Potensi Wakaf Uang Aparat Sipil Negara (ASN)
OpiniZakat, wakaf, sekedah dan infak merupakan public fund yang keberadaannya dijamin oleh agama. Artinya, bahwa agama memiliki sejumlah konsep yang terkait dengan ajaran ini. Ajaran filantropi merupakan prinsip mendasar di dalam agama Islam, selain syahadat atau persaksian tentang keberadaan Allah dan utusannya, lalu salat yang merupakan ritual sebagai tiang agama, dan puasa untuk menahan makan, minum dan relasi seksual di siang hari, serta haji ke ka’batullah. Zakat menjadi rukun Islam ketiga setelah syahadat dan salat. Dengan demikian ajaran mengeluarkan sebagian harta untuk zakat merupakan perintah agama yang mendasar.
Zakat dikenal memiliki beberapa dimensi, yaitu zakat harta, zakat fitrah, zakat profesi, zakat pertanian dan peternakan. Semua zakat ini memiliki takaran sesuai dengan aturan di dalam agama atau hukum fiqih. Misalnya zakat fitrah dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5 kg beras atau setara itu, lalu zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji, dan zakat harta, peternakan dan pertanian tentu sesuai dengan kaidah yang sudah termaktub di dalam ilmu fikih.
Selain dana zakat yang harus dikeluarkans sesuai dengan nisabnya, maka juga terdapat dana wakaf, infak dan sedekah. Masing-masing memiliki karakteristiknya, dan cakupannya sesuai dengan prinsip di dalam ajaran Islam. Wakaf merupakan pengeluaran oleh individual atau sekelompok individu dan lembaga yang memberikan barang atau uang kepada pengelola wakaf untuk kepentingan membangun umat Islam di manapun. Sedangkan infak dan sedekah diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki oleh individu yang berinfak dan bersedekah. Wakaf uang adalah wakaf dalam bentuk uang yang dikeluarkan oleh individu, kelompok atau institusi yang diserahkan pengelolaannya kepada nazir wakaf untuk tujuan kemaslahatan umat.
Indonesia memiliki peluang yang besar dalam public fund yang berupa wakaf. Hal ini tentu dikaitkan dengan jumlah penduduk muslim yang mencapai 87 persen populasi di Indonesia dengan kemampuan finansial dan aset yang relative memadai. Melalui prediksi yang dilakukan oleh Baznas (2020), maka potensi zakat di Indonesia mencapai angka Rp178,65 trilyun sampai Rp180 trilyun.
Jika dipelajari bahwa ada beberapa variabel yang bisa menjadi pengukur atas potensi zakat di kalangan masyarakat Islam, khususnya ASN. Di antara variable tersebut adalah: pertama, semakin meningkatnya jumlah kelas menengah Muslim di Indonesia. Berdasarkan prediksi Mc-Kensey bahwa jumlah kelas menengah Indonesia tahun 2030 diperkirakan 90 juta. Dengan menggunakan ukuran pendapatan di atas 3,6 dollar Amerika Serikat. Kelas menengah merupakan faktor elemen kunci atas pertumbuhan investasi di negeri ini. (investi.island.com diunduh, 17/01/21). Dari sebanyak 90 juta kelas menengah tersebut, maka diperkirakan sebanyak 78,3 juta adalah umat Islam. Tafsiran ini mengikuti jumlah penduduk Indonesia yang beragama Islam yaitu sebesar 87%.
Dilihat dari jumlah ASN di Indonesia Juni 2020 yang berstatus ASN aktif mencapai angka 4.121.176 orang. Angka ini mengalami penurunan sebesar 1,62% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2019 sebesar 4.189.121 orang, dengan komposisi ASN lelaki sebanyak 48,71% dan perempuan sebanyak 51,29 persen. Melalui angka ini, maka diperkirakan sebanyak 3,7 juta orang (republika.co.id diunduh 17/01/21). Jika menggunakan angka 87 persen umat Islam, maka diperkirakan yang beragama Islam dari ASN sejumlah 3,654.000 orang.
Kedua, vaiabel kecenderungan untuk mengeluarkan anggaran belanja untuk philantropi yang semakin menguat. Berdasarkan survei Alvara Research Center, bahwa belanja amal sebanyak 5% dari porsi belanja rumah tangga atau total pengeluaran. Belanja tersebut meliputi tabungan 12,6% , investasi 3,1%, Asuransi 7,3%, Cicilan hutang 9,8%, kebutuhan keluarga 43,7% , zakat atau amal 5%, telepon 5,4% dan hiburan/entertainment sebesar 7,5%. (data Baznas, 2021). Melalui angka-angka ini tentu bisa diprediksi besaran potensi wakaf uang yang bisa dikeluarkan oleh ASN di Indonesia.
Berdasarkan atas porsi belanja amal sebesar 5% dari total pengeluaran, maka diperkirakan bahwa akan terdapat sebanyak 29 juta KK x Rp7,5 juta (expenses perbulan) x 5% maka akan terdapat angka Rp10,875 trilyun, sehingga dalam satu tahun akan didapatkan angka sebesar Rp130 trilyun. (Baznas, 2021). Melalui angka-angka prediktif ini, maka kiranya dapat dikalkulasi bahwa potensi wakaf uang di kalangan ASN dengan menggunakan perhitungan jumlah ASN Muslim sebesar 3.654.000 orang. Jika rata-rata jumlah keluarganya 4 (suami, istri dan dua anak), maka akan didapati jumlah keluarga sebesar 913.500 KK. Maka bisa diperhitungkan jumlah potensi wakaf uangnya adalah 913.500 KK x Rp7.5 juta (angka expenses perbulan) x 5%, maka akan didapati angka sebesar Rp342.562.500.000. jadi dalam setahun akan didapatkan potensi wakaf uang ASN sebesar Rp4.110.750.000.000. Angka prediksi ini tentu saja menggembirakan bahwa para ASN sesungguhnya bisa memiliki potensi wakaf uang yang cukup besar.
Sebagaimana zakat yang sudah tertata dalam pengelolannya, yaitu melalui jaringan BAZNAS dan BAZDA serta institusi-institusi pemerintah yang sudah mapan dalam pengumpulan zakat melalui zakat profesi, maka kiranya wakaf uang juga dapat dilakukan dengan cara yang sama. Para ASN harus mengeluarkan wakaf uang, sebagaimana ASN mengeluarkan zakat profesinya. Jika hal ini bisa dilakukan, maka wakaf akan dapat menjadi dana segar untuk memberikan bantuan program dan kegiatan yang berskala lebih luas. Dana ini akan bisa dijadikan sebagai dana pendidikan (dana abadi pendidikan), dana pengembangan ekonomi, kesehatan dan kepentingan mendesak lainnya yang dipertanggungjawabkan.
Hanya saja yang memang diperlukan adalah sosialisasi dan edukasi bagi para ASN bahwa dana wakaf uang dapat diberdayakan untuk pengembangan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan dan dana ini merupakan dana amanah atau dana publik yang tidak hanya dipertanggungjawabkan secara publik tetapi juga di hadapan Allah SWT.
Wallahu a’lam bi al shawab.

