RUU Sisdiknas: Alternatif Kesetaraaan Anggaran
OpiniSalah satu yang dikeluhkan oleh para pengelola pendidikan, khususnya pendidikan madrasah adalah tentang ketiadaan kesetaraan anggaran. Pengelolaan pendidikan madrasah berada di dalam kewenangan Kementerian Agama (Kemenag), sehingga dinyatakan sebagai pendidikan yang dikelola oleh kementerian yang tidak diotonomikan. Makanya, penganggarannya menjadi kewenangan pusat. Jadi meskipun anggaran pendidikan sebesar 20% dialokasikan di daerah, maka anggaran tersebut tidak dapat digunakan untuk pembiayaan pendidikan madrasah.
Secara historis, pendidikan agama dan keagamaan memang semenjak awal menjadi kewenangan Kemenag. Baik di kala menjadi pendidikan dalam system pesantren sampai pendidikan system madrasi dan pendidikan dalam system sekolah. Madrasah terus berada di dalam otoritas Kemenag. Sistem pesantren menggunakan system pendidikan khusus, yaitu pengajaran kitab-kitab kuning melalui system bandongan, wetonan dan sorogan, sampai ke dalam system madrasi yang menggunakan kurikulum Kemenag, dan kemudian berkembang menjadi system sekolah yang menggunakan system kurikulum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Jika nomenklaturnya sekolah maka kewenangan pengelolaannya berada di Kemendikbud dan jika nomenklaturnya madrasah, maka kewenangan pengelolannya berada di bawah Kemenag. Di pesantren dikenal konsep dari pesantren ke madrasah ke sekolah.
Pengakuan pendidikan madrasah sebagai institusi pendidikan dalam System Pendidikan Nasional direkognisi semenjak terbitnya Undang-Undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Disebutkan bahwa madrasah adalah sub system pendidikan nasional. Meskipun tidak secara nyata dinyatakan kesetaraan antara pendidikan madrasah dengan pendidikan umum, akan tetapi pengakuan sebagai subsistem pendidikan sudah cukup sebagai rekognisi bahwa madrasah adalah lembaga pendidikan formal yang diakui keberadaannya. Baru di dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka kesetaraan itu sedemikian kuat dengan nomenklatur SD/MI, SMP/MTs, SMA/ SMK/MA. Inilah pengakuan tentang kesetaraan yang nyata. Selain itu juga dinyatakan di dalam undang-undang ini, bahwa madrasah adalah pendidikan umum berciri khas keagamaan.
Meskipun terdapat pengakuan kesetaraan, akan tetapi tidak demikian halnya dengan fasilitasi bagi madrasah. Semenjak tahun 1999 yang memberikan peluang perubahan dalam system tata Kelola pemerintahan, yaitu penerapan konsep sentralisasi dan desentralisasi, atau otonomi daerah, maka pendidikan di bawah Kemendikbud termasuk yang didesentralisasikan, sedangkan pendidikan madrasah di bawah Kemenag termasuk yang tidak didesentralisasikan. Konsekuesinya di dalam penganggaran, maka Kemenag termasuk dalam anggaran pemerintah pusat, dan anggaran Kemendikbud didesentralisasikan. Pendidikan madrasah yang berada di bawah Kemenag sebagai lembaga pemerintah pusat, maka juga tidak bisa dibiayai oleh pemerintah daerah melalui APBD.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 23 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah, maka dinyatakan bahwa urusan agama tidak didesentralisasikan, dan diperkuat dengan Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka urusan pemerintahan daerah didanai oleh APBD dan urusan pemerintah pusat didanai oleh APBN. Melalui Undang-Undang ini, maka menutup peluang APBD digunakan untuk pembiayaan pemerintah pusat. Artinya, madrasah sebagai institusi di bawah Kemenag tertutup peluangnya untuk mendapatkan penganggaran daerah. Dengan demikian, anggaran 20 persen untuk pendidikan melalui APBD hanya diperuntukkan bagi pendidikan di bawah Kemendikbud.
Semenjak tahun 2004, maka potensi penguatan dan pengembangan institusi madrasah hanyalah bertumpu pada anggaran Kemenag. Madrasah mendapatkan perlakuan berbeda dari Pemda. Akibatnya terjadi perbedaan pengembangan institusi pendidikan. Bagi Madrasah Negeri tentu tidak mengalami kendala dalam pengembangannya, akan tetapi Madrasah Swasta tentu mengalami kendala yang sangat mendasar. Madrasah dan sekolah memiliki kesamaan dalam Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan tetapi pengembangan kelembagaan dan kesejahteraan tentu sangat berbeda. Maka yang terjadi adalah ketidakadilan dalam proporsi penganggaran bagi madrasah dan sekolah. Madrasah swasta fully funded oleh masyarakat, sementara sekolah fully funded oleh Pemda.
RUU Sisdiknas sedang dalam proses pembahasan. Oleh karena tentu menarik untuk mencermati RUU ini dalam kerangka menemukan formula yang tepat bagaimana agar proporsi anggaran 20% APBD untuk pendidikan dapat didayagunakan lebih maslahah. Di antara pertimbangan tersebut adalah: Pertama, siswa baik sekolah maupun madrasah adalah warga negara yang memiliki hak yang sama dalam pendidikan, sehingga tidak etis jika haknya untuk memperoleh pendidikan dibedakan. Apalagi kebanyakan siswa madrasah berpendidikan di lembaga Pendidikan swasta (madrasah swasta). Artinya penganggaran pendidikannya hanya diperoleh dari masyarakat.
Kedua, jumlah madrasah swasta di Indonesia sebanyak 29.842 sementara madrasah negeri sebanyak 1.709 atau 95,1% berbanding 4,9%. (Emis Dashboard, Data Pendidikan Islam2019/2020). Jadi yang didanai oleh pemerintah pusat sebenarnya hanya 1.709 Madrasah negeri, sementara yang 29.842 madrasah didanai oleh masyarakat. Meskipun madrasah swasta mendapatkan alokasi bantuan, tetapi karena keterbatasan anggaran pendidikan di Kemenag, maka anggaran yang diterima juga relative kecil. Itulah sebabnya menjadi penting untuk dipikir ulang melalui RUU Sisdiknas tentang peran pemerintah dalam pembiayaan pendidikan madrasah melalui APBD.
Ketiga, diperlukan pasal khusus yang terkait dengan ABBD untuk madrasah swasta. Jangan dilihat dari Kemenag sebagai pemerintah pusat, tetapi hendaknya dilihat madrasah swasta sebagai asset masyarakat yang kiranya perlu memperoleh fasilitasi Pemda. Kita berharap bahwa melalui RUU Sisdiknas, maka ada dimensi recognisi, akselerasi dan fasilitasi bagi madrasah swasta. Secara administrasi madrasah tetap berada di bawah koordinasi Kemenag, dan akan mendapatkan tunjangan profesi guru, BOS atau KIP dari pemerintah pusat, akan tetapi ada fasilitasi yang diabsahkan oleh Undang-Undang Sisdiknas. Bisa disebut sebagai pengecualian atau pengkhususan (lex specialist) atas Undang-Undang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Keempat, di dalam RUU Sisdiknas yang sedang digodok di dalam harmonisasi antar kementerian perlu dimasukkan norma mengenai pembiayaan bagi madrasah yang dikelola masyarakat dengan kepastian bahwa Undang-undang ini menjamin kesetaraan pelayanan pendidikan bagi institusi pendidikan yang dikelola oleh masyarakat secara proporsional. Dengan cara seperti ini, maka institusi pendidikan di Indonesia akan bisa maju bersama dalam penguatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Wallahu a’lam bi al shawab.

