Perkawinan Beda Etnis Pada Era Modern
OpiniSaya menghadiri acara walimatul arusy yang diselenggarakan oleh Sestama BPJPH, Dr. Mohammad Aqil Irham, di Lampung tepatnya di Gedung Bagas Raya, Ahad 01/02/2026. Sebuah acara yang menarik, bukan hanya dari dekorasinya yang indah dan mewah, akan tetapi juga dihadiri banyak pejabat pusat dan daerah serta tokoh-tokoh masyarakat Lampung.
Dr. Ahmad Haikal Hasan, Kepala Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga hadir dan memberikan taushiyah perkawinan. Hadir juga para pejabat eselon I dan II Kemenag, PHU dan tentu saja BPJPH. Prof. Kamaruddin Amin, Prof. Suyitno, Prof. Puji Raharjo, Prof. Mukri, Dr. Moh. Syakur, Dr. Mamat S. Burhanuddin, Moh. Chuzaemi Abidin, Ruchman Bashori, Mastuki, Farid Wajdi, Setyo B. Hartoto, dan sejumlah pejabat lainnya. Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA datang pada waktu pernikahan, 31/01/2026.
Pernikahan ini mempertemukan dua orang yang berbeda etnis. Rif’at Ayu Wijdan Irham binti Mohammad Aqil Irham, Lampung Indonesia, dengan lelaki bernama Robin Suban Raj bin Chandren Xavier Raja, etnis India. Keduanya bertemu di Malaysia dan hari ini menikah. Dewasa ini pernikahan tidak hanya mempertemukan dua orang, lelaki dan perempuan, dalam satu etnis tetapi antar etnis. Terjadi cross culture. Ini bukan rekayasa, akan tetapi memang kemajuan zaman yang mengantarkan dan mempertemukan relasi social kompleks termasuk di dalamnya adalah perkawinan.
Dunia sekarang dalam lipatan. Migrasi atau perpindahan penduduk tidak hanya di dalam negeri tetapi juga ke luar negeri. Berkat perkembangan teknologi dalam kaitannya dengan dunia pekerjaan dan pertemuan antar bangsa, maka manusia dapat memiliki jaringan yang sangat luas. Efeknya adalah terjadi pertemuan antar etnis, antara lelaki dan perempuan, yang kemudian menjalin cinta dan kasih sayang.
Di masa lalu, perkawinan terjadi secara endogeen atau perkawinan se kerabat atau semarga, lalu terjadi perkawinan eksogeen atau keluar dari kerabat. Perkawinan keluar kerabat adalah dalam kerangka untuk memperluas jaringan kekerabatan. Misalnya di wilayah Sumatera Utara, maka banyak terjadi perkawinan antar marga. Misalnya antara Marga Siregar dengan Marga Lubis, dan bahkan antar suku bangsa antara Marga Batak Siregar dengan suku bangsa Jawa atau Sunda.
Di kalangan etnis, yang sulit adalah perkawinan antara etnis China atau etnis Arab. Di masa lalu, etnis Arab hanya bisa menikah dengan etnis Arab atau etnis China harus menikah dengan etnis China. Tetapi sekarang zaman sudah berubah. Etnis Arab dapat menikah dengan etnis Madura, dan etnis China dapat menikah dengan etnis Melayu. Memang masih ada pertentangan di dalam pola baru pernikahan di antara etnis-etnis ini, tetapi perubahan tidak dapat ditolak. Ada banyak kecenderungan lelaki Arab menikah dengan perempuan Jawa atau Madura. Kasus-kasus seperti itu dapat dijumpai di Sampang dan Malang. Bahkan juga perkawinan Syarifah atau Sayyidah dengan lelaki dari luar etnis Arab.
Perubahan social tidak bisa ditolak. Sesiapapun akan terkena hukum perubahan. Baik perubahan yang revolusioner maupun evolusioner. Perkawinan tidak hanya membangun relasi individual akan tetapi juga relasi social keluarga. Jika ada di antara anggota keluarga yang menolak dalam perkawinan antar etnis, maka membutuhkan waktu yang cukup lama untuk penyesuaiannya. Namun demikian, banyak di antara perkawinan antar etnis yang lestari dan dapat mengembangkan hidup yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Kehidupan yang tenang, cinta dan kasih sayang.
Di Barat, perkawinan beda etnis sudah bukan masalah. Perkawinan bagi mereka merupakan bentuk ikatan yang lebih bercorak duniawi. Tidak ribet karena tidak terdapat factor-faktor religious. Apalagi di kalangan orang atheis. Bagi mereka perkawinan adalah ikatan hati yang berbingkai fisik. Lebih banyak terkait dengan pemenuhan biologis dibanding dengan kebutuhan integrative, yaitu pemenuhan kebutuhan biologis, social dan religious.
Bagi umat Islam pernikahan adalah pemenuhan janji kepada Tuhan. Ada dimensi takdir atau ketentuan Allah SWT. Pernikahan merupakan peristiwa sacral, yang terkait dengan melegalkan tindakan melakukan relasi seksual secara halal. Pernikahan merupakan instrument untuk menghalalkan relasi seksual lelaki dan wanita yang dibingkai dengan nilai dan etika berbasis agama.
Pernikahan merupakan cara untuk menjaga keturunan atau hifdhun nasl. Di dalam maqashidusy syariah terdapat lima hal tujuan diberlakukannya ajaran Islam, yaitu hifdhud din, hifdhul mal, hifdhun nasl, hifdhun nafs wa hifdhul bi’ah. Makna ajaran agama itu untuk menjaga agama, menjaga harta, menjaga keturunan, menjaga jiwa dan menjaga lingkungan. Menjaga keturunan merupakan salah satu ajaran yang mendasar. Pirantinya adalah perkawinan yang sah sesuai dengan hukum Islam. Melalui keabsahan perkawinan, maka hak-hak suami, isteri dan anak-anak akan terjaga sesuai hukum negara dan hukum Islam.
Kita semua bisa merasakan kebahagiaan sebagaimana yang dialami oleh Sestama, Dr. Mohammad Aqil Irham yang dapat menikahkan putrinya dengan pasangannya. Tujuan perkawinan adalah untuk menghasilkan kehidupan yang damai, tenteram, penuh kasih sayang dan cinta yang akan melahirkan generasi yang berbakti kepada orang tua, keluarga, nusa, bangsa dan agama.
Wallahu a’lam bi al shawab.

