(Sumber : nursyamcentre.com)

Pesantren Terorisme: Perlu Kecerdasan Bertindak

Opini

Mengenai pernyataan BNPT bahwa terdapat sebanyak 198 pesantren terafilasi dengan jaringan terorisme masih menuai perdebatan di media sosial maupun media mainstream. Pernyataan ini oleh sebagian masyarakat dianggap sebagai upaya untuk mendegradasi atas pesantren di Indonesia dan lebih jauh dianggap sebagai pernyataan gegabah untuk mendistorsi makna pesantren sebagai lembaga Pendidikan di Indonesia. Padahal pesantren telah memberikan sumbangan yang sangat riil bagi pengembangan SDM Indonesia.

  

Begitu kerasnya tekanan tersebut, maka Boy Rafli Amar, Kepala BNPT harus meminta maaf atas rilis yang dikeluarkan oleh BNPT tentang 198 pesantren yang berjejaring dengan organisasi teroris. Apakah dengan meminta maaf ini lalu urusannya selesai, artinya bahwa BNPT tidak akan melakukan pelacakan atau investigasi lebih lanjut tentang pesantren yang terpapar virus ekstrimisme, maka jawabannya tentu tidak. Sebagai lembaga yang diberikan mandate untuk mengerem dan meniadakan gerakan terorisme di Indonesia tentu tidak akan balik kucing lalu menyatakan bahwa di pesantren sama sekali tidak terdapat bibit-bibit radikalisme. 

  

Bagi saya, permohonan maaf tentu dimaksudkan sebagai upaya untuk meredam kegaduhan sosial yang ditimbulkan oleh pernyataan tersebut. Dengan demikian bukan pernyataan “menyerah” terhadap kelompok yang selama ini getol mengunggah bahwa di Indonesia tidak terdapat gerakan radikal, atau di Indonesia tidak terdapat gerakan anti-Pancasila, gerakan anti-NKRI, gerakan anti hormat bendera, dan gerakan untuk mendirikan khilafah atau daulah Islamiyah. Bagi kelompok pendukung gerakan-gerakan ini, maka targetnya adalah bubarkan BNPT, bubarkan densus 88 dan juga hapus UU terorisme. Tidak perlu ada standarisasi da’i apalagi sertifikasi da’i, sebab hal ini   bisa menghalangi upaya penyebaran ide dan gagasan tentang tujuan mereka.

  

Rilis BNPT tentang 198 pesantren terafiliasi terorisme itu menjadi konten media yang ditolak habis-habisan dan kemudian diupayakan untuk memengaruhi kyai dan pesantren agar menolak dan bahkan lebih jauh menghapus BNPT sebagai instrumen pemerintah untuk penaggulangan gerakan terorisme. Memangkas atas lembaga BNPT hakikatnya merupakan upaya untuk membonsai atas peran pemerintah atas ketercapaian visi dan misi pemberantasan gerakan terorisme di Indonesia. 

  

Perlu dipahami bahwa yang disampaikan oleh BNPT adalah data potensi, indikasi dan belum sampai derajat fakta atau realitas sosial. Untuk sampai kepada fakta atau realitas sosial tentu harus berdasarkan atas pengkajian atau penelitian secara mendalam. Misalnya pada sebuah pesantren yang kontens mengajinya adalah menyatakan bahwa Pancasila, NKRI, UUD 1945 adalah thaghut, maka hal ini bisa diindikasikan bahwa pesantren tersebut terpapar virus radikalisme. Jika pesantren itu melakukan kegiatan latihan-latihan untuk membuat bom atau pelatihan bela diri untuk suatu penyerangan, maka mengindikasikan pesantren tersebut terpapar virus ekstrimisme. 

  

Pesantren yang mengajarkan tidak boleh menghormat bendera di dalam upacara maka bisa diiindikasikan  gerakan kontra pemerintah, dan pesantren yang sudah jelas-jelas memberikan ceramah bahwa segala sesuatu yang tidak terdapat di dalam sunnah Nabi Muhammad saw sebagaimana di Arab Saudi, maka dipastikan menggelar ajaran Wahabi. Begitulah seterusnya di dalam realitas empiris. Data yang diungkap oleh BNPT tentu sejauh-jauhnya adalah indikasi bahkan hanya potensi saja, dan belum akurat sebagai realitas sosial atau fakta sosial. 

  

Dengan demikian, dapat dinyatakan bahwa rilis data  BNPT barulah data potensi ekstrimisme dan bukan fakta sosial ekstrimisme. Logika ini yang penting disampaikan kepada public sehingga public memahami bahwa yang disampaikan oleh BNPT merupakan data hasil mencermati terhadap dimensi luar dari pesantren yang secara simbolik dilabel sebagai pesantren ekstrimisme atau terorisme. Saya tetap berkeyakinan bahwa dengan mengungkap data ini tidak berarti BNPT melakukan program mendegradasi pesantren atau mereduksi peran pesantren. Dalam bahasa lain, dinyatakan sebagai early warning, bahwa terorisme sudah memasuki terhadap semua institusi sosial, termasuk institusi pesantren. 

  

Oleh karena itu, yang perlu dilakukan adalah, pertama,  menjaring kerja sama secara institusional antara BNPT, Kemenag, Kemendikbud, Kepolisian dan TNI untuk melakukan kerja bareng dalam pemetaan lebih mendalam tentang potensi dan indikasi pesantren terorisme. Kenyataannya memang terdapat pesantren, baik yang bercorak ekstrim dan yang bercorak wahabi. Jika selama ini pesantren dalam arus utama berada di dalam Islam wasathiyah, maka sekarang sudah ada indikasi tidak semua pesantren berada di dalam konteks sosial seperti ini.

  

Kedua, mendirikan pesantren sebagaimana mendirikan lembaga pendidikan seharusnya memiliki izin operasional. Jika mendirikan lembaga pendidikan formal harus melakukan perizinan yang ketat, maka di Indonesia seharusnya untuk mendirikan pesantren juga harus memiliki izin operasional, sehingga akan bisa dipantau secara efektif tentang keberadaannya. Undang-Undang tentang pesantren tentu mengamanahkan agar pesantren memiliki izin operasional melalui Kemenang, sehingga Kemenag bisa melakukan pemantauan apakah pesantren yang menghimpun santri atau warga masyarakat tersebut tidak menyimpang dari tujuan bernegara dengan landasan idial, yudisial dan operasional yang sesuai dengan negara. 

  

Ketiga, masyarakat/organisasi keagamaan tidak dengan kebebasan tanpa tanggungjawab kepada pemerintah dan masyarakat pengguna pesantren di dalam mendirikan pesantren. Sebagai lembaga pendidikan meskipun non-formal tetapi tetap wajib untuk berizin sebagai konsekuensi program pembelajaran dan transformasi keyakinan, informasi dan ideologi/pemikiran. Kemenag bisa melakukan monitoring dan evaluasi atas program pembelajaran sehingga dapat dijamin bahwa yang diajarkannya bukan hal-hal yang menyimpang dari tujuan bernegara. 

  

Keempat, sesuai dengan regulasi, maka kemenag bisa bekerja sama dengan institusi terkait untuk menghentikan atau membina terhadap pesantren yang terpapar virus ekstrimisme secara faktual. Bagi yang masih indikasi maka perlu dilakukan upaya soft power sehingga gerakan tersebut tidak terus berlangsung. Diperlukan upaya serius untuk menegakkan regulasi, khususnya oleh Kemenag terhadap pesantren yang dianggap telah melenceng dari tugas menegakkan ideologi bangsa dan juga menyimpang dari Islam wasathiyah. Jangan sampai gerakan ini akan terus berkembang yang nantinya akan menyulitkan pemerintah untuk menghentikannya.

  

Kelima, tidak semua lembaga pendidikan yang dikelola oleh pesantren yang terindikasi radikal atau ekstrim ini berada di dalam koordinasi kemenag tetapi juga bisa di  kemendikbud, makanya sinergi untuk melakukan pembinaan sangat penting untuk dilakukan. Perlu ada sinergi program antar kelembagaan untuk mengeliminasi dan menihilkan gerakan radikalisme dalam lembaga pendidikan. Jangan sampai masyarakat hanya tahu bahwa pesantren berafiliasi ke kemenag tetapi ada yang lembaga pendidikannya berafiliasi ke kemendikbud bahkan juga ada yang berafiliasi pada organisasi nasional atau internasional.

  

Mengamati terhadap realitas empiris seperti ini, maka seharusnya masyarakat juga semakin cerdas untuk melihat kenyataan bahwa tidak semua pesantren berfokus pada Islam wasathiyah, sebab juga sudah terjadi perluasan makna pesantren sebagai tempat pembelajaran yang berafiliasi kepada gerakan-gerakan keagamaan yang mengandung corak kekerasan dan juga Islam ala Arab Saudi, bahkan juga Syiah. Jadi masyarakat harus mulai memfilter dirinya sendiri untuk memilah dan memilih mana pesantren yang akan dijadikan tempat belajar untuk generasi mendatang.

  

Wallahu a’lam bi al shawab.