Relasi Agama, Negara dan Masyarakat
OpiniSetiap negara memiliki ideologi yang relevan dengan pandangan filsafatnya atau pandangan yang mendasari ideologi yang dipilihnya. Pandangan mendasar itu tentu saja bisa dikaitkan dengan sosio-historis masyarakat dan bangsanya dan kemudian ditetapkanlah ideologi dimaksud sebagai dasar negara. Ideologi adalah pandangan, pemikiran atau filsafat yang mendasar dari individu atau kelompok atau masyarakat dalam negara bangsa berbasis pada kebenaran keyakinan, baik keyakinan agama maupun non agama.
Masyarakat dalam negara bangsa pasti memiliki keyakinan yang dianggapnya sebagai kebenaran. Pemikiran tentang agama, social dan ekonomi bisa menjadi sumber ideologi. Makanya lahir Islamisme, Kristenisme, Budhisme, Hinduisme, sosialisme, komunisme, kapitalisme. Juga muncul liberalism, radikalisme, ekstrimisme, dan terorisme bahkan Pancasilaisme sebagai ideologi negara dan bangsa. Liberalisme beranggapan bahwa kebebasan adalah mutlak dan terbaik bagi kehidupan manusia. Sosialisme beranggapan bahwa kehidupan yang terbaik adalah kehidupan yang didasarkan pada masyarakat yang egaliter dalam berbagai aspek kehidupan. Komunisme beranggapan bahwa masyarakat yang terbaik adalah masyarakat yang memiliki kesamaan dalam berbagai aspek kehidupan terutama ekonomi.
Agamaisme adalah anggapan bahwa ajaran agama yang sempurna menyebabkan agama bisa dijadikan sebagai ideologi negara. Ekstrimisme adalah pandangan bahwa untuk memperjuangkan keyakinan harus dilakukan secara ekstrim. Terorisme adalah pandangan untuk menyebarkan keyakinannya harus menggunakan cara-cara terror. Nasionalisme adalah pandangan bahwa perlu kesatuan negara bangsa untuk kepentingan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Agama adalah pedoman yang dijadikan sebagai rujukan dalam melakukan Tindakan. Agama berisi tentang pedoman dalam berketuhanan (teologis), pedoman dalam beribadah (ritual), pedoman dalam membangun kehidupan (Akhlak), membangun relasi social (muamalah) dan dan sebagainya. Agama sebagaimana pandangan Clifford Geertz adalah pattern for behavior atau seperangkat pedoman yang dijadikan sebagai penginterpretasi tindakan. Pesan agama dijadikan sebagai regulasi.
Negara adalah satu kesatuan wilayah dan administrative dalam satu system kenegaraan dan kebangsaan berandaskan pada regulasi denga tujuan untuk mengatur relasi manusia dengan masyarakat dan relasi individu, masyarakat dan negara. Negara Republik adalah negara yang didasarkan atas prinsip demokrasi dalam pilihan politik kenegaraan yang mendasarkan pada regulasi yang ditetapkan. Negara kerajaan adalah negara yang dipimpin oleh seorang raja baik yang menggunakan system parlementer atau yang tidak. Sistem parlementer, maka pimpinan negara adalah raja sedangkan pimpinan pemerintahan adalah perdana Menteri. Negara komunis adalah negara yang mendasarkan pada prinsip satu partai berkuasa dan menuntut kesetiaan warganya pada pertain dimaksud.
Bagi masyarakat, agama adalah pedoman, yang dapat dlihat dari dua aspek yaitu what is religion and what does religion do for others. Pertama berbicara tentang hakikat agama dan yang kedua berbicara tentang peran agama dalam kehidupan masyarakat. Hakikat agama adalah dimensi teologis, dimensi ritual, dimensi pengetahuan, dimensi konsekuensial dan dimensi pengalaman beragama. Peran agama adalah bagaimana pengaruh agama di dalam kehidupan manusia, misalnya dalam relasi antar individu, masyarakat dan negara. Apakah agama dijadikan sebagai pedoman di dalam merajut kehidupan.
Hubungan agama dan negara yang bercorak integrated atau menyatu. Agama dijadikan sebagai dasar negara atau disebut sebagai negara agama. Di bebarapa negara di Timur tengah melakukan hal ini. Hubungan agama dan negara yang bercorak secular atau terpisah, yaitu agama berada di wilayahnya sendiri dan negara berada di wilayahnya sendiri. Agama tidak mencampuri urusan negara dan sebaliknya. Negara-negara di Eropa dan Amerika menggunakan system ini. Hubungan antara agama dan negara yang bercorak symbiosis adalah relasi antara agama dan negara yang saling membutuhkan. Agama membutuhkan negara untuk mengatur relasi warga negara beragama dan negara membuthkan agama sebagai panduan moralitasnya. Indonesia adalah contoh ini.
Peletak dasar relasi antara agama dan negara bercorak integrated adalah Hasan Al Banna, Al Muududi, Sayyid Qutub. Peletak dasar relasi antara agama dan negara yang sekularistik adalah Ali Abdur Razik, seorang ilmuwan dari Mesir. Peletak dasar relasi agama dan negara yang symbiosis mutualisme adalah Imam Mawardi, Imam Ghazali dan Ibnu Taimiyah.
Indonesia merupakan negara yang menjadikan agama sebagai pedoman ethic dalam penyelenggaraan negara. Misalnya lahirnya Undang-Undang Perkawinan, UU Zakat, UU Wakaf, UU Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, dan Perda Syariah dan sebagainya. Indonesia merupakan negara Bertetuhanan Yang Maha Esa. Pancasila merupakan common platform sebagai dasar negara yang menjadikan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai pedoman dalam penyelenggaraan negara.
Penetapan Pancasila merupakan pilihan yang rasional, sebab Indonesia memiliki variasi suku bangsa, Bahasa, budaya dan agama. Andaikan yang dijadikan dasar negara itu agama, maka ada banyak wilayah yang memisahkan diri dari NKRI. Hadiah terbesar dari founding fathers adalah mewariskan NKRI dengan Pancasila sebagai dasar negara. Para tokoh Islam, seperti KH. Sahal Mahfudl, Gus Dur, Kiai Hasyim Muzadi, Prof. Nurcholis Madjid, Prof. Dien Syamsudin, Prof. Ahmad Syafii Maarif, Kiai Ahmad Siddiq, Prof. Said Aqil Siradj, Kiai Muchid Muzadi, dan banyak yang lain adalah penerus para founding fathers yang telah mencetuskan NKRI berbasis Pancasila. Para tokoh ini`adalah orang yang memiliki kesetiaan terhadap negara dan bangsa Indonesia. Apa yang diinginkan adalah keharmonisan antara Keislaman, Keindonesiaan dan kemoderenan.
Wallahu a’lam bi al shawab.

