(Sumber : FKIP UMSU)

Pancasilaku, Pancasilamu, Pancasila Kita

Opini

Hari ini merupakan hari lahir Pancasila, yang mengacu kepada Pidato Bung Karno pada tanggal 01 Juni 1945 di depan Sidang  Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)  pertama, yang kala itu sedang menyiapkan perangkat Indonesia merdeka, di antaranya adalah dasar negara dan undang-undang dasar negara untuk memastikan bahwa negara yang diberi nama Indonesia itu telah siap untuk menjadi negara merdeka. 

  

Bung Karno pada saat itu menyatakan bahwa yang bisa menjadi dasar negara adalah Pancasila atau lima dasar yang digali dari bumi pertiwi dan tanah tumpah darah Indonesia, yang terdiri dari ribuan pulau, suku bangsa dan bahasa, akan  tetapi memiliki tradisi yang variative tetapi berbasis nilai yang sangat substansial dan dijunjung bersama, yaitu nilai gotong royong, kemanusiaan, ketuhanan, dan tanggung jawab dalam relasi dengan relasi social khusus maupun  luas. 

  

Masyarakat di kepulauan Nusantara telah memiliki tradisi khas variative yang menjadi pedoman di dalam mengarungi kehidupan. Tradisi tersebut telah mandarah daging di dalam kehidupan masyarakat di dalam penggolongan kewilayahan, kesukubangsaan dan etnisitas yang dapat menjadi perekat untuk kesatuan dan persatuan. Modal dasar inilah yang kemudian direnungkan, diresapi dan dipikirkan secara jernih oleh Bung Karno untuk dikonsepsikan sebagai Pancasila yang diharapkan akan dapat menjadi dasar bagi Indonesia merdeka.

  

Teks Pancasila yang dipidatokan oleh Bung Karno tersebut menjadi dasar bagi pemikiran para anggota BPUPKI untuk dibicarakan pada tahap berikutnya. Tidak hanya Bung Karno yang pidato mengenai dasar negara akan tetapi juga  Mohammad Yamin, dan para founding fathers negeri ini. Tetapi Bung Karnolah sebagai orang pertama yang menggagas kata Pancasila dimaksud. Teks Pancasila menurut Bung Karno  adalah Kebangsaan Indonesia, Internasional atau Perikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Social dan Ketuhanan yang Maha Esa. Bung Karno juga mengajukan gagasan Tri Sila, yang terdiri dari Sosio-Nasionalisme, Sosio-Demokrasi dan Ketuhanan, bahkan juga mengusulkan Eka Sila yaitu inti dari Pancasila Tri Sila menjadi Gotong Royong. Para tokoh seperti Soepomo dan Mohammad Yamin juga menyampaikan ada lima dasar untuk dasar filosofis dan dasar negara, hanya saja yang secara tekstual menyatakan kata Pancasila adalah Bung Karno. Berbagai pemikiran tersebut, maka ditetapkan rumusan dasar negara adalah Pancasila.

  

Rumusan Pancasila, sebagaimana yang kita kenal sekarang merupakan rumusan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang finalnya dibacakan pada tanggal 18 Agustus 1945 setelah mengalami persidangan yang melelahkan untuk persiapan kemerdekaan. Jadi penetapan Pancasila dengan teks yang kita dapatkan sekarang adalah hasil musyawarah anggota PPKI satu hari setelah Proklamasi Kemerdekan Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945, sebagaimana bunyi teks Proklamasi yang dibacakan para tanggal dimaksud. Pancasila tersebut adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. 

  

Ada hal  yang menarik terkait dengan penetapan rumusan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Di dalam rumusan sebelumnya pagi hari 18 Agustus 1945 sudah ditetapkan oleh PPKI rumusannya silanya sesuai dengan Piagam Jakarta, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluknya. Namun terdapat keberadaan dari utusan Indonesia Timur: Bali, Kalimantan, dan Ambon tentang rumusan dimaksud. Kalau dipaksakan, mereka akan memilih tidak bergabung dengan Negara Indonesia. Atas keberatan ini, maka disepakati untuk melakukan konsultasi, yaitu Mohammad Hatta bernegosiasi dengan KI Bagus Hadikusumo, dan Soekarno bernegosiasi dengan Wahid Hasyim. Wahid Hasyim lalu konsultasi dengan Hadratusy Syekh Hasyim Asyari dan Ki Bagus Hadi Kusumo sebagai pimpinan Muhammadiyah berijtihad sesuai dengan keyakinannya. Akhirnya disepakati kata Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai pengganti Ketuhanan Dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluknya. Semua anggota PPKI menyekati sehingga dibacakan rumusan Pancasila sebagaimana yang kita kenal sekarang.

  

Presiden Jokowi menetapkan Hari Lahir Pancasila sesuai dengan Keppres No. 24 Tahun 2016 tentang Hari lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945 sebagaimana usulan Bung Karno dimaksud. Hari ini kita memperingati hari lahir Pancasila dengan rumusan yang sudah kita pahami bersama. Rumusan hasil musyawarah para founding fathers negeri ini. Dan kita semua berkeyakinan bahwa itulah teks Pancasila yang sesuai dengan kehendak kita semua sebagai warga bangsa dan negara.

  

Pancasila merupakan ideologi terbuka, sehingga bisa ditafsirkan oleh masyarakat Indonesia, terutama oleh para penyelenggara negara. Pertama, Pancasila pernah ditafsirkan secara  dialektis-konsensus yang dilakukan oleh pemerintahan Orde Lama, dengan berusaha untuk memahamkan Pancasila sebagaimana tafsiran dialektis pada masanya. Tentu bisa saja terjadi sebab memang berasal dari keinginan untuk membumikan Pancasila sesuai dengan konteks ideologi politik social budaya dan pertahanan keamanan yang terjadi kala itu. Masa di mana pertarungan ideologi Timur dan Barat sedemikian kuat sehingga mengharuskan berpikir dialektis untuk menjembataninya. Munculnya konsep Nasakom, misalnya adalah upaya dialektis-konsensus untuk bangsa pada zamannya. 

  

Kedua, Pancasila pernah dimaknai sebagai ideologi untuk perekat bangsa yang hegemonis-konsensus. Pancasila ditafsirkan sebagai pedoman utuh dengan menjadikannya sebagai pemersatu bangsa dan ideologi pembangunan. Dibuatlah sejumlah institusi untuk menjadi instrument pelaksana atas tafsir Pancasila dimaksud. Masyarakat diminta untuk menjadikan Pancasila sebagai pedoman kehidupan melalui berbagai eksperimen pelatihan, penataran dan pembinaan sesuai dengan tafsir atas Pancasila oleh negara. Tafsir Pancasila tersebut terjadi pada saat pemerintahan Orde Baru.

  

Ketiga, Pancasila juga dapat dimaknai secara demokratis-konsensus. Pancasila menempati ruang terbuka atas berbagai penafsiran sesuai dengan demokrasi semi liberal. Pancasila ditafsirkan relevan dengan demokrasi yang dilakukan di republic ini. Pancasila menjadi dasar atau ideologi bagi semua regulasi tentang social ekonomi politik dan sebagainya, meskipun secara tersirat  terkadang terjadi  nuansa yang secara diametrical berbeda. Permusyawaratan bisa menjadi demokrasi berbasis one man one vote, dan seterusnya. 

  

Memang  sulit  merumuskan  satu penafsiran tunggal atas Pancasila bahkan oleh negara sekalipun. Di tengah semakin menguatnya keterbukaan dan tuntutan untuk berdemokrasi liberal, maka mau tidak mau tentu harus mengadaptasi pemikiran-pemikiran yang berkembang di tengah gelegak masyarakat yang semakin terbuka atas masuknya paham-paham baru di dalam kehidupan social politik masyarakat.

  

Antar individu bisa berbeda dalam memaknai  Pancasila sebagai falsafah dan dasar negara. Ada konteks social politik budaya ekonomi dan bahkan agama yang bisa menjadi basis bagi penafsiran atas Pancasila. Makanya ada Pancasilaku, Pancasilamu tetapi yang lebih penting adalah Pancasila Kita. Dan untuk menjadi Pancasila Kita, maka syaratnya adalah menjaga keadilan, kesetaraan, kesejahteraan, kerukunan, keharmonisan, toleransi dan anti kekerasan. Jika kita memahami dan mengamalkannya sesuai dengan hakikat dasar dimaksud, maka dipastikan kita telah mengamalkan Pancasila tanpa memandang apa agama, etnis, golongan social dan aliran politik yang masing-masing ada pada diri kita.

   

Wallahu a’lam bi al shawab.