Permasalahan Tata Kelola Perbatasan Wilayah Indonesia
Riset SosialArtikel berjudul “Problems of Good Governance in Managing Indonesia’s Borderland: The Case of Entikong Subdistrict” merupakan karya Rusdiono, Adityo Darmawan Sudagung, Jaya Addin Linando dan Kartika Ningtias. Penelitian tersebut membahas proses tata kelola yang baik dalam pengelolaan perbatasan di Kecamatan Entikong, Kalimantan Barat yang menjadi kabupaten prioritas dan mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat dan daerah di Indonesia. Pos perbatasan Entikong mulai beroperasi pada tahun 1989, menjadikannya sebagai pos perbatasan darat pertama di Indonesia. Meskipun demikian, terlepas dari sejarahnya yang panjang dan banyaknya upaya pembangunan di wilayah tersebut, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat perbatasan tetap stagnan. Terdapat tiga sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, permasalahan dalam pengembangan Kawasan Lintas Batas Nasional Terpadu Pos Entikong. Ketiga, permasalahan proses pengembangan kawasan perbatasan di Entikong.
Pendahuluan
Kecamatan Entikong di Kalimantan Barat merupakan kabupaten prioritas yang mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat dan daerah. Pos perbatasan Entikong merupakan pos perbatasan darat pertama di Indonesia yang mulai beroperasi pada 1 Oktober 1989. Namun demikian, pemerintah Indonesia selama ini hanya menjadikan kawasan perbatasan sebagai \'halaman belakang\' dan kurang memberikan perhatian yang berarti. Kondisi tersebut berubah setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008, dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Peraturan tersebut menggeser paradigma pemerintah Indonesia dalam pengelolaan perbatasan menjadi lebih berorientasi ke luar, yang berarti wilayah perbatasan kini berada di bawah pengawasan pemerintah yang lebih besar.
Namun, meskipun perhatian pemerintah Indonesia terhadap kebijakan pembangunan perbatasan semakin meningkat, khususnya di Kecamatan Entikong, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat perbatasan masih stagnan. Di Kabupaten Sanggau, persentase penduduk miskin meningkat dalam tiga tahun terakhir, dari 4,46% menjadi 4,51%. Selain itu, masyarakat Entikong juga terdampak negatif akibat tertundanya operasional pasar modern dan pelabuhan kering. Pembangunan hanya menitikberatkan pada pengambilan kebijakan dari atas ke bawah tanpa mempertimbangkan kebutuhan masyarakat. Kendala lain yang tidak diragukan lagi turut mempengaruhi proses pembangunan kawasan perbatasan dalam tiga tahun terakhir adalah pandemi COVID-19 yang berdampak signifikan pada aspek sosial dan ekonomi karena tidak ada arus lalu lintas barang dan orang yang melintasi pintu perbatasan selama pandemi.
Permasalahan dalam Pengembangan Kawasan Lintas Batas Nasional Terpadu Pos Entikong
Perubahan arah kebijakan pembangunan kawasan perbatasan di Indonesia sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). BNPP memiliki empat tugas utama dalam pengelolaan perbatasan, yaitu menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan dan melakukan evaluasi, serta melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Batas Negara dan Kawasan Perbatasan (BNPP).
Sejak tahun 2015, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan Tujuh Gerbang Lintas Batas Negara. Pos dan infrastruktur pendukung di daerah perbatasan. Salah satu pos yang terkena kebijakan ini adalah Posko Lintas Batas Entikong yang ditingkatkan oleh pemerintah menjadi Pos Lintas Batas Negara Terpadu. Pemerintah mendesain pos-pos tersebut lebih maju dan didukung dengan fasilitas pendukung yang lebih lengkap, seperti pasar modern yang didukung dengan fasilitas pasar modern, halte bus kecil, plaza, gedung serbaguna, wisma karyawan, dan masjid untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat, terminal barang internasional (pelabuhan darat atau pelabuhan kering), serta fasilitas perkantoran terpadu seperti Imigrasi, Bea Cukai, Karantina, dan Keamanan (Imigrasi, Bea Cukai, Karantina, dan Keamanan/ICQS).
Permasalahan Proses Pengembangan Kawasan Perbatasan di Entikong
Baca Juga : Politisasi Pembatalan Penyelenggaraan Haji 2021 dalam Media Sosial
Terdapat beberapa permasalahan proses pengembangan kawasan perbatasan di Etikong, pertama ketidakkonsistenan dalam perencanaan pelebaran jalan. Ketidakkonsistenan bermula ketika adanya perbedaan kebijakan pemanfaatan lahan di sepanjang jalan Malindo antara pemerintah pusat di era Soeharto dengan pemerintah daerah pascareformasi 1998. Pada masa Presiden Soeharto, negara menguasai lahan di sepanjang jalan Malindo. Mulai dari jembatan, masyarakat dapat menempati tepat 25 meter sebelum kantor Kecamatan Entikong hingga jalan menuju pos perbatasan Entikong karena digunakan sebagai daerah netral untuk pengamanan perbatasan. Namun, pasca lengsernya Soeharto pada tahun 1998, seiring dengan munculnya era reformasi, masyarakat perbatasan justru memanfaatkan jalan nasional, khususnya para pendatang guna berbagai aktivitas, terutama usaha perdagangan dan jasa.
Ada dua dampak dari kebijakan pelebaran jalan yang tidak konsisten ini. Pertama, sebagian warga setuju untuk menerima ganti rugi dan menerima ganti rugi tanah dan rumah mereka sebesar 2 miliar Rupiah. Ketika pemerintah selesai membayar, mereka langsung membongkar dan membersihkan lahan. Kedua, ada kelompok lain yang menambah bangunan atau rumah di atas lahan yang sebelumnya harus direlokasi. Mereka menganggap bahwa tanah dan rumah mereka aman dan tidak akan rusak tidak terpengaruh oleh proyek karena telah terjadi perubahan pada rencana awal pelebaran jalan. encana yang berbeda tersebut menyebabkan kelompok pertama memprotes kelompok kedua dan mengadu kepada pemerintah setempat terkait program relokasi ini.
Kedua, kompleksitas tata kelola dan birokrasi. Pada prinsipnya, masyarakat menuntut adanya saling kontrol antara masyarakat dan pemerintah untuk menghindari dominasi dan eksploitasi pemerintah terhadap masyarakat, serta upaya masyarakat untuk menjaga posisi yang setara antara masyarakat dan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan. Masyarakat t setempat yang kurang memahami jenjang kewenangan dan pembagian kekuasaan dalam pemerintahan, menganggap semua pejabat pemerintahan sebagai satu kesatuan pelaku. Praktik pembagian kewenangan di kawasan pintu gerbang perbatasan negara ini telah menimbulkan kebingungan mengenai sejauh mana pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa) dapat berkontribusi terhadap program pembangunan kawasan perbatasan, kegiatan lintas batas, dan aktor yang melintasi batas negara.
Praktik tata kelola yang baik dalam proses pengadaan dan pembayaran kembali tanah yang tidak konsisten dan kurang transparan menyebabkan kemiskinan dan penurunan kualitas hidup masyarakat yang terdampak. Mata pencaharian masyarakat menjadi hilang karena sebagai masyarakat besar yang tinggal di pinggir jalan, mereka dulunya adalah pedagang tetapi sekarang harus menghentikan usahanya. Beberapa orang tidak punya pilihan selain mendirikan tenda untuk tinggal di hutan karena rumah mereka sudah ditebang, kemudian diterjang longsor dan tidak layak huni.
Permasalahan praktik tata kelola dan birokrasi disebabkan oleh dominannya peran pemerintah pusat dalam menjalankan pengelolaan dan tata kelola kawasan perbatasan di Indonesia. pemerintah yang menjalankan kewenangannya dan memimpin seluruh proses kebijakan dalam mengelola perbatasan menyiratkan dua faktor praktik tata kelola yang baik. Proses ini dilakukan karena proyek tersebut berada dalam kewenangan nasional dan provinsi, dan pemerintah pusat memainkan peran penting dalam merancang, merumuskan, dan menerapkan kebijakan mereka.
Memang terjadi miskordinasi dan diskriminasi dari lembaga yang berwenang dalam mengembangkan norma, prinsip, dan sistem, sehingga mengakibatkan kegagalan manajemen publik. Masalah miskoordinasi dalam tata pemerintahan yang baik di Indonesia kemungkinan besar terjadi di wilayah tertinggal. Salah satu penyebabnya adalah kesenjangan antara pembangunan manusia dan kapasitas pemerintah daerah. Pejabat kementerian memiliki ekspektasi yang berbeda-beda mengenai bagaimana pemerintah daerah beroperasi di era desentralisasi.
Kesimpulan
Pemerintah Indonesia masih perlu memenuhi tanggung jawabnya terhadap masyarakat. Beberapa permasalahan muncul dalam kebijakan pembangunan perbatasan, seperti ketidakkonsistenan proyek pelebaran jalan dan rumitnya tata kelola dan birokrasi. Selain itu, terdapat beberapa kegagalan manajemen publik dalam penerapan good governance dalam pengelolaan kawasan perbatasan di Entikong, seperti kurangnya perhatian terhadap tuntutan lokal dan kurangnya koordinasi. Praktik menampung aspirasi masyarakat setempat setidaknya ditunjukkan oleh pemerintah daerah dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Kecamatan Entikong yang secara rutin mengundang masyarakat untuk membahas permasalahan yang mereka hadapi. Namun, kebijakan tersebut bergantung pada keputusan pemerintah pusat. Barangkali, diperlukan perubahan metode penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dengan berfokus pada kolaborasi lintas sektoral dan peningkatan keterlibatan publik dalam pembangunan. Model ini akan bermanfaat dalam mengurangi ego sektoral dalam lembaga pemerintah dan batas kewenangan antar aktor, kebijakan yang tidak adaptif, inkonsistensi dalam perencanaan, kolaborasi yang rendah dan membangun keterlibatan aktor lain dalam isu tersebut.

