Selamat Datang Tahun 2025: Prof. Nasaruddin Umar dan Moderasi Beragama (Bagian Empat)
OpiniSebagai orang yang pernah terlibat di dalam melahirkan konsep Moderasi Beragama di bawah Kementerian Agama (Kemenag), bahkan masih tercatat tanggalnya di dalam tulisan saya, maka saya merasa perlu ikut serta memasuki perbincangan tentang moderasi beragama. Moderasi Beragama merupakan program yang relative unik, karena selama itu yang sangat terkenal adalah program Deradikalisasi. Program deradikalisasi dianggap dan merupakan bagian dari propaganda Pemerintah Amerika Serikat untuk memberangus gerakan terorisme pasca pengeboman World Trade Center (WTC), 11 September 2001.
Pada akhir tahun 2024, di dalam Pod Cast, yang dilakukan oleh Bang Haji Rhoma Irama dengan Prof. Nasaruddin Umar, Menteri Agama, terdapat pernyataan yang saya kira perlu menjadi pencermatan bagi penggiat moderasi beragama dan aparatur Kemenag. Di dalam konteks ini Menteri Agama menyatakan bahwa lebih memilih diksi Kerukunan Umat Beragama dibandingkan dengan diksi moderasi beragama. Tetapi kemudian ditambahkan bahwa inti Moderasi Beragama adalah kerukunan umat beragama.
Saya ingin menganalisis tiga hal, moderasi agama, moderasi beragama dan kerukunan umat beragama. Di dalam buku saya, terdapat judul “Islam Nusantara Berkemajuan, Tantangan dan Solusi Moderasi Agama (2018).” Tulisan ini merupakan tulisan awal di saat Kemenag sedang merumuskan konsep baru program moderasi beragama. Saya tidak mengubah judul ini dan tetap mempertahankan kata moderasi agama. Biar cerita tentang sejarah di masa lalu bahwa kemenag pernah menggunakan kata ini sampai akhirnya muncul gagasan agama itu sudah moderat, maka tidak perlu dimoderasikan. Hal yang perlu dimoderasikan adalah pemahaman dan perilaku beragamanya, yang selanjutnya disebut sebagai Moderasi Beragama.
Memang ada banyak kritikan terhadap kata moderasi beragama. Di antara kritikan tersebut adalah pernyataan bahwa moderasi beragama merupakan proyek Barat atau Moderasi Beragama merupakan proyek untuk meminimalkan paham beragama dan moderasi beragama merupakan upaya untuk mengeliminasi aspek teologi Islam. Semua itu menggambarkan respon masyarakat atas program Moderasi Beragama di Indonesia. Tetapi yang jelas, bahwa moderasi beragama sudah menjadi program pemerintah melalui RPJMN 2020 dan akan terus menjadi program pemerintah yang mengikat bagi semua Kementerian/Lembaga. Bahkan Kemenag sudah mengubah nomenklatur kelembagaan yang semula Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Balitbangdiklat) menjadi Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM). Sebuah nomenklatur baru untuk memantapkan Gerakan Moderasi Beragama (GMB) yang inisiatinya datang dari Kementerian Agama.
Penegasan Menag, Prof. Nasaruddin Umar, bahwa intinya adalah kerukunan antar umat atau kerukunan umat beragama. Saya kira, Menag tidak sedang dalam upaya untuk menolak atas moderasi beragama, akan tetapi ingin lebih menegaskan bahwa problem kehidupan umat beragama di Indonesia adalah problem internum dan problem eksternum. Tidak bisa diingkari bahwa masih ada masalah-masalah terkait dengan relasi intern umat beragama. Antara golongan Islam dan golongan Islam lainnya. Secara nyata misalnya antara Salafi Wahabi, Takfiri dan Jihadi dengan Islam Ahlu Sunnah wal Jamaah atau bahkan yang lebih mutaakhir antara Kaum Ba’alawi dan NU yang juga berimplikasi ke banyak hal. Semua ini akan dapat membawa kepada disharmoni internal umat beragama.
Hal yang juga tidak kalah menarik adalah relasi eksternal umat beragama. Banyak tayangan di media social yang menggambarkan tentang pertarungan di dalam diam. Ternyata bahwa ada juga peluang-peluang akan terjadinya disharmoni social jika urusan media social itu tidak dimanage dengan benar dan tepat. Media sosial sungguh bisa menjadi problem tersendiri di tengah kebebasan untuk berekspresi. Semua orang bisa mengekspresikan apa saja untuk kepentingan ketenaran. Mereka melakukan tindakan permissiveness agar menjadi terkenal tersebut. Social permissiveness telah menjadi bagian dari budaya bermedia social. Seseorang tidak lagi mempertimbangkan dampak sosialnya yang bisa menyeret kepada perilaku disharmonis maupun perilaku menyimpang.
Jika Menag, Prof. Nasaruddin Umar menekankan inti dari moderasi beragama adalah kerukunan umat beragama, maka hal inilah yang saya kira patut menjadi perhatian. Semua program Kemenag, atau semua misi di dalam berbagai struktur kelembagaan di dalam Kemenag sesungguhnya mengemban tugas untuk kerukunan umat beragama. Tak satupun yang terlepas dari substansi kerukunan umat beragama di dalam kehadiran Kemenag di tengah pelayanan publik. Semua misi Kemenag menuju kepada peningkatan kualitas kerukunan umat beragama.
Program Moderasi beragama sudah menyasar kepada para agen yang dipastikan memiliki jangkauan kepada khalayak yang lebih luas. Bagi saya yang perlu diperhatikan adalah bagaimana menggerakkan moderasi beragama dari ruang elit ke ruang public. Dari agen yang sudah dilatih di kemenag dan kementerian lain untuk menjadi gerakan social. Berdasarkan konsepsi Charles Tilly (1978) tentang gerakan social kolektif, maka moderasi beragama dapat dijadikan sebagai gerakan social kolektif artinya dapat diorganisasikan secara terstrukur dan massif, sehingga dapat menjadi pengetahuan dan perilaku kolektif masyarakat. Makanya, para agen moderasi beragama yang jumlahnya sudah cukup banyak harus mengorganisasikannya dengan optimal agar moderasi beragama yang substansinya adalah kerukunan beragama akan menjadi pedoman di dalam kehidupan yang kemudian mengejawantah di dalam prilaku secara kolektif.
Moderasi beragama memiliki inti menjaga dan mengembangkan kerukunan beragama yang dipastikan akan memiliki signifikansi bagi upaya menuju Keberagamaan, Keindonesiaan dan Kemoderenan. Di dalam lingkup umat Islam adalah menjaga dan membangun Keislaman, Keindonesiaan dan Kemoderenan. Menjadi umat Islam Indonesia yang modern.
Wallahu a’lam bi al shawab.

