(Sumber : detik.News)

Prabowo dalam Upaya Mengentas Kemiskinan

Opini

Luar biasa pidato Pak Prabowo, Presiden RI ke 8, dalam pidatonya yang pertama sebagai formal president RI, karena tema-tema yang diangkat adalah tema masalah yang dihadapi oleh masyarakat dan bangsa Indonesia. Di antara masalah krusial yang diangkat tentu mengenai korupsi yang tidak pernah surut dalam mengeliminasinya, masalah perekonomian yang menghadapi masa-masa sulit karena relasi internasional yang sedang bergejolak, masalah politik dalam dan luar negeri yang sedang dalam ujian konflik antar negara, masalah social yang berupa ketergantungan pembangunan terhadap hutang luar negeri, dan masalah sumber daya alam yang juga harus digunakan untuk penguatan kesejahteraan masyarakat.

  

Tulisan ini akan membahas tentang pengentasan kemiskinan yang menjadi problem krusial bagi bangsa dan masyarakat Indonesia. Semua pimpinan negara, di manapun, dipastikan berkeinginan agar rakyatnya menjadi sejahtera dan jauh lebih bahagia. Makanya setiap negara memiliki visi pengentasan kemiskinan dimaksud. 

  

Kemiskinan secara teoretik terdiri dari dua konsep, yaitu kemiskinan structural dan kemiskinan kultural. Kemiskinan structural terjadi di kala struktur social memang menjadi penyebab atas terjadinya kemiskinan. Banyak studi yang dilakukan  tentang kemiskinan structural, misalnya Selo Soemardjan dikaitkan dengan struktur social  yang tidak memberikan akses  kepada masyarakat yang memerlukan pengembangan  ekonomi. Sedangkan kemiskinan kultural terjadi karena factor kebudayaan atau tradisi yang terkait dengan anggapan bahwa kemiskinan bukanlah masalah. Di antara studi tentang kemiskinan kultural dilakukan oleh Oscar Lewis dalam kajiannya tentang “Lima Keluarga Mexico” yang menghasilkan teori besar dalam sosiologi pembangunan, yang dilabel dengan konsep kemiskinan kultural. Orang miskin karena budayanya atau world viewnya.

  

Kebijakan politik terkadang paradoks. Di satu sisi memberikan akses yang sedemikian besar kepada pihak yang secara ekonomi sangat kuat atau yang disebut sebagai konglomerasi, yang besar didorong maju, dengan harapan bahwa melalui kemajuan ekonomi yang didapatnya maka akan menghasilkan tetesan ke bawah atau trickle down effect, sehingga akan terjadi pembagian kue pembangunan yang berupa kemajuan ekonomi secara lebih jelas, namun kenyatannya bahwa tetesan ke bawah nyaris tidak didapatkan. Mental kapitalisme ternyata tidak memberikan peluang bagi orang miskin untuk mendapatkan akses ekonomi. Bagi kaum kapitalis, bahwa keuntungan  akan menjadi modal  baru dan untuk berkembang memperoleh keuntungan baru. Begitulan seterusnya. Jadi tidak ada yang menetes ke bawah.

Hingga saat ini, kaum kapitalis telah menikmati pertumbuhan ekonomi yang luar biasa, sehingga dapat menempatkan sebanyak 1% kaum the have untuk menguasai perekonomian nasional. Mereka adalah para pemilik perusahaan dan pengusaha yang diuntungkan dengan kebijakan ekonomi politik yang memihak program konglomerasi dunia. Sebagaimana di negara lain, maka hanya 1% orang kaya yang menguasai asset negara. Di banyak negara kelompok 1% menguasai asset negara lebih dari 50%. Maka dikenal istilah sembilan   naga penguasa ekonomi di Indonesia. Mereka yang memiliki gurita perusahaan dalam berbagai macam dan bentuknya. 

  

  

Memang pemerintah sudah memiliki Undang-Undang No. 47 Tahun 2007 tentang Tanggung Jawab Sosial dan dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Undang-undang ini terkait dengan Corporate Social Responsibility (CSR). Namun  kenyataannya bahwa UU ini seperti “mandul” sebab jauh kenyataan dari idealitasnya, bahwa kaum konglomerat sungguh-sungguh belum melaksanakannya. CSR juga digunakan untuk kepentingan lingkungannya. Misalnya untuk institusi pendidikan yang didirikannya. Program CRS yang dicanangkan pemerintah akhirnya jalan di tempat. Program ini tidak dapat menjadi andalan dari konsep trickle down effect yang menyentuh kebutuhan penting bagi kebanyakan orang miskin. Kemiskinan tetaplah menjadi kemiskinan. Berbagai skema yang dikembangkan oleh pemerintah juga belum mampu untuk mengentasnya.

  

Pemerintah semenjak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mencanangkan program Bantuan Siswa Miskin (BSM), Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan skema lain yang diperuntukkan bagi kaum miskin. Di masa Presiden Jokowi dikenal konsep Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan  Kartu Indonesia Sejahtera (KIS). Dikenal  konsep near poor, poor and  very poor. Dengan konsep ini, maka perlakuannya mengalami perbedaan. Mereka yang mendekati miskin maka diupayakan agar mendapatkan skema pengembangan ekonomi, misalnya melalui sentuhan pemberdayaan berbasis lokalitas, sedangkan yang miskin mendapatkan perlakukan diberikan bantuan untuk mengangkat menjadi mendekati miskin dan yang sangat miskin maka diberikan skema bantuan sembilan  bahan pokok setiap bulan, meskipun praktiknya mendapatkan per tiga bulan. 

  

Namun demikian jumlah rakyat yang miskin juga tidak berkurang secara signifikan. Jumlah orang miskin di Indonesia sebesar 9,03% dan pada Maret 2024 menurun sebesar 0,54%. Indonesia masih menempati rangking 100 negara paling miskin di dunia. Berada di peringkat 91 pada tahun 2022. Pada Maret 2024 berada pada angka 25,22  juta orang dan menurun sebanyak 1,14 juta orang dibandingkan tahun sebelumnya. (CNN Indonesia, 01/07/2024). 

  

Di dalam RPJMN 2019-2024, bahwa salah satu di antara program pembangunan Indonesia adalah No Hungry, selain No Poverty, yang menempati posisi 1 dan 2 di dalam Sustainable Development Goals (SDG’s). Artinya bahwa mengurangi terhadap angka  kelaparan dan kemiskinan adalah kewajiban negara. Negara sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 berkewajiban untuk mencerdaskan bangsa, memberikan perlindungan bagi warga negara, membangun kesejahteraan warga negara dan perdamaian dunia. Oleh karena itu mengentaskan warga negara dari kemiskinan dan kelaparan merupakan kewajiban negara yang direpresentasikan oleh kepada pemerintahan dan kepala negara, Presiden RI.

   

Pak Prabowo sedemikian kuat menggemakan Indonesia tanpa kelaparan dan kemiskinan. Oleh karena itu, pemerintahan ini harus mendesain bagaimana strategi mengentas kemiskinan yang lebih efektif. Pemerintah harus merancang berdasarkan pemetaan atas warga negara yang berkategori dalam near poor, poor and very poor. Pemerintah pernah melakukan pendataan secara cermat atas kenyataan tersebut, dan pemerintah sekarang perlu merivisi kembali data tentang kemiskinan, sehingga akan didapatkan program yang efektif dan efisien.

  

Saya kira dengan jumlah Menteri yang banyak, bahkan ada Menko yang secara khusus untuk memberdayakan masyarakat dan didukung oleh kementerian terkait bahkan penasehat presiden yang secara khusus menangani kemiskinan, maka tidak ada lagi kata “gagal” dalam mengakselerasi pengentasan kemiskinan.  Kita harus yakin, bahwa lima tahun ke depan merupakan saat yang tepat untuk mewujudkan Indonesia no hungry dan Indonesia no poverty.

  

Wallahu a’lam bi al shawab.