(Sumber : Kompas.com)

Umat Masa Depan: Menyeimbangkan Korporatisme Negara dan Korporatisme Masyarakat

Opini

Pidato Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA., Menag, tentang peran ulama di dalam relasi negara dan masyarakat tentu  menarik untuk dibahas lebih mendalam. Pidato di dalam acara pembukaan Lokakarya “Umat Masa Depan” yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama tersebut menjadi tonggak penting bagi Upaya rekayasa umat di masa depan di tengah tantangan yang sangat kompleks. Saya akan membahas tentang tantangan hubungan agama, masyarakat  dan negara yang dikonsepsikan sebagai state corporatism versus societal corporatism.  

  

Konsep korporatisme negara atau state corporatism dan korporatisme masyarakat atau societal corporatism adalah konsep yang mengintegrasikan antara aspek social, politik, ekonomi dan negara. Keduanya merupakan konsep yang dipastikan ada di setiap negara atau pemerintahan. Secara lebih umum konsep ini berada di dalam cakupan kajian state and civil society. Keduanya dibahas secara mendalam di dalam kajian politik.

  

State corporatism merujuk kepada suatu fenomena di mana negara melakukan penguasaan secara mendasar atau kehidupan social politik dan ekonomi melalui berbagai kebijakan public yang dilakukannya. Negara menguasai secara ketat terhadap politik dan ekonomi melalui korporasi-korporasi yang dijadikan sebagai instrument oleh negara untuk melakukan penguasaan atas keduanya. Kehidupan politik dan ekonomi dikuasai secara ketat dan dikontrol dengan kekuatan yang powerfull. Di antara tujuan utamanya adalah untuk mempertahankan status quo dan keamanan politik dan ekonomi. 

  

Korporatisme masyarakat dapat dinyatakan sebagai upaya masyarakat untuk memperkuat korporasi masyarakat dengan memperkuat atas posisi dan kekuatan masyarakat untuk melakukan negosiasi secara seimbang dalam suatu sistem pemerintahan. Masyarakat memiliki kekuatan untuk melakukan negosiasi atas kebijakan politik dan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah. Di dalam korporatisme masyarakat maka organisasi social, serikat-serikat dan penggolongan social lainnya memiliki peran sebagai instrument kontrol atas kekuasaan negara. Asosiasi pekerja industry, organisasi social keagamaan seperti NU, Muhammadiyah dan lain-lain, organisasi hukum, organisasi politik dan sebagainya dapat dijadikan sebagai instrument untuk memperkuat korporasi masyarakat.

  

Di Indonesia, kita pernah mengalami begitu kuatnya korporatisme  negara melalui proses negaranisasi yang dilakukan oleh pemerintah. Pada masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto,  maka korporatisme negara sedemikian gigantic dan powerfull. Tidak hanya organisasi politik dan ekonomi yang dinegaranisasikan,  akan tetapi juga organisasi-organisasi keagamaan, termasuk organisasi tarekat. Melalui Golongan Karya, maka semua dinegaranisasikan.  Dengan metode semacam ini, maka partai pemerintah atau Golkar, dapat meraup suara dalam pemilihan umum, sehingga Golkar menjadi single majority, pada Pemilu 1971-1997.  

  

Saya masih ingat di kala Organisasi Tarekat Jam’iyah Ahli Tarekat Mu’tabarah Nahdiyah  (JATMAN) masuk ke jaringan Golkar melalui ketua umumnya, Kyai Mustain Romli tahun 1970 dan akhirnya membawa polarisasi di dalamnya. Terjadi kontestasi antara yang mendukung GOLKAR dan  PPP. Akhirnya, JATMAN di bawah Kyai Mustain berubah menjadi Jam’iyah Ahlu Tariqah Mu’tabarah  Indonesia (JATMI) versus JATMAN. JATMI bi bawah kepemimpinan Kyai Mustain dan JATMAN di bawah pimpinan Kyai Adlan Ali. 

   

Perubahan akhirnya terjadi pasca tahun 1990 kala Presiden Soeharto harus lengser dari jabatan Presiden RI. Terjadilah masa reformasi dalam aspek politik, dan proses negaranisasi berhenti. Korporatisme masyarakat mendapatkan posisinya. Banyak organisasi yang berdiri dengan mengusung semangat memberi control terhadap pemerintah. Ada banyak Lembaga Swadaya Masyarakat atau NGO yang kemudian menjelma menjadi kekuatan ke tiga,  setelah kekuatan pemerintah, masyarakat melalui organisasi social, kekuatan NGO dan kekuatan media. 

  

Masyarakat Indonesia tentu beruntung dengan pilihan cerdas para founding fathers negeri ini. Mereka tidak memilih agama sebagai dasar negara dan juga tidak memilih pilihan secular sebagai dasar negara. Para pendiri bangsa memilih Pancasila sebagai dasar negara, dengan menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai pilar utama dalam sila-sila lainnya. Dengan menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka negara Indonesia bukan negara secular dan bukan negara agama, tetapi negara yang Berketuhanan Yang Maha Esa. 

Andaikan Indonesia memilih negara agama, maka dipastikan para ulama dan tokoh agamanya akan terkooptasi ke dalam negara. Para ulama dan tokoh agama tidak mandiri atau independent dalam menyuarakan pendapatnya. Tafsir atas agama akan disesuaikan dengan tafsir negara. Teks-teks ajaran agama menjadi lebih condong ke arah kekuasaaan. Tafsir atas ajaran agama akan disesuaikan dengan kepentingan negara, meskipun kepentingan negara tersebut untuk kepentingan rakyat. Tidak ada oposisi kaum agamawan atas negara. 

Di Indonesia, tokoh-tokoh agama dapat menyuarakan kepentingan masyarakat dalam kaitannya dengan negara. Jika ada kebijakan public yang dirasakan dapat mengusik kepentingan masyarakat,  maka tokoh agama akan menyuarakan aspirasinya. Jika penafsiran agama atas kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan teks agama dan bahkan secara prospektif akan memberikan kontribusi penting di dalam masyarakat, maka ulama dapat menjadi sambungan lidah pemerintah. Misalnya kasus kebijakan tentang Keluarga Berencana, tahun 1970-an,  yang ditolak oleh sebagian masyarakat, maka ulama datang untuk memberikan legitimasinya atas program yang sesungguhnya menguntungkan masyarakat di masa depan. Di saat pemerintah membuat kebijakan tentang Sumbangan Dana Sosial Berhadiah (SDSB), tahun 1990an, maka ulama banyak melakukan penentangan dan akhirnya pemerintah mencabutnya. Demikian pula di kala pemerintah merumuskan kebijakan yang pro rakyat, misalnya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan  Kartu Indonesia Pintar (KIP), maka ulama mendukung sebab sangat menguntungkan masyarakat.  

  

Organisasi keagamaan dengan ulama dan penganutnya sesungguhnya bisa menjadi penyeimbang di antara tekanan korporatisme negara dan kekuatan korporatisme masyarakat. Ulama sesungguhnya memiliki kekuatan independent untuk berada di dalam ruang yang tidak terkooptasi dengan keduanya. Jika kekuasaan tend to corrupt, maka ulama dapat menyuarakan fatwanya terkait dengan keharaman risywah yang dapat menjadi kejahatan extra ordinary. Para ulama yang tergabung dalam organisasi social keagamaan dengan lantang menyuarakan agar korupsi ditindak tegas karena merusak dan merugikan kepentingan rakyat. 

  

Kala pemerintah melalui Kementerian Agama merumuskan kebijakan pendidikan berbasis ekoteologi, maka dengan gegap gempita masyarakat menyambutnya. Para ulama dan tokoh agama merasakan bahwa program tersebut sangat bersesuaian dengan teks-teks ajaran agama. Tidak hanya mendapatkan sambutan di dalam negeri bahkan juga sambutan sangat kuat dari tokoh agama yang berkumpul di Vatican dalam meeting Menag dengan tokoh-tokoh agama pada akhir Oktober 2025. Bahkan Paus Leo XIV menyambutnya untuk membuat pertemuan di Indonesia atau Vatican tahun 2026.  Forum ulama di Mesir juga sangat antusias memberikan respon atas gagasan ini. Prof. Dr. Nasaruddin Umar, Menag., juga membahas tentang etika AI yang sedemikian mendesak di tengah perkembangan AI yang tidak terkendali. (19/01/2026). 

  

Ke depan tentu yang diharapkan adalah keseimbangan antara korporatisme negara dan korporatisme masyarakat. Di dalam konteks ini, maka kedua agen, agen pemerintah dan agen social, tentunya dapat membangun kesamaan visi kebangsaan, yaitu mendorong pemerintah untuk bekerja lebih cerdas di dalam pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, selain juga mewujudkan keadilan, kesetaraan, keseimbangan dalam berbagai segmen kehidupan, sehingga peran negara akan dapat dirasakan oleh masyarakat. Sementara itu, pemerintah dapat mendorong masyarakat untuk mengembangkan potensi kehidupan secara optimal melalui skema pembangunan yang berkemanusiaan.

  

Dengan demikian, relasi  korporatisme negara dan korporatisme masyarakat berada di dalam posisi untuk mengembangkan kehidupan yang berkeadilan, berkesetaraan dan tanpa kekerasan dan berkeseimbangan. Jika keduanya sudah bertemu, maka relasi antara negara dan masyarakat akan berada di dalam nuansa simbiosis mutualisme.

  

Wallahu a’lam bi al shawab.