(Sumber : www.nursyamcentre.com)

RUU SISDIKNAS: Siapkah Semua PTN/PTKN Menjadi PTN-BH?

Opini

Salah satu yang digagas di dalam RUU Sisdiknas yang masih dalam pembahasan atau harmonisasi antar kementerian/lembaga di bawah koordinasi Kementerian Hukum dan HAM adalah mengenai keinginan untuk pengelolaan PTN/PTKN menjadi  Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). Pengalihan system pengelolaan tersebut diancangkan dalam waktu delapan tahun semenjak RUU ini disahkan menjadi Undang-Undang.

  

Sebagai RUU yang diancangkan sebagai Omnibus Law, maka RUU ini juga menganulir—menambahkan dan mengurangi—terhadap Undang-Undang yang memiliki relevansi dengan RUU Sisdiknas. Di antaranya adalah UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. UU No 12 Tahun 2012 pasal 6 mengamanatkan agar PTN diselenggarakan dengan tiga system tata kelola, yaitu PTN Satuan kerja (Satker), PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan PTN Badan Hukum (PTN-BH).  Kemudian  di dalam pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP)  No 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan tinggi  yang menyatakan bahwa terdapat tiga pola, yaitu: perguruan tinggi Satker, PTNBLU dan PTNBH. Penetapan PTNBLU dilakukan oleh Kementerian Keuangan, dan PTNBH melalui Peraturan Pemerintah. 

  

Pada saat diundangkan UU No 12 Tahun 2012, maka sebenarnya untuk menjawab kegelisahan atas pengelolaan system keuangan yang memang menjadi problem kronis di kalangan PTN. Bagi PTN yang belum menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PTBHMN) maka ditetapkan menjadi PTN Satker, dengan pengelolaan keuangan yang rumit. Yaitu pola  in-out atau dana PTN masuk ke kas negara dulu dan baru dikeluarkan, sehingga program-program inovatif yang diinginkan sering kali terkendala oleh kesulitan dalam penganggarannya. Kegelisahan ini diselesaikan melalui Undang-Undang Pendidikan Tinggi, sehingga PTN yang sebelumnya telah menjadi PTBHMN harus menjadi PTNBLU sebelum kemudian menjadi PTNBH setelah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Misalnya UGM, UI, ITB  dan lainnya yang sebelumnya  menjadi PTBHMN harus berubah status sebagai PTNBLU dan kemudian  ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah sebagai PTNBH. 

  

Beberapa persyaratan mengenai PTNBH adalah (1) kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah, (2) tata kelola dan pengambilan keputusan dilakukan secara mandiri, (3) unit yang melaksanakan fungsi akuntabiltas dan transparansi, (4) hak mengelola dana secara mandiri, transparan dan akuntabel, (5) wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen dan tenaga kependidikan, (6) wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi,  dan (7) wewenang untuk membuka, menyelenggarakan dan menutup program studi. 

  

Sepintas memang menjadi PTNBH merupakan cita-cita sebab menjadi pendidikan tinggi yang mandiri dalam banyak aspek pengelolaannya. Namun demikian, ada beberapa alasan yang mengharuskan pemikiran ulang, bahwa haruskah semua institusi pendidikan tinggi negeri, menjadi PTNBH dalam hitungan delapan tahun? Atau dapatkah semua PTN yang memang secara riil belum bisa menjadi PTNBH karena keterbatasan sumber daya –manusia dan keuangan—dapat menjadi PTNBH?, lalu percepatan macam apakah yang bisa dilakukan untuk mengejar target  ambisius dimaksud?

  

Pertama, upaya untuk menjadikan PTN sebagai PTNBH tentu dikaitkan dengan pasar atau liberalisasi pendidikan. Dengan sistem ini, maka dunia pendidikan ditentukan oleh pasar. Pasarlah yang menentukan siapa yang kuat dan siapa yang lemah. Dunia pendidikan harus melakukan upaya agar memiliki berbagai jenis usaha yang terkait dengan kebutuhan masyarakat. Institusi pendidikan menjadi perusahaan pendidikan. Hal yang penting bahwa ada institusi pendidikan yang memang bisa menjadi perusahaan Pendidikan dan ada yang tidak. Artinya tidak semua capabel  menjadi PTNBH dalam waktu yang ditentukan. 

  

Kedua, pemerintah akan memberikan keleluasaan bagi institusi pendidikan untuk mendapatkan dana fresh dari masyarakat melalui upaya untuk membangun perusahaan di dalam kampus sehingga pendanaan dari pemerintah melalui APBN menjadi berkurang. Pemerintah hanya akan memberikan dana kompetisi atau hibah, dan dipastikan yang mendapatkannya adalah PTN yang sudah maju dan memiliki instrumen yang sangat memadai. Bagi PTN yang program studinya tidak memungkinkan untuk mendirikan perusahaan—dikaitkan dengan link and match—maka akan gulung tikar. Kecuali memang dengan regulasi ini dimaksudkan untuk mengurangi jumlah PTN, sehingga beban anggaran menjadi lebih kecil.

   

Ketiga, logikanya jika PTN diharuskan untuk menjadi PTNBH, maka beban anggaran akan dikembalikan kepada masyarakat. Ada prodi yang dapat menjadi lahan bisnis dan ada prodi yang tidak bisa menjadi ladang bisnis. Misalnya prodi  Kedokteran atau Kesehatan dan Teknik yang memiliki pangsa pasar yang jelas akan bisa dijadikan sebagai sumber keuangan institusi. Realitas sekarang sudah seperti ini. Selain ada UKT maka  ada dana lain untuk  keberterimaan calon mahasiswa pada prodi tertentu. 

  

Keempat, upaya ambisius ini tentu tidak bisa dilakukan dalam waktu yang cepat sebab bagaimanapun akselerasi yang dilakukan tentu tidak bisa semua PTN dapat memasuki PTNBH dengan ketentuan normative sebagaimana tercantum di dalam regulasi PTNBH. Dana yang didapatkan oleh PTN tidak bisa  memenuhi semua anggaran untuk pengelolaan PTNBH, seperti untuk   membiayai pegawai yang harus diangkat sendiri oleh PTNBH,  operasional PTNBH,  pendanaan program  baru atau inovasi terkait dengan pengembangan pendidikan tinggi yang dituntut untuk kreatif dalam menyongsong era baru. 

  

Kelima, kiranya perlu dipikirkan perubahan tata kelola pendidikan dari PTN Satker dan PTNBLU ke PTNBH dengan menggunakan konsep mandatory bertahap, yaitu masa delapan tahun adalah masa persiapan untuk memasuki PTNBH, sehingga peluangnya ada yang sudah siap dan ada yang belum. Bagi yang sudah siap, maka dimulailah delapan tahun sebagai awal untuk memasuki PTNBH dan bagi yang belum memungkinkan maka masih ada peluang untuk percepatan berikutnya. 

  

Keenam,  diperlukan upaya untuk melakukan pembenahan secara akseleratif pada semua institusi pendidikan, dan selayaknya nanti akan digunakan konsep baru PTNBH tipe A atau tipe B,  sama seperti perlakuan recognisi atas akreditasi prodi atau akreditasi institusi, ada yang unggul, dan belum unggul. Bagi  PTNBH yang  sepenuhnya sesuai dengan regulasi dan yang belum dapat diberlakukan sebagaimana sistem BLU. Hanya namanya yang diubah menjadi PTNBH tipe B. 

  

Pemerintah seharusnya tidak berpikir cateris paribus, yaitu memaksakan ide atau pikiran di atas realitas. Mari kita berpikir arif bahwa pemerintah tetap memiliki kewajiban untuk memberikan anggaran secara memadai dan PTN juga harus kreatif untuk melakukan upaya memajukan institusinya agar  kompetitif di dalam dimensi akademis dan tata kelola.  Para  pimpinan PTN pasti bisa.

  

RUU ini nantinya harus tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat dari sistem liberalisasi pendidikan, dan juga memberikan perlindungan bagi PTN agar bisa maju bersama dalam Sistem Pendidikan Indonesia yang transparan, akuntabel dan maslahah bagi kualitas pendidikan Indonesia.

  

Wallahu a’lam bi al shawab.