Profesor, Gelar dan Komitmen Keilmuan
OpiniDi dalam dunia pewayangan, para professor itu seperti para pandita. Orang yang dihargai karena keilmuan dan kesaktian bahkan juga kemampuannya untuk mencandra masa depan. Para pandita kebanyakan adalah penasehat raja, seorang intelektual yang mumpuni dan mampu untuk memberikan opini atas tindakan yang paling baik bagi kerajaan ataupun bagi kemanusiaan. Mereka adalah intelektual tradisional di dalam bahasanya Gramsci, seorang intelektual Neo-Marxian dari Italia.
Tetapi ada juga identifikasi seorang pandita yang berkolaborasi dengan raja dan kebijakannya, yaitu Pandita Durna. Seorang intelektual dari Negeri Atas Angin yang kemudian mengabdikan diri di Kerajaan Hastina Pura di bawah kekuasaan Raja Duryudana. Pandita Durna tidak menjadikan ilmunya untuk kepentingan kebaikan akan tetapi digunakan untuk memperkuat keinginan Raja. Apa yang dinyatakan raja adalah kebenaran.
Identifikasi sederhana ini tentu dimaksudkan bahwa kaum intelektual tersebut sudah ada semenjak zaman pewayangan. Di India, China, Mesir, Yunani, Iran dan sebagainya tentu memiliki kaum intelektual yang dapat mempengaruhi atas kebijakan pimpinan negara pada waktunya. Jika tidak mampu mempengaruhi kebijakan raja, maka sekurang-kurangnya memberikan kesadaran kritis bagi masyarakat atau kaum intelektual lainnya.
Jika intelektual di zaman pewayangan adalah para pandita, maka di zaman sekarang adalah para professor. Orang dengan keahlian yang anggegirisi karena kekhususan keahliannya dalam dunia ilmu pengetahuan. Mereka adalah orang yang telah tercerahkan di dalam ilmu pengetahuan, dan kapasitas pandangannya atas suatu problem akademik dan social pada zamannya. Mereka memiliki pandangan yang jernih karena posisinya sebagai intelektual yang “bebas” dari keterkungkungan social dan kekuasaan tetapi memiliki pemihakan yang jelas atas kebaikan sesuai dengan dimensi kemanusiaan.
Dunia kampus tentu sangat bergembira sebab telah lahir banyak professor dalam bidang ilmu yang spesifik. Sekarang adalah era panen raya guru besar. Pada era kepemimpinan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, maka dunia pendidikan merasakan betapa melubernya jumlah professor yang didapatkan. Pada era ini, jumlah professor meningkat dengan sangat tajam.
Di masa lalu, mencari professor di perguruan tinggi itu seperti menemukan jarum jatuh di malam hari. Dalam satu perguruan tinggi jumlah guru besar itu bisa dihitung dengan jari. Tetapi seirama dengan perubahan zaman, maka di perguruan tinggi itu sulit diketahui jumlah guru besarnya karena begitu banyaknya. Tidak hanya puluhan tetapi ribuan professor di sebuah perguruan tinggi. Kita tentu bersyukur dengan prestasi perguruan tinggi dalam mencetak para professor. Jika di masa lalu pengukuhan guru besar itu satu persatu, maka sekarang bisa mencapai puluhan. Ombyokan. Dan pengukuhan professor dalam jumlah besar merupakan prestasi bagi pimpinan perguruan tinggi.
Sebagai bagian dari professor yang selalu disorot, saya tentu merasakan beban berat sebagai guru besar. Untuk menjadi professor tentu harus melalui proses yang benar dan prosedur yang tepat. Beberapa tahun yang lalu, para professor juga sudah dikritik sebab menggunakan perjokian dalam penulisan artikel pada jurnal terindeks internasional. Saya membedakan antara pendampingan dan perjokian. Jika pendampingan, maka prosesnya tetap doctor yang berperan optimal, baik dalam riset, penulisan dan produk artikelnya sampai terpublish di jurnal terindeks, dan peran orang lain adalah sebagai pendamping yang melakukan kritik atas ekstraksi laporan penelitian dalam artikel jurnal. Sekali lagi pendampingan. Bagi saya pendampingan boleh tetapi perjokian dilarang. System perjokian merusak dunia akademis dan intelektual yang seharusnya dijunjung tinggi.
Banyak PTKI yang menggunakan jalur fast track untuk menempuh jalur menuju professor. Cara yang ditempuh adalah melalui program pendampingan menuju professor. Pernah digunakan istilah percepatan, tetapi bisa berkonotasi negative, maka digunakanlah istilah pendampingan yang memang relevan untuk tujuan mulia tersebut.
Baca Juga : Kemiskinan dalam Pandangan KH. Ahmad Dahlan
Para guru besar tentu merasa tertampar dengan pemberitaan di media terkait dengan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh guru besar karena prosesnya yang tidak menggunakan etika akademis dan moral intelektual. Tentu tidak bisa digeneralisasi bahwa guru besar merupakan intelektual culas. Di dunia ini tentu selalu dapat ditipologikan dengan beberapa kategori tentang professor, sebagaimana juga para aktivis politik dan professional lainnya. Ada yang jujur, ada yang culas, ada yang bermanfaat untuk umat, ada yang bermanfaat untuk dunia akademisnya dan juga ada yang mengejar karirnya sendiri tanpa peduli dengan lingkungannya. Jumlahnya tentu masih mayoritas yang bisa berbuat jujur dan baik.
Sesungguhnya kita sudah memiliki kode etik bagi professor sebagai dosen. Ada empat hal yang harus dipenuhi sebagai dosen, yaitu: pertama, kompetensi akademis. Yang dibuktikan dengan kemampuan menulis buku, menulis artikel, menulis opini dan responsive atas kehidupan social di sekelilingnya. Menulis sendiri, bebas dari duplikasi dan similaritas.
Kedua, kompetensi professional. Orang yang terlibat di dalam dunia pendidikan dan pengajaran. Orang yang mengajar dan mendidik. Bukan orang yang sekedar “numpang” nama dalam dunia akademik. Ada namanya, tidak ada orangnya. Untuk menjadi professor haruslah seseorang yang terbukti mengajar di kampus dalam kurun waktu yang panjang. Sekurang-kurangnya 15-20 tahun. Bukan sekedar public figure yang tiba-tiba mendapatkan pengakuan sebagai professor. Dia harus bersertifikat sebagai pengajar dan pendidik yang professional, memiliki sertifikat pendidik yang absah.
Ketiga, kompetensi kepribadian. Seorang professor tentu seorang dosen, maka dia harus memiliki kepribadian yang baik, yang diekspresikan dengan penerimaan berbagai kalangan atas kehadirannya. Di mata kolega sesama dosen diakui sebagai kepantasan dengan gelar yang disandangnya dan bagi mahasiswa adalah orang yang layak dengan keilmuannya dan bagi masyarakat diakui karena keterlibatannya dengan masyarakat sekitarnya. Bahkan juga acceptable dan calculable di mata birokrasi yang pernah dilakoninya.
Keempat, kompetensi social. Pengakuan atas kepakaran tersebut tidak hanya datang di kalangan akademisi akan tetapi juga di kalangan masyarakat luas. Masyarakat merasakan kehadiran dirinya di tengah warga masyarakat lingkungannya sebagai suluh kehidupan. Kehadirannya diterima sebagai bagian dari kehidupan social yang mencerahkan. Ada yang mengabdi dalam skala nasional, regional maupun local. Realitas empiris tersebut benar-benar ada dan bukan karena pencitraan.
Jika kemudian ada yang melakukan “pencemaran” akademik, maka sesungguhnya bukan hanya kesalahan calon professor akan tetapi juga kesalahan institusinya. Banyak institusi yang kesengsem dengan penampilan figure publiknya dan bukan pada penampilan akademisnya. Bukankah dewasa ini banyak perguruan tinggi yang berlomba-lomba memberikan peluang bagi para pejabat untuk pendidikan lanjut, seperti program doctor, tetapi keterlibatannya dalam proses pendidikan bisa diragukan, seperti kasus di UNJ sekian tahun yang lalu. Presensi ada tetapi mahasiswanya sedang di luar negeri. Padahal ini program offline yang bisa berbeda dengan program kelas online atau kelas hybrid.
Seharusnya institusi pendidikan tinggi juga dapat menjadi garda depan dalam kerangka membentengi dosennya yang ditengarahi melakukan tindakan amoral akademis. Seharusnya dilakukan upaya preventif untuk melindungi dosen yang akan meraih guru besar. Jika semua hati-hati dan semua jujur, maka tidak akan terdapat professor yang dicopot gegara kesalahan pelanggaran etika akademis.
Wallahu a’lam bi al shawab.

