasilkan, sebaliknya justru membantu mengembangkan atau meningkatkan item yang ada. Tantangan terbesarnya adalah perbedaan antara kebutuhan industri dengan outcome atau hasil analisis. Selain itu, hasilnya sering kali dalam skala percobaan yang menyebabkan risiko kegagalan yang tinggi.

  

Kesimpulan

  

Industri halal yang saat ini menjadi gaya hidup di dunia terdiri dari berbagai sektor seperti fashion, makanan, pariwisata, kosmetik dan sektor lain yang berkaitan dengan konsep keislaman. Jumlah penduduk Indonesia yang beragama Islam sebanyak 87% menyebabkan potensinya sangat besar dibandingkan dengan negara lain. Hal yang menjadi catatan penting pada penelitian tersebut adalah salah satu faktor yang dapat meningkatkan perkembangan industri halal adalah dukungan pemerintah. Instansi pemerintah dan swasta perlu mendukung pelaku usaha industri halal dalam mengembangkan usahanya. Tujuannya adalah agar pengusaha industri halal dapat bersaing dengan kompetitor dari negara lain.