Presiden Jokowi, Pendidikan Tinggi dan Bonus Demografi
OpiniSaya termasuk orang yang jarang mendengarkan pidato di Youtube hingga akhir. Saya termasuk orang yang “malas” untuk mendengarkan pidato-pidato dalam acara resmi, tetapi untuk pidato Pak Jokowi di dalam acara Forum Rektor Indonesia (FRI) di Universitas Negeri Surabaya (UNESA) 15-16/01/2024, saya harus mendengarkannya hingga tuntas. Ada point-point penting sebagaimana yang diutarakan oleh Pak Jokowi terkait dengan pendidikan tinggi, khususnya di Indonesia.
Saya pernah mendengarkan langsung pidato presiden, yang saya juga tertarik adalah kala Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerima para rector PTKIN di Istana Negara. Kalau tidak salah pada bulan Ramadlan, sebab pidato Pak SBY tentang radikalisme di dunia. Dan kali ini saya sangat tertarik dengan pidato Pak Jokowi dalam kaitannya dengan tantangan dunia pendidikan tinggi dalam komparasinya dengan dunia internasional. Pidato yang menurut saya sangat prospektif dalam melihat apa yang seharusnya dilakukan oleh pendidikan tinggi di Indonesia.
Pak Jokowi menyatakan: “Di antara tantangan pendidikan tinggi Indonesia adalah terkait dengan Bonus Demografi. Bonus Demografi itu hanya sekali dan kalau tidak disambut dengan baik maka akan membuat kita semua rugi. Sebagaimana yang pernah terjadi di Amerika Latin. Pada tahun 1950-1970 beberapa negara di Amerika Latin mendapatkan Bonus Demografi. Akan tetapi karena tidak menyambutnya dengan benar, maka Bonus Demografi tersebut tidak ada gunanya. Tahun 1950-1970 mereka telah menjadi negara berkembang, akan tetapi hingga sekarang masih tetap negara berkembang dan bahkan ada negara yang kondisinya menjadi negara miskin”.
Dinyatakannya: “untuk mempersiapkan diri di dalam menghadapi Bonus Demografi, maka harus kita persiapkan SDM yang unggul. Indonesia masih tertinggal. Kita sudah kalah dengan Vietnam dan Malaysia dalam pengembangan SDM, khususnya doctor dan master. Di Vietnam sudah di atas angka 2,34%, dan ternyata kita di Indonesia masih berada pada angka 0,45%. Sebuah perbedaan yang jauh. Pendidikan tinggi memiliki tugas untuk mengembangkan SDM tersebut. Oleh karena itu diperlukan anggaran yang cukup agar kita dapat mengejar negara tetangga kita. Vietnam itu baru saja memperoleh kemerdekaan tahun 70-an terpaut dengan Indonesia 35 tahunan tetapi mereka telah memiliki SDM yang jauh lebih baik.” Dilanjutkannya bahwa “Vietnam itu Income perkapitanya masih 4300 $US, dan Indonesia 5200 $US, tetapi jika kita lengah, maka kita akan bisa dikalahkan oleh Vietnam.”
Pendidikan tinggi memang menjadi sentrum bagi pengembangan SDM, khususnya SDM berkualitas, sebab perguruan tinggilah yang memiliki otoritas untuk mengembangkan SDM bermutu. Perguruan tinggi di Indonesia tentu memiliki peluang yang besar untuk menerima mahasiswa baru. Student bodies di Indonesia harus ditingkatkan seirama dengan dukungan Pak Jokowi untuk memperbanyak raw input mahasiswa dalam rangka peningkatan SDM Indonesia. Dewasa ini, jumlah sarjana hanya sebanyak 12.081.571 orang, Magister sebanyak 855.757 orang, dan Doktor 61.271 orang. Data ini juga memberikan gambaran bahwa penduduk Indonesia yang berpendidikan tinggi hanya sebanyak 6% (https://databoks.katadata,co.id 27/05/23).
Jika mengacu pada pidato presiden, maka PT di Indonesia bisa menambah jumlah mahasiswa khususnya untuk program magister dan doctor. Kita tidak perlu berpikir bagaimana dengan ruang kuliah dan jarak tempuh mahasiswa dengan kampus. Para pimpinan PT harus berpikir progresif untuk mengembangkan pendidikan dengan menjadikan sistem daring sebagai basis pembelajaran. Mungkin tidak harus sama dengan sistem pendidikan jarak jauh sebagaimana dikembangkan oleh Universitas Terbuka, akan tetapi secara regulative diberikan peluang untuk mengembangkan program yang lebih fleksibel dimaksud. Hal ini perlu dilakukan agar ke depan tidak menjadi masalah dalam kaitannya dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat pengawasan.
Di Indonesia sulit mengembangkan inovasi karena rumitnya masalah pengawasan. Jika tidak ada regulasi yang memayungi program baru yang inovatif, maka akan menjadi temuan. Di sinilah diperlukan negosiasi antara pengambil kebijakan dan pengawas kebijakan. Sayangnya ada regulasi yang masih belum berpihak kepada pengembangan pendidikan yang memberikan peluang bagi percepatan peningkatan SDM dalam strata magister dan doctor. Masih tetap dipegangi jarak 60 KM dari kampus bagi ASN yang mengikuti tugas belajar dan ijin belajar (Surat Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI, tanggal 15 November 2021, No. 1612/LL.6/PP.02.08/2021 tentang Belajar Atas Biaya sendiri Bagi Dosen PNS Dipekerjakan (Dpk). Pada tahun 2017-2018, Kemenag pernah melakukan pemutihan atas para dosen, guru dan ASN terkait dengan program pendidikan yang melebihi jarak 60 KM, dan tidak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai puluhan ribu. Pemutihan ini dilakukan dengan kerja sama antara Kemenag dan BKN.
Sesuai dengan semangat reformasi birokrasi dalam kaitannya dengan penataan regulasi dan hukum, maka regulasi yang menghambat percepatan pengembangan SDM harus disesuaikan dengan kebutuhan dalam memenuhi misi presiden. Melalui regulasi jarak tempuh dan keharusan tatap muka dalam perkuliahan, maka program percepatan SDM untuk semakin well educated sungguh sangat terhambat. Harus dipahami agar para guru, dosen dan aparat pemerintah atau bahkan masyarakat mitra didik, misalnya di Kepulauan Seribu atau di kepulauan Kabupaten Sumenep atau di Kepulauan Sulawesi yang harus terhalang oleh laut dengan jarak yang lebih jauh.
Kiranya diperlukan kebijakan yang lebih memihak kepada kepentingan pengembangan SDM yang relevan dengan misi presiden untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Diperlukan regulasi yang dirumuskan oleh para pengambil kebijakan seperti Kemendikbudristek, Kemenag, Kemen PAN/RB, serta BPK/BPKP untuk mewujudkan misi presiden dimaksud.
Wallahu a’lam bi al shawab.

