(Sumber : Gramedia )

Problem Forum Internum-Eksternum: Dialog Beragama (Bagian Empat)

Opini

Ada sebuah catatan kritis yang diberikan oleh Pak Lukman Hakim Saifuddin (LHS) Menteri Agama Republik Indonesia, 2014-2019, kala saya menulis tentang “Angelina Sondakh: Harga Iman yang Fantastis”. Beliau memberikan catatan di WAG Forum Harmoni, yang terdiri dari para mantan Rektor PTKIN. Beginilah catatannya: “isi tulisan ini fakta adanya. Namun apakah pembacanya muslim semua? Bagaimana perasaan mereka yang mengimani agama selain agama Islam yang ikut membaca, seperti ayah Angie yang pendeta dan sebagian keluarga besarnya yang taat mengimani Kreisten? Ini menarik sebagai bahan kajian dalam pelatihan Penguatan Moderasi Beragama.” 

  

Saya membalas pesan Pak LHS, “Kritik Pak LHS ini sangat penting dalam kerangka untuk memahami bagaimana mengekspresikan  iman sebagai muslim atau lainnya di tengah perayaan moderasi beragama. Thanks Pak. Selamat berpuasa. Tuhan Bersama kita. Amin n Qabul. Hahahahaha.” Lalu, Pak LHS Kembali membalasnya: “saya tentu tidak sedang mengkritik tulisan itu. Saya sekedar ingin berbagi perspektif dari sudut lain dalam membangun diskursus di seputar PMB dengan harapan mengundang tanggapan lain untuk memperkaya  wawasan.” 

  

Perbincangan ini tentu sangat menarik dalam ranah public terkait dengan bagaimana seharusnya menuliskan tentang iman, baik imannya sendiri ataupun iman seseorang, yang ketepatan iman hasil konversi beragama. Contohnya adalah Angie, yang saya sebutkan dengan sebagai iman hasil perjuangan yang luar biasa, iman hasil memahami tentang ajaran agama  yang diperoleh bukan diberikan. Inilah yang kemudian saya label dengan diksi “Harga Iman yang Fantastis”. Lebih lanjut dalam perbincangan di WAG, Pak LHS juga menyatakan: “Problem keberagamaan kita (yang kerap timbulkan konflik social)  adalah karena mencampur adukkan penerapan/pengekspresian iman dan amal di wilayah internum (ruang privat) dan wilayah eksternum (ruang public) dalam beragama.” Catatan lainnya: “Agama pasti benarnya, karena ia datang dari Yang Maha Benar. Cara manusia beragama (memahami dan mengamalkan ajaran agama) itulah yang bisa ekstrim. Agama itu satu hal, beragama hal lain. Itulah mengapa yang dimoderasi adalah beragama dan bukan agamanya.” Dan catatan penting lainnya: \"Problem lainnya adanya idiologisasi  pemahaman pemeluk yang mestinya empiris-sosiologis, terikat ruang dan waktu, tergeser menjadi ajaran agama yang transenden-universal. Orang/kelompok orang tidak sadar sesungguhnya sedang  mengamalkan dan memperjuangkan keberagamaan, tetapi seakan sedang membela agama”.

   

Lalu, di mana batas yang memberikan semacam guide tentang sejauh mana kita dapat  menuliskan tentang iman dari perspektif pelaku atau pengamatan atas pelaku dan  bagaimana seharusnya kita dapat memahami apa pesan yang dikandung di dalam tulisan dimaksud, tanpa merasa tulisan atau konten itu melukai orang lain. Ini rumitnya problem forum eksternum yang menyelimuti seluruh penganut agama yang taat pada iman di dalam agamanya. 

  

Di dalam agama tentu saja terdapat dimensi subyektivitas dan obyektivitas. Agama sebagai realitas social tentu mengandung dua hal tersebut. Saya ingin menjelaskan aspek subyektif agama, yang di dalamnya terdapat aspek privat yang merupakan wilayah individu yang juga tidak boleh diganggu gugat. Jadi bukan hanya wilayah public saja yang tidak boleh diganggu gugat, tetapi wilayah privatpun juga harus diperhatikan. Ekspresi keberagamaan dalam wilayah internum yang kemudian dipublish dalam wilayah public, maka akan dapat dijumpai masalah-masalah.

    

Di dalam wilayah privat juga masih banyak dijumpai problem yang tidak mudah diselesaikan. Kala masalah privat kemudian diungkapkan di ruang public, maka akan menjadi masalah keberagamaan. Misalnya terkait dengan ruang privat Bang Haji Rhoma Irama, yang semua orang tahu itu sesuatu yang empiris-obyektif,  akan tetapi yang diungkit adalah masalah pribadi yang seharusnya berada di ruang privat, akhirnya menjadi masalah. Umi Laila yang mengungkapkan realitas obyektif berbasis ruang privat yang subyektif, maka menimbulkan masalah di antara dua kubu. Keduanya memiliki fans yang militant, sehingga pertarungan melebar ke persoalan-persoalan yang lebih luas. Apalagi di era media social, maka pengunggah di youtube ingin menjadi viral, maka masalah yang sesungguhnya diselesaikan dengan hanya minta maaf lalu menjadi meluas.

  

Contoh lain, misalnya pertarungan antara NU dan Salafi, problem forum internum sesama umat Islam ini bisa juga memasuki ruang public sebab diungkapkan di berbagai konten Youtube sehingga memantik berbagai problem ikutannya. Apalagi hal ini terkait dengan amalan social-keagamaan yang telah mentradisi,  lalu diobrak-abrik dengan pernyataan yang “merusak” keharmonisan sebagai sesama umat Islam. Satu attacking dan yang lain defending

  

Ruang public seharusnya steril dari ujaran yang melecehkan, membulli, mendown-grade atas dunia keyakinan yang sacral dan juga pengamalan dan konsekuensi beragama yang sacral. Ada beberapa catatan yang penting, Yaitu: pertama,  para pendakwah harus menahan diri untuk memilih diksi-diksi yang tidak melakukan penyalahan atas ajaran suatu agama, meskipun hal tersebut diyakini sebagai kebenaran yang perlu diluruskan. Di kala Syekh Hasyim menyatakan bahwa  memulai kegiatan dengan bacaan Al fatihah adalah bidh’ah. Ceramah tersebut disampaikan di ruang public, sehingga bermasalah. Juga upaya untuk membandingkan Alqur’an dengan Bibel yang kemudian menghasilkan kesimpulan bahwa Alqur’an lebih otentik dibandingkan Bibel, tentu merupakan realitas-obyektif yang menimbulkan semangat keyakinan beragama, akan tetapi bisa menimbulkan dampak tidak mendidik sebab “melukai”  keyakinan atas agama lain yang menganggap kebenaran agama itu mutlak. Termasuk juga ujaran Pendeta Gilbert yang menjadikan angka 2,5% zakat umat Islam sebagai bahan lelucon dan membandingkannya dengan 10% yang dilakukan umat Kristiani. 

  

Kedua, melakukan reduksi pengetahuan. Tidak semua yang diketahui dapat diungkapkan, ada hal-hal yang  harus disimpan di dalam pikiran. Sebagai umat beragama pasti terkait dengan keyakinan yang absolut. Bahkan terkait dengan hidup dan mati. Maka pada saat dunia keyakinannya itu dilecehkan, maka dipastikan akan menimbulkan masalah. Di sinilah arti penting bahwa tokoh agama haruslah mengerem diri agar tidak memasuki rumah orang lain, ajaran agama lain, keyakinan agama lain dan ritual agama lain. Biarkanlah berbeda karena memang ajaran agama tidak bisa disamakan. Melalui proses reduksi pengetahuan, maka kita akan bisa memilih diksi yang santun, yang mencerahkan, yang mendidik dan  yang memberikan kasih sayang. Bukankah ajaran agama itu terkait dengan kasih sayang. Rahmat bagi seluruh alam.

  

Ketiga, dialektika subyektif-obyektif. Dengan menggunakan logika dialektika ini maka dipahami bahwa tidak ada ruang obyektif sepenuhnya dan ruang subyektif seutuhnya. Keduanya mondar mandir di antara dua sisi sebagaimana koin mata uang. Di satu sisi ada obyektivitas dan sisi lain ada subyektivitas. Oleh karena itu, kala kita berbicara tentang obyektivitas, maka bayangkan bahwa ada dimensi subyektivitas yang melekat padanya. Jika kita masuk dalam rumah orang, apakah internum atau eksternum, kita harus memperhatikan batasa-batas yang seharusnya bisa dikonsumsi public dan mana yang harus berada di ruang private. 

  

Tentu saja di dalam ruang dialektika subyektif-obyektif tetap ada yang dapat diluruskan, jika terdapat “kesalahan” yang disebabkan oleh penyimpangan atas prinsip-prinsip di dalam ajaran agama yang telah diakui atau ditafsirkan sesuai dengan pandangan kebanyakan ulama. Jika seperti ini, maka akan tetap berlaku regulasi yang memberikan wewenang untuk meluruskannya, yaitu majelis-mejelis agama yang memang memiliki kewenangan untuk menafsirkan ajaran agama sesuai dengan koridor paham keagamaan.

  

Wallahu a’lam bi al shawab.