(Sumber : Medcom.id)

Hari Kartini dan Pentingnya Peduli Pada Isu Pernikahan Anak

Informasi

Eva Putriya Hasanah

  

Setiap tanggal 21 April, Indonesia merayakan Hari Kartini. Jatuh di hari minggu kemarin merupakan peringatan sosok pahlawan nasional Indonesia, Raden Ajeng Kartini, yang dikenal sebagai pelopor perjuangan kesetaraan dan pembebasan perempuan di Indonesia. Kartini adalah seorang tokoh yang berani melanggar norma-norma sosial pada zamannya dan berjuang untuk memberikan hak-hak yang setara bagi perempuan.

  

Kartini lahir pada tanggal 21 April 1879 di Jepara, Jawa Tengah. Meskipun hidup dalam sebuah keluarga bangsawan, Kartini mengalami keterbatasan dalam pendidikan dan kebebasan sebagai seorang perempuan. Namun, dengan semangat dan tekad yang kuat, Kartini berjuang untuk memperoleh pendidikan dan mengatasi ketidakadilan gender yang ada pada zamannya.

  

Pada usia muda, Kartini menulis surat-surat kepada teman-temannya di Belanda, di mana ia mengekspresikan keinginannya untuk mendapatkan pendidikan yang setara dengan laki-laki dan bebas dari kungkungan tradisi yang membatasi perempuan. Surat-surat tersebut kemudian diterbitkan dengan judul "Habis Gelap Terbitlah Terang" yang menjadi bukti nyata semangat Kartini dalam memperjuangkan hak-hak perempuan.

  

Salah satu kontribusi terbesar Kartini adalah pendirian sekolah untuk perempuan Jawa yang dikenal sebagai sekolah "Kartini" atau "Sekolah Kartini". Melalui pendirian sekolah ini, Kartini berusaha memberikan akses pendidikan yang layak bagi perempuan, sehingga mereka bisa mandiri dan meraih potensi penuh mereka. Kartini juga berjuang untuk menghapuskan praktik-praktik tradisional yang membatasi perempuan, seperti pernikahan anak. Pernikahan anak, terutama pada usia yang sangat muda, memiliki dampak yang merugikan bagi anak-anak yang terlibat. Kartini sendiri, meskipun berasal dari keluarga bangsawan, menentang keras praktik pernikahan anak. Ia menyadari bahwa pernikahan anak menghambat akses anak perempuan terhadap pendidikan dan kesempatan untuk berkembang secara penuh.

  

Perjuangan Kartini untuk kesetaraan dan pembebasan perempuan masih relevan hingga saat ini termasuk pada konteks pernikahan anak. Di Indonsia, di tengah isu penurunan angka perkawinan secara nasional hingga 7,5 persen pada tahun 2023, ternyata Indonesia masih dihadapkan pada segudang masalah perkawinan usia anak. Hingga saat ini ratusan ribu anak-anak di bawah usia 18 tahun telah melangsungkan perkawinannya dengan berbagai alasan. Berdasarkan data BPS selama satu dekade terakhir, angka perkawinan di bawah umur terus terjadi. Setiap tahun terjadi perkawinan usia anak di Indonesia sekitar 10,5 persen. Tak heran perkawinan anak di Indonesia termasuk tertinggi secara global. Berdasarkan data Unicef 2023, peringkat Indonesia menempati urutan ke-4 di dunia dengan estimasi jumlah anak perempuan yang dinikahkan mencapai 25,53 juta jiwa. Angka tersebut sekaligus menobatkan Indonesia sebagai negara di kawasan ASEAN yang memiliki kasus perkawinan anak terbesar.

  

Pernikahan anak di Indonesia memiliki risiko yang serius dan berdampak luas, baik dari segi kesehatan, pendidikan, maupun aspek sosial dan psikologis. Risiko kesehatan menjadi salah satu dampak utama dari pernikahan anak. Anak perempuan yang menikah pada usia dini rentan mengalami komplikasi kesehatan selama kehamilan dan persalinan. Komplikasi saat kehamilan dan kelahiran menjadi penyebab kematian kedua terbesar anak perempuan berusia 15-19 tahun di Indonesia. Perempuan muda yang melahirkan juga rentan mengalami kerusakan organ reproduksinya. Tingkat kematian bayi yang dilahirkan oleh perempuan usia muda juga terbilang tinggi. Bayi yang lahir dari ibu berusia kurang dari 20 tahun berpeluang 1,5 kali lebih besar meninggal sebelum usia 28 hari dibandingkan dari ibu yang berusia 20-30 tahun.

   

Pernikahan dini juga berdampak pada pendidikan, di mana anak yang menikah pada usia dini kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan mereka, yang pada gilirannya dapat membatasi peluang masa depan mereka.

  

Selain risiko kesehatan dan pendidikan, pernikahan anak juga memiliki dampak sosial dan psikologis yang signifikan. Anak yang menikah pada usia dini rentan mengalami gangguan mental, seperti depresi dan kecemasan. Mereka juga berisiko mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan eksploitasi seksual. Pernikahan anak juga dapat menghambat perkembangan sosial anak, karena mereka terpaksa memasuki peran dewasa yang mereka belum siap untuk menghadapinya.

  

Selain risiko individual yang dihadapi oleh anak-anak yang menikah pada usia dini, pernikahan anak juga memiliki dampak yang lebih luas pada masyarakat dan pembangunan nasional. Pernikahan anak dapat mengganggu pencapaian Indeks Pembangunan Manusia dan menghambat pertumbuhan ekonomi. Hal ini menunjukkan bahwa pernikahan anak bukan hanya masalah individual, tetapi juga merupakan masalah sosial dan pembangunan yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.

  

Dalam konteks perjuangan Kartini, pernikahan anak menjadi salah satu isu yang sangat relevan. Kartini, sebagai seorang pejuang emansipasi perempuan, menentang praktik pernikahan anak dan berusaha untuk melawan adat-istiadat yang merugikan perempuan. Melalui kesadaran akan risiko dan dampak pernikahan anak, kita dapat melanjutkan perjuangan Kartini dengan terus memperjuangkan hak-hak perempuan, termasuk hak untuk terhindar dari pernikahan anak. Kita perlu memastikan bahwa setiap anak perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan untuk mengembangkan potensi mereka tanpa terkendala oleh pernikahan yang terlalu dini. SELAMAT HARI KARTINI!