(Sumber : www.phdtalks.phd)

Scopus: Antara Gengsi Akademis dan Tekanan Struktural

Opini

“Anda sudah punya Scopus ID?”. Pertanyaan seperti ini sangat mengganggu bagi kaum akademisi di perguruan tinggi. Rasanya, sebagai seorang dosen, lagi pula bergelar professor dan belum memiliki Scopus ID itu rasanya belum absah keprofesorannya. Maklum ada banyak di Indonesia, para guru besar yang diangkat tidak melalui jenjang karya akademis internasional yang terindeks di Scopus, WoS, atau Scimago. Rasanya sekarang ini, kata Scopus itu  menjadi “hantu” baru di dalam dunia akademik. 

  

Melalui kebijakan Kementerian Riset teknologi  dan Pendidikan Tinggi, maka ada kewajiban yang melekat pada para calon guru besar untuk menulis karya ilmiah Internasional bereputasi, dan yang dijadikan standar adalah Scopus. Jika seseorang tidak bisa melalui jenjang penulisan karya akademik ini, maka tidak ada peluang yang bersangkutan menjadi guru besar sampai pensiun. Jika bergelar professor bisa purna tugas pada usia 70 tahun, sementara yang tidak professor akan purna tugas di usia 65 tahun. 

  

Sebenarnya, Kemenristekdikti sudah mengeluarkan regulasi, Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Nomor 164/M/KPT/2019 bahwa bagi seorang dosen yang sudah memiliki jabatan Lektor Kepala dan bergelar doctor dalam bidangnya, maka yang bersangkutan dapat disebut  dengan gelar Associate Professor atau yang dapat disingkat dengan Assc. Prof. Jadi sebenarnya legal juga yang bersangkutan menggunakan gelar tersebut. Hanya saja mungkin diperlukan semacam pengabsahan dari perguruan tinggi di mana yang bersangkutan melakukan pengabdian untuk menerbitkan keabsahannya. Jadi rector perguruan tinggi bisa mengeluarkan Surat Keputusan pengangkatan yang bersangkutan telah menduduki jabatan Assc. Professor dimaksud. Mungkin  hal ini tidak lazim, akan tetapi secara psikhologis tentu bisa memberikan penguatan kepada dosen dimaksud untuk menuliskan namanya dengan gelar Assc. Prof. di depan namanya. 

  

Di Malaysia, istilah Professor Madya sudah merupakan kelaziman bagi seorang dosen. Yang seperti ini belum menjadi professor penuh dalam arti belum memenuhi Penetapan Angka Kredit (PAK) sebesar yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan atau Institusi Pendidikan Tinggi. Di Indonesia, istilah Professor Madya belum lazim dan memang tidak digunakan. Di Indonesia seorang dosen bisa dinyatakan sebagai professor apabila sudah mengantongi PAK 850 dari seharusnya PAK 1000. Penetapan PAK 850 itu yang bisa dinyatakan sebagai Professor. 

  

Professor Madya tentu berbeda dengan Assc. Professor, sebab sesuai dengan regulasi, bahwa yang dinyatakan sebagai Assc. Professor adalah dosen yang bergelar doctor dalam bidangnya dan telah memenuhi PAK sekurang-kurangnya sebesar 400 atau disebut sebagai Lektor Kepala dalam penjenjangan jabatan dosen. Dengan demikian, istilah Assc. Professor merupakan jenis jabatan baru yang perlu digunakan seirama dengan regulasi dimaksud. menurut saya, bahwa pemberian jabatan baru ini memberikan peluang kepada para dosen untuk merasakan aura sebagai professor, meskipun belum secara akademis memenuhi standart professor dengan karya ilmiah berperingkat internasional atau terindeks di Scopus.

  

Dewasa ini menjadi professor dengan tidak memiliki ID scopus adalah sebuah “kekurangan”. Untuk menjadi reviewer jurnal yang akan terbit, maka pertanyaan pertamanya: “berapa nomor Scopus ID-nya?”. Sebuah pertanyaan yang membuat seorang dosen merasakan betapa tekanan pentingnya ID Scopus bagi seorang dosen. Tidak perlu memiliki karya-karya hebat dengan citasi yang luar biasa. Tetapi dengan  tidak memiliki ID scopus, maka terasa ada tekanan yang sangat luar biasa. 

  

Seorang dosen tidak perlu menulis karya tebal-tebal dalam disiplin keilmuannya, sebab yang sudah memiliki keahlian untuk menulis dalam artikel jurnal terindeks tentu sudah cukup. Saya memiliki tulisan di dalam blog nursyam.uinsby.ac.id dan nursyamcentre.com  dengan jumlah yang cukup memadai, di Blog yang terkoneksi dengan UINSA ada sebanyak 2004 artikel dan di NSC sudah ratusan artikel, serta memiliki beberapa buku dengan citasi yang cukup baik, misalnya buku Islam Pesisir itu sudah dicitasi oleh 480 penulis artikel, serta beberapa karya lain yang sudah dicitasi lebih dari 100 orang. Namun demikian tanpa kehadiran ID Scopus rasanya menjadi kurang berwibawa secara akademis. 

  

Memang harus saya akui bahwa cukup lama saya tidak menulis akademis dalam bentuk artikel jurnal, kira-kira tujuh tahun. Dan baru pada tahun 2018 akhir saya kembali mengabdikan diri sebagai dosen, maka lalu kembali menekuni dunia penulisan artikel di jurnal atau karya akademis serius. Dalam waktu dua  tahun lebih akhirnya muncul juga tulisan kolaboratif dan  kemudian saya mendapatkan ID Scopus dan “kebanggaan” sebagai professor terasa datang lagi. 

  

Di era sekarang, seorang dosen yang  menulis buku serius, menulis artikel berbobot dan  kepakaran dalam keilmuan tidak menjadi ukuran yang bersangkutan dinilai memiliki kemampuan sampai yang bersangkutan sudah mampu menembus artikel ilmiah terindeks di Scopus. Makanya, gengsi akademik itu akan menjadi kenyataan jika seorang dosen sudah mampu untuk menorehkan namanya di dalam jurnal dengan tulisan powered by Scimago, dan tidak discontinue. Saya tentu sudah menulis di jurnal internasional, akan tetapi karena tidak terindeks di Scopus maka dianggap tidak memiliki bobot akademik yang membanggakan. 

  

Di tengah rezim Scopus, maka banyak dosen dengan jabatan akademik Lektor Kepala dan sudah doktor yang relevan dengan bidang studinya, akan tetapi terkendala jurnal Internasional terindeks di Scopus, sehingga  tidak mampu untuk memperoleh gelar professor. Bahkan ada juga dosen yang menerbitkan  artikel  pada jurnal internasional terindeks Scopus pada saat pengajuan professor, akan tetapi pada saat penilaian tim di Jakarta, jurnal ini diidentifikasi sudah masuk dalam jurnal internasional yang berstatus discontinue. Jika masalah  ini yang  terjadi, maka hal tersebut dapat  diidentifikasi sebagai tekanan structural yang manifest. Bisa dibayangkan bahwa untuk bisa masuk ke dalam jurnal seperti itu harus antri dua tahun, dan ketika tulisan tersebut dipublis,  maka jurnalnya sudah out of date. 

  

Memang tidak dapat dipungkiri bahwa melalui tekanan structural untuk  jabatan professor, maka peringkat Indonesia di dalam citasi dan karya ilmiah menjadi meningkat, akan tetapi mengejar citasi dan peringkat karya ilmiah juga harus mempertimbangkan peningkatan SDM. Saya tetap berkeyakinan bahwa ada seorang dosen yang ahli dalam menulis buku berkualitas, tetapi terkendala dalam menulis di jurnal terindeks Scopus. Oleh karena itu, penilaian tidak hanya didasarkan atas satu karya akademis, tetapi juga harus memperhatikan “kesetaraan” karya akademis lain yang memang sangat layak menjadi bahan pertimbangan.

  

Wallahu a’lam bi al shawab.