Politik Uang: Problem Transisi Demokrasi
OpiniDemokrasi memang menjadi pilihan hampir seluruh dunia untuk menjadi piranti di dalam penyelenggaraan negara. Di dalam literatur ilmu politik dikenal ada dua corak demokrasi, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Di dalam demokrasi langsung, maka rakyat secara individual memiliki hak bersuara untuk melakukan pilihan politik sesuai dengan koridor regulasi yang sudah ditetapkan. Istilah yang sudah lazim adalah one man one vote. Sedangkan demokrasi tidak langsung adalah demokrasi perwakilan, yaitu rakyat memilih wakilnya di legislative dan legislative yang memilih presiden dalam waktu jabatan tertentu sesuai dengan regulasinya.
Indonesia tentu mengalami berbagai dinamika di dalam proses berdemokrasi. Perubahan demi perubahan juga berlangsung. Pengalaman mengajarkan tentang praktek demokrasi yang pernah dilakukan, misalnya demokrasi terpimpin, lalu demokrasi otoritarian, lalu demokrasi semi liberal, tentu telah mengajarkan kepada kita tentang bagaimana demokrasi itu pernah dilakukan. Pada era Presiden Soeharto, maka demokrasi yang digunakan adalah system perwakilan, artinya bahwa rakyat memilih wakilnya, dan para wakil rakyat itulah yang menentukan siapa presiden dan wakil presiden.
Memang demikianlah UUD 1945 mengamanatkan tentang system pemerintahan. Hanya sayangnya bahwa praktek demokrasi berbasis pada UUD 1945 tersebut tercoreng berkat tindakan otoritarianisme yang dilakukan oleh Presiden Soeharto, sehingga dianggap telah melakukan penyelewengan atas pembatasan periodesasi jabatan kepala negara. Selain itu juga praktek penyelenggaraan negara yang dinilai telah menyeleweng lebih jauh dari amanat UUD 1945.
Pada giliran Presiden Soeharto lengser, maka kemudian dilakukan perubahan total yang juga melangkah lebih jauh termasuk melakukan amandemen UUD 1945, terutama di dalam system pemilihan wakil rakyat dan juga pemilihan presiden dan wakil presiden. Dengan perubahan UUD 1945 yang lebih cenderung ke demokrasi liberal model barat, maka yang diperlukan adalah suara rakyat dan hal tersebut tercermin di dalam konsep one man one vote. Di dalam demokrasi itu, rakyatlah yang memilih siapa wakilnya di lembaga legislative dan siapa yang menempati posisi sebagai kepala negara atau Presiden dan Wakil Presiden. Inilah yang didengungkan sebagai demokrasi egaliter, demokrasi langsung, demokrasi orisinal, yang sering juga disebutkan setiap orang memiliki hak untuk memilih siapa yang dianggap terbaik di dalam pemilu.
Berdasar atas perubahan UUD 1945 dan seperangkat undang-undang turunannya, maka di dalam beberapa pemilu terakhir, Indonesia melakukan praktik demokrasi langsung dan mendapatkan pengakuan di dunia internasional. Indonesia telah memasuki era baru dalam berdemokrasi. Namun suatu pertanyaan yang sungguh harus dijawab adalah apakah masyarakat Indonesia sudah benar-benar siap menghadapi demokrasi dalam system one man one vote? Bukti ketidaksiapan masyarakat atas demokrasi ini adalah dengan semaraknya money politics yang sedemikan massive dalam setiap pemilu dan dalam berbagai levelnya. Ada tiga hal yang saya kira penting untuk dijawab, yaitu: pertama, masyarakat Indonesia sebenarnya masih bersikap patron-client, artinya masih berpandangan bahwa seorang tokoh apakah tokoh agama atau tokoh masyarakat dapat menjadi rujukan dalam pilihan kehidupan. Namun dalam pilihan politik ternyata terdapat perbedaan. Untuk pilihan politik ternyata terdapat perbedaan yang signifikan. Masyarakat menganggap bahwa pilihan politik dapat dilakukan dengan membeli suara. Diibaratkan bahwa suara dalam pilihan politik dapat diperjualbelikan. Ada yang membutuhkan dan ada yang menyediakan. Dalam pilihan politik terdapat proses jual beli, hanya saja prosesnya yang dilakukan dengan cara tersembunyi dan di bawah tangan. Setiap suara terdapat nilai rupiahnya. Tentu saja setiap calon anggota legislative atau eksekutif dalam berbagai levelnya memiliki tim pemenangan. Tim inilah yang melakukan negosiasi dengan para pemilih, baik untuk besarannya maupun jumlahnya.
Kedua, masyarakat Indonesia masih berpandangan permisif dalam praktik politik. Mereka menyatakan bahwa pemilu adalah saatnya untuk mendapatkan uang dari calon legislative atau eksekutif. Makanya berkembang ungkapan “wani piro”. Sebuah pernyataan yang sesungguhnya “menyedihkan” karena masyarakat akan memilih siapa yang membayar, siapa yang berani membeli suaranya. Orang tidak perlu melihat rekam jejaknya, visi dan misi politiknya serta tidak melihat dari mana dia datang dan dari politik apa. Yang penting mereka bisa mengeluarkan sejumlah uang atas imbalan untuk memilihnya. Politik uang akan menghasilkan praktik politik oligarki yaitu praktik politik yang dikuasai oleh sekelompok orang terutama yang memiliki ketercukupan uang. Tentu saja praktik politik yang tidak sehat, sebab praktik politik seperti ini sering menihilkan profesionalitas, etika dan keteladanan. Bisa saja orang yang tidak capable dapat menjadi wakil rakyat atau orang yang rekam jejaknya jelek dapat mewakili rakyat.
Ketiga, praktik politik uang saya kira bukan hanya khas Indonesia. Negara-negara berkembang yang sedang di dalam transisi demokrasi juga akan mengalaminya. Memang terdapat jalan terjal untuk melakukan proses demokrasi yang lebih baik. Para elit politik dan masyarakat harus mendapatkan pendidikan politik yang benar. Jangan sampai kebenaran tergerus oleh sejumlah uang atau money politics yang akan berakibat fatal bagi proses politik berikutnya.
Oleh karena itu, calon anggota legislative atau pimpinan eksekutif juga harus melakukan hal yang sama tentang bagaimana harus mengeliminasi politik uang yang bisa merusak hakikat demokrasi. Tujuan demokrasi adalah kesejahteraan, dan untuk mencapainya diperlukan demokrasi yang bersih dan berwibawa, sehingga korupsi yang menjerat politisi dan birokrat juga akan bisa diminimalisasikan atau bahkan dinihilkan.
Wallahu a’lam bi alshawab.

