Pemakzulan Wakil Presiden: Antara Tuntutan dan Regulasi
OpiniBerita yang sedang viral di media social hampir dua bulan terakhir adalah terkait dengan pemakzulan wakil presiden. Siapa lagi tentu Gibran Rakabuming Raka. Wakil Presiden yang memenangkan pertarungan di dalam pilihan Presiden RI, tahun 2024 yang lalu. Sekarang sedang di dalam upaya pemakzulan yang diinisiatifkan oleh para jenderal purnawirawan yang tidak puas dengan kinerja wakil presiden. Dianggapnya bahwa Gibran tidak memenuhi standar untuk jabatan setinggi wakil presiden.
Rasanya kita perlu flash back atas kepemimpinan Prabowo sebagai presiden Republik Indonesia. Sebagai perwujudan demokrasi yang di dalamnya terdapat aturan yang mengikat penyelenggaraannya, maka di dalam pilpres mutlak harus didampaingi oleh seorang calon wakil presiden. Saya tidak mempermasalahkan bagaimana Gibran terpilih sebagai calon wakil presiden, apakah direkayasa atau tidak dari perspektif hukum Pemilu, akan tetapi secara realitas politik kehadirannya tentu sah sesuai dengan regulasi yang digunakan di kala itu dan mendapatkan dukungan mayoritas partai politik.
Sekarang lagi viral tentang Surat yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI tentang Pemakzulan Wakil Presiden dalam Surat No. 003/FPPTNI/V/2025 kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani Kiemas. Surat ini sudah direspon meskipun agak lambat. Yang jelas, bahwa Ketua DPR dan Wakil Ketua DPR sudah mengisyaratkan bahwa surat tersebut akan direspon sesuai dengan regulasi yang terdapat di Indonesia.
Selama ini ada persepsi bahwa Gibran telah melakukan banyak kekeliruan. Di antaranya adalah pencalonannya diangggap tidak menggunakan hukum yang fairness. Dianggap bahwa pencalonannya karena kolusi. Lalu, ada anggapan keterlibatannya dalam Fufu Fafa, perkara korupsi, dan ketidakpatutan yang bersangkutan di dalam jabatan wakil presiden. Menurut Mahfudl, bahwa untuk bisa dimakzulkan, maka harus memenuhi lima syarat, yaitu: mengkhianati NKRI, melakukan pelanggaran berat, kejahatan berat tersebut sama dengan hukuman lima tahun penjara, perbuatan tercela dan alasan lain yang rasional. Hal ini sesuai dengan pasal 7A UUD 1945 yang direvisi (Kompas.com, 11/06/2025). Oleh karena itu, seorang pejabat negara akan bisa dilengserkan jika memenuhi atas kriteria dimaksud.
Surat dari FPPTNI ini sedemikian viral di media social, dan menghasilkan suatu persepsi di kalangan pengguna media social, bahwa Gibran layak untuk dilengserkan. Dan sebagaimana hukum media social, bahwa persepsi social dianggap sebagai kebenaran. Apa yang diinformasikan oleh media social dianggap sebagai fakta social. Persepsi social adalah fakta social. Tidak perduli hal tersebut benar atau tidak. Dewasa ini siapa yang menguasai media social maka dialah yang menguasai jagad dunia social, ekonomi dan politik.
Banyak masyarakat yang memahami apa yang disampaikan oleh media social sebagai kebenaran, sehingga alasan FPPTNI itu sebagai kebenaran. Padahal apa yang digambarkan oleh FPPTNI barulah sampai tahapan dugaan atas pelanggaran. Jadi belumlah merupakan fakta social dan fakta hukum, yang dapat dijadikan sebagai alasan untuk menghentikan atau memakzulkan seseorang dari jabatannya. Di dalam dunia birokrasi, misalnya untuk memberhentikan seseorang dari jabatan harus melalui prosedur yang tidak mudah. Jika korupsi tentu sudah didapatkan keputusan bahwa yang bersangkutan menjadi tersangka atau disebut TSK, di masa lalu bahwa ASN tersebut sudah berstatus sebagai terdakwa dengan keputusan mengikat atau inkracht.
Dunia politik kita memang sedang hiruk pikuk terkait dengan masalah-masalah internal. Berbeda dengan Iran yang lagi bertempur melawan Israel. Mereka memiliki musuh yang jelas, sehingga perilaku politiknya juga jelas. Di Indonesia, di dalam negara yang damai dan tenteram, maka yang dijadikan musuh adalah tindakan politik yang dianggapnya bermasalah. Di dalam konteks ini, maka yang dijadikan sebagai lawan politik adalah Gibran, dengan dalih ada political unfairness di dalam proses pemilihannya dan akibat yang ditimbulkannya.
Jika kita cermati dengan seksama, maka semua tuduhan tersebut tentu belum berdasarkan fakta hukum. Masih sebatas dugaan demi dugaan. Kenapa tuduhan dijadikan sebagai bahan untuk bukti pelengseran, karena mereka sudah tidak lagi percaya dengan aparat hukum. Dianggapnya bahwa semua aparat hukum sudah tidak ada yang bersih dan berwibawa, keputusannya tidak mencerminkan keputusan hukum yang fair dan mengikat. Di dalam bahasa sehari-hari disebut selalu ada intervensi politik. Berdasarkan atas “persepsi” seperti ini, maka para pengusul akan melakukan unjuk rasa di DPR jika tuntutannya tidak dipenuhi.
DPR tentu juga terikat dengan regulasi tentang pemilihan dan pemberhentian presiden dan wakil presiden. DPR tentu tidak akan bertindak yang “melawan” hukum. Jangan sampai melakukan keputusan yang melawan hukum, sebab Keputusan yang melawan hukum juga akan batal demi hukum. Pemakzulan wakil presiden tentu tidak mudah, sebab pemilihannya dilakukan secara pasangan. Tentu saja membutuhkan kajian, kejelian, kehati-hatian dalam melakukan tindakan politik. Sebagai Lembaga Tinggi Negara, maka DPR tentu keputusannya tidak hanya ditentukan oleh suara terbanyak akan tetapi juga koridor hukum yang mengikatnya.
DPR tidak bisa menetapkan keputusan yang didasarkan bukan pada fakta hukum. Oleh karena tentu akan dilakukan check and recheck terhadap pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang yang akan dilengserkan. Dan ini bukan perkara mudah, bukan sim salabim ada kadabrah.
Wallahu a’lam bi al shawab.

