Kuliah Dulu, Baru Nikah
KhazanahOleh : Aulia Rini Fitriatul Khasanah
Suatu ketika ada sebuah celetukan, “Aku pengen banget nikah muda!” Eits, nikah muda itu maksudnya mau nikah kapan? Setelah lulus kuliah atau ketika masih duduk di bangku kuliah? Kalau setelah lulus kuliah sih no problem ya. Mau milih lanjut S2 atau menikah, ya itu pendapat masing-masing individu. Tetapi, yang menjadi permasalahan adalah nikah sewaktu masih duduk di bangku kuliah. Pertanyaannya, kira-kira bisa tidak membagi waktu menjadi seorang mahasiswa, sekaligus menjadi suami/istri, serta menjadi bapak/ibu dari anak-anak? Mungkin sebelum membahas ke persoalan yang lebih jauh, perlu adanya pembahasan mengenai definisi pernikahan dan tujuan pernikahan.
Pernikahan merupakan penyatuan dua lawan jenis anak Adam (sesama manusia, antara cowok dan cewek) dalam sebuah ikatan ritual agama, yang menghalalkan hubungan biologis diantara keduanya, serta menyatukan antara kedua keluarga pasangan. Sedangkan, tujuan menikah adalah memperluas hubungan kekerabatan, melestarikan keturunan, mendapatkan ketentraman jiwa, serta menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya (ibadah). Kata Rasulullah SAW. “Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku!”(HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.). Menikah memang merupakan ladang pahala (ibadah), jadi eman banget kalau seandainya kita memilih untuk menunda menikah. Apalagi menikah itu menyempurnakan separuh agama seseorang. Seperti kata Rasulullah SAW. “Ketika seorang hamba menikah, berarti dia telah menyempurnakan setengah agamanya. Maka bertaqwalah kepada Allah pada setengah sisanya.”
Namun yang jadi pertanyaan, kira-kira seberapa siapkah kamu menghadapi pernikahan? Pernikahan bukanlah hanya sekedar mengucapkan “Saya terima nikahnya si fulan, dengan mas kawin.....”, tetapi pernikahan itu ibarat sebuah bahtera yang siap digunakan untuk berlayar di lautan lepas, dengan berbagai macam bentuk ombak yang siap menghadang kapanpun. Kalau seseorang sudah menikah, maka ia harus siap dengan suka maupun dukanya sebuah pernikahan. Kalau tidak, ya Naudzubillahi min dzalik ancaman perceraian akan datang menghampiri keduanya.
Memang Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk segera menikah, “Wahai generasi muda! Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud). Tapi, hadits tersebut berlaku bagi anak muda yang “mampu”. Arti mampu dalam hal ini adalah sudah memiliki penghasilan sendiri, punya modal nikah sendiri, dan punya modal-modal lainnya yang menjadi kebutuhan sepasang suami-istri nantinya. Apabila ia masih belum mampu, Rasulullah SAW menganjurkan untuk berpuasa bukan? “Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu.” [Muttafaqun ‘Alaihi]. Jadi, bagi anak muda yang mempunyai tujuan menikah hanya sekedar untuk menghindari kemaksiatan, maka berpuasa adalah solusi yang terbaik.
Sekarang jamannya lagi ngetren kuliah sambil nikah. Banyak anak muda memang ngebet banget ingin menikah, karena dirasa sudah menemukan pasangan hidup yang pas, sudah terlanjur cinta, dan ingin hidup bersama dengan kekasih yang ia cintai secepatnya. Pelu diketahui bahwa, dalam berumah-tangga itu bukanlah suatu hal yang gampang. Ada beberapa hak dan kewajiban sebagai sepasang suami-istri yang perlu dilaksanakan oleh keduanya. Sang suami perlu bekerja untuk menafkahi istri dan anaknya, sang istri pun juga perlu mengurus rumah tangganya. Apabila ditambah dengan persoalan kedua pasangan masih berstatus mahasiswa yang tiap hari tak pernah absen dengan tugas kuliah, bisakah mereka melaksanakan hak dan kewajibannya secara maksimal?
Nah, memang pada dasarnya manusia tidaklah bisa fokus ke segala hal. Bukan berarti manusia tidak bisa mencapai apa yang diinginkan dalam kehidupannya. Namun, untuk mencapai sebuah kehidupan yang tentram, manusia cukup fokus pada satu hal terlebih dahulu. Seperti contoh persoalan tentang kuliah sambil nikah. Alangkah baiknya, apabila mahasiswa lebih memilih untuk menyelesaikan kuliahnya dahulu untuk membahagiakan orang tuanya. Baru setelah lulus kuliah, bolehlah ia menikah. Dengan menikah setelah kuliah, maka akan memudahkan sepasang suami-istri untuk lebih fokus pada pernikahan, sehingga keluarga sakinah, mawaddah, dan warohmah akan mudah dicapai nantinya.

