Filantropi Digital di Indonesia
Riset SosialTulisan berjudul “Digital Philanthropy: The Practice of Giving Among Middle to Upper-Class Muslim in Indonesia and Soft Capitalism” merupakan karya Dony Arung Triantoro, Tri Wahyuni dan Fitra Prasapawidya Purna. Artikel ini terbit di Qudus International Journal of Islamic Studies (QIJIS) tahun 2021. Tujuan dari penelitian tersebut adalah mendeskripsikan praktik filantropi digital e-commerce dan social enterprise, yakni Bukalapak.com, Tokopedia.com, Sedekahonline.com dan Kitabisa.com. Terdapat lima sub bab dalam penelitian ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, filantropi Islam dalam lanskap perkembangan media baru. Ketiga, filantropi digital dalam e-commerce: Bukalapak.com, Tokopedia.com dan Gojek. Keempat, filantropi digital dalam kewirausahaan sosial: Sedekahonline.com dan Kitabisa.com. Kelima, memberi melalui e-commerce dan perusahaan sosial.
Pendahuluan
Pasca Orde Baru, umat Islam di Indonesia mengalami perubahan yang signifikan dalam berdonasi dan amal sosial. Jika sebelumnya zakat, sedekah maupun infaq dilakukan melalui modin dan pengurus masjid, maka mereka dapat melakukannya melalui organisasi filantropi Islam yang dikenal dengan Badan Amil Zakat (BAZ). Selanjutnya, gerakan masyarakat sipil mengusung beberapa agenda selama masa transisi dari Orde Bar uke era Reformasi. Pertama, amal sosial diprakarsai oleh organisasi Islam arus utama seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) terlibat aktif dalam kegiatan filantropi Islam. Kedua, lembaga zakat non-negara seperti Dompet Duafa dan Pos Keadilan Peduli Ummat (PKPU) mulai aktif dalam merespon permasalahan sosial ekonomi umat Islam melalui penyediaan dana sosial dan sumber daya lainnya.
Pada pertengahan 2000-an, praktik filantropi dilakukan melalui media karena peningkatan penggunaan internet yang signifikan. Oleh sebab itu, ada anggapan munculnya sarana baru dalam sedekah, terutama bagi kalangan muslim menengah ke atas di Indonesia, yakni melalui berbagai platform, seperti Bukalapak.com, Tokopedia.com, BSI Mobile, Gojek, dan perusahaan sosial seperti Kitabisa.com dan Sedekahonline.com.
Menurut Fauzia dalam tulisannya yang berjudul “Islamic Philanthropy in Indonesia: Modernization, Islamization and Social Justice” menyatakan bahwa terdapat tiga bentuk modernisasi yang dilakukan oleh organisasi filantropi Islam sejak era reformasi. Pertama, reformasi hukum terkait dengan legalitas lembaga zakat yang mendorong mereka untuk bekerja secara profesional dan bertanggung jawab. Kedua, manajemen organisasi yang mendorong organisasi filantropi untuk menggunakan sistem perbankan, seperti mempekerjakan staf profesional dengan tetap menjaga transparansi sekaligus akuntabilitas. Ketiga, reformasi program yakni perlunya organisasi filantropi Islam untuk memperluas kegiatan dan memberikan bantuan langsung kepada masyarakat miskin, sekaligus menginisiasi program-program pemberdayaan.
Filantropi Islam dalam Lanskap Perkembangan Media Baru
Perkembangan media yang semakin signifikan telah mengubah praktik keagamaan masyarakat. Selain digunakan sebagai alat komunikasi profan, media juga dianggap sebagai alat komunikasi transedental. Bahkan, Campbell dalam tulisannya berjudul “Digital Religion: Understanding Religious Practice in New Media Worlds” memperkenalkan istilah agama digital yakni sebuah praktik bebas dari pola tradisional dan diproyeksikan dalam kehidupan masyarakat modern. Terdapat beberapa istilah yang menggambarkan perkembangan media di antaranya adalah revolusi industry 4.0 dan era disrupsi.
Di Indonesia, pada masa Orde Baru banyak bermunculan berbagai lembaga filantropi Islam. Misalnya, kemunculan lembaga zakat swasta seperti Dompet Duafa, PKPU dan lain sebagainya yang menunjukkan bahwa negara dianggap tidak mampu mendistribusikan kesejahteraan kepada masyarakat. Tidak dapat disangkal bahwa intelektual muslim, seperti Amin Rais dan Masdar Farid yang mendukung keputusan pemerintah Orde Baru guna menjadikan zakat sebagai salah satu instrumen kesejahteraan sosial dan keadilan.
Baca Juga : Moderasi Beragama Vis a Vis Kebebasan Beragama
Perkembangan terakhir menunjukkan bahwa internet telah menciptakan ruang baru untuk pengumpulan zakat. Hal ini disebabkan mulai banyak aplikasi yang bermunculan dalam memberikan peluang bagi para donatur untuk menyalurkan kekayaannya. Hal ini diinisiasi oleh beberapa lembaga seperti Bukalapak.com, Tokopedia.com, Gojek dan Sedekah.online.
Filantropi Digital dalam E-Commerce: Bukalapak.com, Tokopedia.com dan Gojek
Beberapa aplikasi e-commerce menyediakan layanan belanja online bagi masyarakat kelas menengah ke atas, juga mewadahi jiwa keagamaan yang ditunjukkan dengan fitur bakti sosial, seperti dengan donasi dan zakat. Misalnya, Bukalapak.com yang memiliki fitur pembayaran zakat dan donasi digital dengan bekerja sama dengan enam lembaga filantropi, baik yang diinisiasi oleh pemerintah seperti BAZNAS, maupun dari organisasi swasta seperti Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, LAZISNU, LAZISMU dan Zakat Centre.
Contoh lain adalah Tokopedia.com yang menyediakan ruang donasi digital. Platform ini sedikit berbeda dengan Bukalapak.com, meskipun menyediakan fitur layanan zakat online. Tokopedia memiliki lebih banyak mitra, selain itu juga bekerja sama dengan delapan lembaga filantropi yakni BAZNAS, Dompet Dhuafa, Rumah Yatim, Rumah Zakat, Al-Azhar, NU Peduli-LAZISNU, LAZISMU, dan Inisiatif Zakat Indonesia (IZI).
Gojek juga bisa dianggap sebagai filantropi digital, sebab mengambangkan fitur baru yakni zakat. Tujuannya adalah mempermudah masyarakat untuk beramal. Sebelum mengeluarkan fitur zakat, Gojek pertama kali menginisiasi metode donasi dengan Go-Bill resmi, barcode zakat atau QR code di setiap masjid yang bekerja sama dengan Gojek untuk berdonasi langsung melalui Go-Pay hanya dengan memindai kodenya. Selain itu, QR yang tercetak dengan cepat masuk ke rekening masjid.
Filantropi Digital dalam Kewirausahaan Sosial: Sedekahonline.com dan Kitabisa.com
E-commerce bukan sebuah perusahaan rintisan yang fokus pada penggalangan dana untuk amal, melainkan perusahaan digital yang bergerak dalam kegiatan bisnis dengan mencari keuntungan. Di sisi lain, kewirausahaan sosial (social enterprise) adalah aplikasi yang dibuat untuk melayani masyarakat yang berniat menyalurkan dananya untuk kebutuhan. Selain itu, memberikan kesempatan kepada masyrakat kurang mampu untuk mendapatkan bantuan dari para donatur melalui kampanye berbasis teknologi intermet, khususnya di website dan aplikasi mobile.
Kitabisa.com dan Sedekahonline.com merupakan contoh kewirausahaan sosial yang popular di Indonesia. Perusahaan semacam ini memprioritaskan transparansi dana selama pengumpulan dan distribusi, sehingga dalam prosesnya memungkinkan para pendonor untuk memantaunya. Keduanya memiliki kesamaan dan perbedaan tersendiri. Kitabisa.com bukan hanya usaha sosial yang terbatas pada Islam, melainkan mau untuk menerima sumbangan agama lain, seperti Kristen, Hindu dan Budha. Platform ini memiliki 10 kategori penyaluran saluran yakni bantuan medis dan kesehatan, rumah ibadah, zakat, kegiatan sosial, beasiswa pendidikan dan lain sebagainya. Di sisi lain, Sedekahonline.com adalah perusahaan sosial yang terkait dengan filantropi Islam dengan kurang lebih 100 kampanye yang berjalan disitusnya.
Memberi Melalui E-Commerce dan Perusahaan Sosial
Pada prinsipnya, tidak banyak perbedaan dalam melakukan donasi melalui e-commerce. Misalnya, Bukalapak.com yang menampilkan situs resmi lembaga zakat serta memiliki metode donasi seru yang diwujudkan melalui program “Serbu Seru”. Cara ini terbilang unik karena Bukalapak.com menerapkan sistem donasi yang mirip dengan “pengundian undian” dengan hadiah yang dimenangkan dalam kondisi tertentu. Sama halnya dengan metode donasi Bukalapak.com, Tokopedia.com juga memiliki situs resmi khusus. Pengunjungnya condong memilih dengan “mengklik” menu donasi untuk memilih lembaga filantropi mana yang akan menyalurkan dananya. Filantropi digital berbasis perusahaan sosial tidak terlibat dalam kegiatan bisnis atau pasar. Menariknya, hanya fokus pada upaya penggalangan dana sosial. Misalnya, ketika website platform tertentu seperti Kitabisa.com dibuka, pengunjung dihadapkan pada beberapa menu seperti zakat, Kita bisa plus dan donasi rutin.
Kesimpulan
Secara garis besar, hasil dari penelitian ini membuktikan bahwa akhir-akhir ini terjadi pergeseran filantropi sosial Islam di Indonesia. Praktik ini tidak lagi dilakukan secara tradisional, melainkan melalui sarana digital. Hal ini dipengaruhi oleh perkembangan teknologi yang semakin signifikan dan pertumbuhan muslim kelas menengah ke atas di tanah air. Selain itu, lembaga filantropi digital baik e-commerce maupun kewirausahaan sosial membutuhkan mitra dan program kampanye sebanyak-banyaknya guna mendapatkan donasi lebih banyak. Lebih lanjut, penelitian ini cenderung memberikan rekomendasi perlunya pertimbangan dalam pengimplementasian kebijakan terkait pentingnya mengonsep ulang filantropi Islam dari cara konvensional ke filantropi digital.

