(Sumber : Kompasiana.com)

Umat Masa Depan: Mencegah Budaya Permisiveness

Opini

Kiranya  saya sudah banyak menulis artikel tentang sikap dan perilaku permissiveness atau sikap dan perilaku serba boleh yang dilakukan oleh masyarakat dunia dan tentu saja masyarakat Indonesia. Perhatian saya terhadap budaya permissive sudah jauh di masa lalu. Tulisan-tulisan saya diinspirasikan oleh pemikiran Prof. Koentjaraningrat tentang mentalitas Masyarakat Indonesia. Sebuah buku tipis yang diterbitkan    pada tahun 1974 berbasis pada Kongres Ilmu Sosial itu memang menjadi perdebatan, khususnya dalam ilmu social. Ada beberapa  mentalitas masyarakat Indonesia yang disinyalir oleh Prof. Koentjaraningrat, yaitu mengabaikan mutu, tidak disiplin, mental instan, mental ikut-ikutan dan mental menerabas. Semua yang  diasumsikannya pada masa lalu, dan ternyata masih menemukan relevansinya dengan realitas empiris sekarang. 

  

Salah satu  di antara yang menyebabkan terjadinya budaya permissiveness adalah mental menerabas yang terjadi pada masyarakat Indonesia. Dari mental menerabas itulah yang kemudian menyebabkan banyak terjadi perilaku menyimpang, dan salah satunya adalah tindakan korupsi yang dilakukan oleh sebagian kecil masyarakat Indonesia. Di  masa lalu, tindakan koruptif dilakukan bukan secara massive,  akan tetapi lebih banyak dilakukan secara sendiri-sendiri atau sejauh-jauhnya adalah kelompok kecil. Korupsi satu pintu. Sekarang korupsi bisa dilakukan dalam banyak pintu. Perkara pintu korupsi saya kira tidak perlu diperdebatkan sebab sudah menjadi “rahasia” umum. Di masa lalu, korupsi dilakukan oleh kalangan birokrasi. Tetapi sekarang korupsi sudah terjadi di kalangan eksekutif, legislative, yudikatif dan kaum pengusaha. Korupsi sudah terjadi di mana-mana. 

  

Kita tentu senang mendengarkan pidato kenegaraan, Presiden Prabowo, pada waktu pelantikan  jabatan Presiden Republik Indonesia. Pak Prabowo menjelaskan bahwa korupsi harus ditindak tegas. Korupsi tidak boleh terus menerus terjadi di Indonesia. (nursyamcentre.com 21/10/24). Masyarakat Indonesia sungguh berharap bahwa apa yang diungkapkan oleh Pak Prabowo itu benar-benar bisa direalisasikan. Bukan hanya sekedar retorika politik, akan tetapi merupakan pernyataan yang secara implikatif dapat dilakukan. 

  

Kita sudah melihat beberapa kasus besar yang bisa ditangani. Hanya saja terkadang  belum dapat memberikan rasa keadilan yang memadai. Misalnya  kasus korupsi yang jumbo, seperti kasus timah, yang kemudian divonis dengan hukuman yang rendah. Hukuman belum dapat menjadi instrument untuk menegaskan ketakutan atau rasa jera. Nyaris tidak ada rasa jera atas hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan korupsi. Terus berlangsung dengan jumlah korupsi yang semakin besar. 

  

Ada banyak kepala daerah, anggota DPR dan bahkan penegak hukum yang kena OTT. Kita tidak bisa memahami perilaku seperti itu. Seakan-akan pepatah: “kalau ketahuan itulah nasib”. “Kalau ketahuan ternyata hukum juga bisa diatur” dan sebagainya. Hukuman-demi hukuman yang diberikan oleh penegak hukum terasa hanya hukuman yang tiada menakutkan. Semua bisa melakukan selama ada peluang, kesempatan dan mampu dirahasiakan. Tetapi kebusukan apapun, meskipun ditutup secara sistemik, akan tetapi lama kelamaan akan tercium juga. Hal itu adalah hukum alam yang tidak bisa dilupakan. Namun demikian independensi aparat penegak hukum (APH) juga harus terjaga  agar hukuman dapat memenuhi rasa keadilan.

  

Saya semenjak dahulu, memang termasuk yang tidak bersepahaman bahwa korupsi adalah budaya. Di dalam salah satu seminar di IAIN Kediri, 1990-an,  saya sampaikan bahwa korupsi bukan budaya masyarakat tetapi penyakit masyarakat. Pada waktu itu, korupsi masih terbatas,  tidak semasif sekarang. Saya menyatakan penyakit menyimpang yang disebabkan oleh mental menerabas yang ingin cepat segalanya. Ingin hidup enak dengan cara menerabas. Cepat kaya, khususnya. 

  

Tetapi sekarang harus berubah. Korupsi sudah dilakukan antar segmen masyarakat. Tidak hanya elitnya tetapi juga masyarakatnya. Korupsi dilakukan secara terstruktur, massif dan terorganisir. Di masa lalu yang korupsi adalah orang yang memiliki peluang untuk korupsi saja. Misalnya pejabat terutama pejabat yang berkaitan dengan anggaran negara. Tetapi sekarang sudah masuk ke semua lapisan masyarakat. Di mana ada uang di situ korupsi akan terjadi.  Dalam pilihan kepala daerah, pilihan legislative, pilihan presiden dan sebagainya maka di situ ada penyimpangan perilaku. Di mana ada perilaku pilihan di situ didapatkan perilaku money politics. Nyaris semuanya. Saya berubah pandangan. 

  

Budaya merupakan pedoman berperilaku. Ternyata ada pedoman yang positif dan ada pedoman yang negative. Korupsi adalah bagian dari pedoman negative. Perubahan ini tentu dadasari oleh kenyataan empiris tentang semakin menguatnya korupsi di bumi Nusantara. Sungguh korupsi sudah menjadi tradisi pada sebagian orang yang tahu caranya. Hanya orang yang tahu caranya yang bisa melakukannya. Yang tidak tahu caranya tentu lain ceritanya.

  

Sekeras apapun upaya memberantas korupsi yang dilakukan rasanya akan dapat menemui kebuntuan. Korupsi sebaagai budaya penyimpangan perilaku sudah menjadi tradisi mulai dari masyarakat di pedesaan sampai masyarakat perkotaan. Jika ada pilkada, maka uang suap atau gratifikasi berkeliaran. Dan semuanya sudah tahu. Bahkan uang itu diharapkan oleh masyarakat. Inilah yang disebut sebagai pesta. Masyarakat menerima dengan janji akan memberikan suaranya.  Dipastikan bahwa yang mengeluarkan uang  yang akan menang. Jadi politik uang atau gratifikasi  itu bukan rahasia tetapi sebuah kenyataan “tersembunyi” yang diketahui bagaimana pergerakannya.

  

Di tengah nuansa seperti ini, maka pemberantasan korupsi tentu masih akan berjalan, akan tetapi tidak sebagaimana yang diharapkan akan terjadi percepatan. Saya tentu berharap pikiran saya tersebut  salah dan yang benar adalah realitas empiris yang akan terjadi.

  

Wallahu a’lam bi al shawab.