Kritik Narasi Misoginis Pada Hukum Islam
Riset AgamaArtikel berjudul “A Socio-Historical Study of Women’s Rights Advocacy in Islamic Legal Construction” merupakan karya Sukron Ma’mun dan Ibnu Akbar Maliki. Tulisan ini terbit di Journal of Southeast Asian Human Rights tahun 2023. Penelitian tersebut menyajikan bukti bahwa konstruksi hukum Islam dipengaruhi oleh suara, pengalaman, dan permasalahan wanita. Selain itu, penelitian ini juga memberikan kritik terhadap narasi misoginis dalam hukum Islam. Pendekatan sosio-historis perspektif wanita digunakan guna menunjukkan lemahnya kajian yang menunjukkan bahwa hukum Islam menempatkan wanita pada posisi inferior dan subordinat dibandingkan pria. Terdapat lima sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, interpretasi hukum Islam tentang gender. Ketiga, hukum Islam tentang hak perempuan. Keempat, tantangan interpretasi misioginistik melalui tinjauan sejarah. Lima, rekontekstualisasi fikih untuk keadilan gender.
Pendahuluan
Marginalisasi wanita dalam komunitas agama telah menjadi isu yang terus menerus dibahas. Sayangnya, wanita memang lebih sering menghadapi diskriminasi dalam konteks agama dibanding pria. Pandangan ini seakan menjadi dogmatis di beberapa agama. Misalnya, dalam agama Kristen di mana bahasa dan penafsiran alkitab yang bersifat endosentris telah memberikan kontribusi terhadap marginalisasi teologis terhadap wanita.
Kehadiran patriarki dalam konteks agama dapat diamati melalui berbagai pola. Salah satunya mengenai konsep ketuhanan. Menurut Amstrong dalam bukunya berjudul “A History of God: the 4000-Year Quest of Judaism. Christianity, and Islam” (1993) menyatakan bahwa kemunculan agama monoteistik seperti Yudaisme, Kristen dan Islam memainkan peran penting dalam menanamkan unsur patriarki dan seksis dalam sistem keagamaan. Namun, penting disadari bahwa persepsi misogini hanya produk penafsiran agama yang menganut budaya patriarkis. Pada kenyataannya, Islam, Kristen dan Yudaisme memiliki prinsip menentang keras diskriminasi gender baik secara teori maupun praktik.
Interpretasi Hukum Islam Tentang Gender
Salah tafsir terhadap teks agama merupakan masalah yang terus berlanjut dalam komunitas muslim. Kesalahan muncul dari sakralisasi teks itu sendiri. Fenomena sakralisasi teks menegaskan tidak adanya korelasi sebab-akibat antara ayat al-Qur’an dan peristiwa sosial budaya, serta sejarah yang melandasinya. Meski hadir pendekatan tafsir secara eksplisit mengakui keterkaitan antara norma al-Qur’an dengan keadaan sosial, ekonomi, politik dan sekitarnya, namun pendekatan ahistoris tetap mendominasi, akibatnya interpretasi agama dijiwai dengan unsur patriarki yang mengakar kuat di Tanah Arab, bahkan sebelum masuknya Islam.
Wacana kesetaraan gender dalam Islam memiliki wawasan yang sangat luas. Berdasarkan sudut pandang sejarah, sebelum masuknya Islam, wanita ditempatkan pada status komoditas, dapat diperdagangkan secara bebas dan dapat dimiliki untuk berbagai layanan dan tujuan. Sayangnya, norma masyarakat masa itu mengabaikan hak dasar yang diberikan wanita. Namun, sejak masuknya Islam, posisi wanita mengalami pergeseran transformatif. Nabi Muhammad SAW melalui Islam menekankan pentingnya dan meninggikan status wanita. Hal ini menjadi pendorong perubahan positif, menciptakan lingkungan di mana hak wanita diakui dan kedudukan di masyarakat terangkat.
Di kalangan fikih atau tafsir konservatif, penafsiran hak wanita cenderung menunjukkan bias patriarki. Bias ini tampak jelas dalam penafsiran ayat mengenai kepemimpinan pria atas wanita. Misalnya, At-Thabari yang menafsirkan ayat tersebut dengan memberikan peran pria sebagai pembimbing dan pendidik bagi wanita, sehingga otoritas pria semakin kuat. Bahkan, para pemikir kontemporer Indonesia seperti Hamka dan Hasbi menunjukkan bias gender dalam penafsiran terhadap ayat yang berkaitan dengan wanita, terutama ayat kepemimpinan, di mana perspektif patriarki masih jelas terlihat. Hamka menegaskan bahwa pria mengambil peran kepemimpinan atas wanita bukan hanya realitas sosial, melainkan naluri. Senada dengan hal tersebut, Hasbi menjelaskan bahwa pria bertanggung jawab melindungi wanita. Ia juga menambahkan bahwa dalam kaitannya dengan rumah tangga, pria berperan sebagai kepala dan pengurus, sedangkan istri secara mandiri mengurus urusan rumah tangga dalam batas-batas yang ditetapkan dan disetujui oleh suaminya.
Baca Juga : Kesalehan Sosial Versus Kesalehan Individual
Hukum Islam Tentang Hak Perempuan
Ajaran Islam dianggap didominasi oleh pria guna membenarkan persepsi masyarakat yang merugikan wanita. Namun, hal ini bertentangan dengan nilai fundamental Islam. Al-Qur’an sendiri menyatakan bahwa kedudukan pria dan wanita setara sebagai hamba karena keduanya diciptakan dari substansi, kewajiban dan tugas yang sama. Hukum Islam tidak mendukung segala bentuk diskriminasi terhadap atau subordinasi perempuan.
Sejumlah besar ahhli tasir klasik menganut gagasan superioritas pria atas wanita ketika menafsirkan al-Qur’an Surah An-Nisa: 34. Para ahli teori terkemuka seperti Imam ath-Thabari, Az-Zamakhshari, Ar-Razi dan Ibnu Katsir termasuk di antara mereka yang menganut pandangan ini. Namun, mereka mengakui bahwa perspektif ini merujuk pada mayoritas secara umum dan tidak merujuk pada gender mana pun secara fisik. Hal ini berasal dari adanya pengakuan dari mereka bahwa, individu seperti Siti Aisyah melampui banyak pria dalam perempuan dan prestasinya.
Berdasarkan sudut pandang Mubadalah, Q.S An-Nisa 4:34 menjelaskan bahwa kepemimpinan atau tanggung jawab pria terhadap wanita berdasarkan dua kriteria yakni kemampuan dan dukungan finansial. Hal ini tidak mendukung gagasan superioritas pria atau keunggulan lebih besar dalam kepemimpinan. Sebaliknya, ayat ini menggarisbawahi kewajiban mereka untuk memikul tanggung jawab tersebut. Meskipun pria disebutkan secara eksplisit, namun karena kondisi khusus yang ada pada masa konsepsi ayat tersebut, perintah ini ditujukan bagi mereka yang mampu memberikan nafkah bagi anggota keluarganya. Jadi, keliru jika menafsirkan ayat ini sebagai pembenaran atas superioritas pria atas wanita.
Tantangan Interpretasi Misoginistik Melalui Tinjauan Sejarah
Diskriminasi terhadap perempuan pada era Arab Jahiliah terlihat jelas dalam berbagai praktik kemasyarakatan yang marak pada saat itu. Bukti sejarah mengungkapkan praktik tertentu, seperti menguburkan bayi perempuan hidup-hidup menunjukkan bahwa mereka tidak berharga. Selain itu, perempuan tidak memiliki hak untuk memilih pasangan hidup, sering kali menjadi sasaran perjodohan yang diatur keluarga tanpa menginginkan keinginan pribadi.
Kemunculan Islam kemudian menjadi secercah harapan dengan munculnya prinsip tauhid dalam al-Qur’an atas permasalahan di atas. Namun, penting diketahui bahwa sistem patriarki memberikan hambatan yang signifikan terhadap perspektif monoestik mengenai pria dan wanita yang dianut Islam. Oleh sebab itu, teks al-Qur’an dan hadis sama-sama mencerminkan dinamika yang menggambarkan pergulatan ajaran ideal Islam dan realitas aktual masyarakat arab. Salah satu strategi yang langsung dilakukan Nabi dalam membangun sistem sosial yang sepenuhnya manusiawi bagi perempuan adalah pelarangan tegas terhadap beberapa praktik seperti mengubur bayi perempuan, menjadikan perempuan sebagai jaminan hutang, dan perkawinan sedarah.
Komunitas muslim di berbagai negara coba mengkontekstualisasikan penafsiran ayat yang mengandung unsur misioginis. Di Indonesia, Hasyim dalam tulisannya berjudul “Gender The Problem of Patriarchy and Maslaha in Indonesian Islam: From Fiqh Al-Abawi to Fiqh Al-Nisa” (2012) menyoroti dua jalur bagi upaya advokasi hak perempuan. Pertama, perlunya perubahan paradigma mengenai siu gender yang didasarkan pada pemahaman menyeluruh terhadap prinsip agama. Penafsiran fikih (yurisprudensi Islam) yang bersifat patriarki dan mendominasi pemahaman hak perempuan harus bertransisi menuju paradigma yang lebih adil gender. Kedua, perubahan konstitusi dapat menjadi sarana reformasi undang-undang yang menunjukkan bias mengenai hak perempuan. Namun, meskipun telah dilakukan perubahan, undang-undang tersebut belum sepenuhnya berhasil menjamin hak perempuan.
Rekonstektualisasi Fikih Untuk Keadilan Gender
Zaman sekarang, kajian fikih perempuan telah muncul sebagai paradigma reformasi hukum gender. Kajian histografi ini menawarkan kritik terhadap fikih tradisional yang condong memandang perempuan melalui kacamata biologis dalam kaitannya dengan ibadah. Sebaliknya, fikih modern mengkaji perempuan dari sudut pandang sosiologis dengan mempertimbangkan peran mereka dalam kehidupan publik pada komunitas yang lebih luas. Selain itu, pendekatan ini menggabungkan perspektif dari disiplin ilmu lain seperti antropologi, psikologi, politik, hukum, dan budaya.
Secara praktis, Indonesia telah menerapkan reformasi hukum yang bertujuan untuk melindungi hak-hak perempuan. Setelah reformasi, kemajuan hukum lebih lanjut dilakukan guna menjamin hak perempuan. Khususnya, kini ada ketentuan menjamin pengakuan hukum terhadap anak yang lahir dari perkawinan siri yang sebelumnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh ibu. Pemenuhan hak perempuan melalui reformasi hukum memerlukan pendekatan komprehensif yang mencakup ranah wacana dan reformasi langsung. Aspek yang perlu direformasi dalam hukum keluarga antara lain poligami, perceraian, zihar, warisan, nafkah dan praktik lain yang berpotensi mendiskriminasi perempuan.
Kesimpulan
Penelitian tersebut memperkuat status marginalisasi hak perempuan dalam kehidupan individu yang tinggal di negara-negara muslim atau mayoritas Islam dengan sebagian berasal dari interpretasi “Islam yang patriarki.” Banyak faktor yang berkontribusi terhadap pembentukan peran gender tersebut. Khususnya, penafsiran pengetahuan dari teks klasik yang telah menjadi hal lazim. Namun, penting untuk mengakui bahwa kondisi sosial, budaya dan politik juga memainkan peran penting dalam menumbuhkan perspektif yang bias terhadap ha perempuan. Terdapat kebutuhan mendesak guna menumbuhkan pemahaman yang adil gender tentang hak perempuan. Sejalan dengan semangat reformatif yang ditunjukkan nabi ketika menyebarkan ajaran Islam. Upaya ini bertujuan untuk memilihkan hak perempuan sesuai dengan prinsip keadilan dan kesetaraan.

