Menjaga Kebersamaan Dalam Ibadah
KhazanahSalah satu dimensi penting di dalam kehidupan manusia adalah membangun keteraturan sosial. Kehidupan yang teratur tersebut ditandai dengan keberulangan kelakuan yang sama atau hampir sama dan dilakukan berdasar atas kesadaran untuk kepentingan kebersamaan. Makanya salah satu yang menjadi ajaran agama, saya kira agama apa pun, adalah membangun kebersamaan termasuk dalam peribadahan.
Di dalam agama Islam dikenal misalnya tentang shalat jamaah, dzikir jamaah, dan melaksanakan ritual lain secara berjamaah. Demikian pula di dalam agama Kristen dan Katolik juga didapati ibadah yang dilakukan secara bersama misalnya misa, atau jamuan khusus, demikian pula di dalam agama Buddha juga terdapat upacara ritual bersama, misalnya Meruwat Rupang Buddha, di dalam agama Hindu juga terdapat ibadah bersama, misalnya Upacara Yadnya dan sebagainya. Di dalam agama Islam diyakini bahwa shalat berjamaah memperoleh 27 kali lipat pahalanya dibandingkan dengan shalat sendiri yang hanya memperoleh 3 kali lipat pahala.
Di dalam acara refleksi terhadap kegiatan mengaji bersama di Masjid Al Ihsan oleh jamaah shalat shubuh, saya sampaikan bahwa kita semua bersyukur bisa melaksanakan ibadah secara bersama-sama untuk membaca surah Al-Waqi’ah. Tradisi ini sudah dilakukan selama tiga bulan secara berturut dan terus dilazimkan hingga sekarang. Ini artinya, bahwa membaca surah Al Waqi’ah sudah menjadi tradisi di tengah kehidupan kita.
Saya sampaikan bahwa membaca Al-Qur’an –apa pun surahnya—secara berjamaah adalah bagian dari ibadah yang disukai oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW. Maka Ketika kita beribadah dengan berjamaah seperti ini, maka sesungguhnya kita telah melakukan anjuran Rasulullah Muhammad SAW. Di dalam Kitab Riyadhus Shalihin, yang ditulis oleh Imam Nawawi R.A, bahwa: “Rasulullah SAW bersabda, ‘Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah (masjid) lalu mereka membaca Al-Qur’an dan mempelajarinya di antara mereka, melainkan akan diturunkan ketenangan bagi mereka, dicurahkan rahmat kepada mereka, dan diliputi oleh para malaikat, serta Allah sebut mereka di antara orang-orang yang ada bersama-Nya.’” (HR Muslim).
Jika dirunut mengapa membaca Al-Qur’an secara berjamaah itu penting, mengapa shalat berjamaah itu penting dan mengapa banyak ritual keagamaan yang dilakukan secara berjamaah itu penting, maka kata kuncinya adalah kebersamaan. Kata mendasar dari kebersamaan itu adalah kerukunan dan kesetaraan serta keselamatan dan keharmonisan. Jadi dengan membaca Al-Quran bersama atau shalat bersama maka pasti menandai\nadanya kerukunan dan kesamaan serta keselamatan dan keharmonisan. Jadi orang yang bisa membaca Al-Qur’an bersama tentu memiliki kebersamaan, sekecil apa pun kebersamaan tersebut.
Yang ingin ditekankan oleh Nabi Muhammad SAW dalam menjaga kebersamaan itu adalah agar terjadi relasi sosial yang harmonis di antara sesama umat Islam. Hanya saja karena watak manusia yang secara naluriah ingin menguasai dan memiliki lebih dari yang seharusnya dimilikinya, maka terjadilah berbagai persoalan di dalam kehidupan\nini. Misalnya Sayyidina Ali Karramahullahu Wajhah yang meninggal karena dibunuh di saat menjalankan shalat, atau masa peperangan antar umat Islam yang juga terjadi ratusan tahun. Semua ini tentu menggambarkan bahwa selalu ada anomali di dalam kehidupan umat manusia. Ada gap antara pedoman yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dengan apa menjadi realitas di dalam kehidupan manusia.
Baca Juga : Menjaga Islam Wasathiyah: Ulama Dibalik Pemilu 2024
Namun demikian, tetap saja bahwa pedoman kita adalah bagaimana dapat melaksanakan ritual-ritual yang bercorak kebersamaan. Melalui ritual semacam itu, maka yang diharapkan adalah munculnya kesadaran untuk hidup dalam kebersamaan berbasis kerukunan, harmoni dan keselamatan. Islam sebagai agama yang kaffah—artinya tidak hanya mengajarkan ritual tetapi juga mengajarkan kehidupan secara lebih luas—memang mengandung makna bahwa manusia hidup memerlukan pedoman untuk dijadikan sebagai pola relasi antar sesama umat Islam bahkan sesama umat manusia.
Tradisi kebersamaan itu sesungguhnya sudah menyejarah di dalam kehidupan bermasyarakat. Di Indonesia misalnya diketahui banyak tradisi membaca Al-Qur’an secara berjamaah, membaca dzikir berjamaah, berdoa berjamaah, menyanyikan lagu-lagu rohani secara berjamaah, bahkan melakukan acara sosial keagamaan secara berjamaah.
Di antaranya adalah membaca Surah Yasin dan Waqiah yang dilakukan secara rutin, lalu instighasah, membaca kalimat tauhid secara berjamaah atau tahlilan, membaca ratib berjamaah, membaca barzanji secara berjamaah dan tawasulan atau tawajuhan secara berjamaah. Semua ini menandai akan kebersamaan sebagaimana yang dianjurkan oleh Rasulullah Muhammad SAW.
Memang terjadi pro-kontra terhadap tradisi kebersamaan seperti ini. Ada yang menyatakan sebagai kebolehan dan ada yang menyatakan sebagai larangan. Tetapi di dalam Islam tentu ada hukum fiqih yang menyatakan bahwa di dalam Islam terdapat tidak hanya kewajiban dan larangan, akan tetapi juga terdapat kebolehan dan sunnah dan yang makruh. Lima aspek dalam hukum Islam ini, yang sesungguhnya bisa menjadi pedoman bahwa ada suatu perbuatan yang memang benar-benar dilarang karena memang terdapat dalil yang meyakinkan, ada yang memang harus dilakukan juga berbasis dalil yang meyakinkan, dan ada yang sunnah karena dalil yang jelas, ada yang makruh dengan dalil yang jelas dan ada kebolehan yang tidak didapati dalilnya secara tegas apakah larangan, kewajiban, sunnah atau makruh.
Jadi memang ada perbuatan yang tidak dilarang dan juga tidak diwajibkan karena memang tidak pernah dilakukan pada zaman Nabi Muhammad SAW, misalnya di dalam ibadah haji terdapat wilayah Mina Jadid, naik mobil dari Mekah ke Madinah atau sebaliknya, membaca kalimat tauhid secara berjamaah, atau tradisi-tradisi Islam local yang prinsip dasarnya di dalam Islam didapati tetapi tidak dilakukan di Tanah Arab. Dan di dalam konteks seperti ini, maka yang menjadi dasarnya adalah kemanfaatannya. Bukankah ajaran Islam itu akan dinilai bukan hanya dari pengamalannya tetapi juga kemanfaatannya dan kemaslahatannya. Jadi sebuah ibadah atau ritual akan dinilai berguna bagi masyarakat jika ibadah tersebut bermanfaat bagi masyarakat tersebut.
Saya menjadi teringat akan dalil rasional yang disampaikan oleh KH. Adlan Ali, mursyid tarekat Qadiriyah Naqsyabandiyah Cukir ketika menyatakan –dalam Bahasa bebasnya—bahwa “Kyai Hasyim Asy’ari melarang muridnya untuk menjalani tarekat secara terang-terangan dan sekarang dilakukannya”. Lalu dengan halus Beliau menyatakan bahwa: “sekarang ini banyak orang yang tidak melakukan wiridan, maka dirasakan penting untuk mengajak berzikir”. Kyai Adlan menempatkan rasio dan fungsionalitas ajaran Islam untuk umat dan bukan untuk melawan gurunya.
Di dalam konteks seperti inilah rasanya acara-acara ritual kebersamaan itu menjadi penting di tengah gelegak individualisme, materialisme, sekularisme, liberalisme dan agnotisme menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat.
Wallahu a’lam bi al\nshawab.

