(Sumber : Unugha)

MBKM di Perguruan Tinggi Islam

Riset Agama

Artikel berjudul “Integrating the Merdeka Campus Program Into Islamic Universities in Indonesia: A Study of Implementation and Impact on Islamic Sciences” yang ditulis oleh Juwaini Fuad Ramly, Syamsul Rijal, Cut Siska Safira, Hendra Kurniawan, Khairil Fazal. Tulisan ini terbit di Jurnal Ilmiah Islam Futura tahun 2025.  Studi ini membahas penerapan Program Kampus Merdeka (MBKM) di tiga perguruan tinggi Islam di Indonesia, yaitu UIN Ar-Raniry Banda Aceh, UIN Sumatera Utara Medan, dan UIN Imam Bonjol Padang. Program MBKM, yang merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar, bertujuan untuk memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk mengambil kuliah dan menjalani aktivitas di luar jurusan mereka selama tiga semester. Artikel tersebut mengeksplorasi tantangan, implementasi, dan dampak dari kebijakan MBKM pada pengembangan ilmu-ilmu keislaman di Indonesia, dengan pendekatan kualitatif yang mendalam. Terdapat empat sub bab dalam review ini. Pertama, religiusitas dalam implementasi MBKM. Kedua, penerapan MBKM dan tantangannya. Ketiga, integrasi ilmu keisalaman dalam MBKM. Keempat, rekomendasi dan implikasi sosial. 

  

Religiusitas dalam Implementasi MBKM

  

Salah satu tema utama yang dibahas dalam artikel ini adalah bagaimana kebijakan MBKM diimplementasikan di perguruan tinggi Islam Indonesia. Penulis menyoroti bahwa meskipun kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kebebasan belajar dan pengalaman di luar jurusan, implementasinya menghadapi berbagai kendala, terutama di perguruan tinggi Islam. Tantangan pertama yang dihadapi adalah kurangnya pemahaman teknis yang memadai di kalangan akademisi mengenai cara pelaksanaan kebijakan ini secara efektif. Hal ini terbukti dari ketidaksempurnaan implementasi program yang hanya terbatas pada sosialisasi kepada pimpinan dan program studi, tanpa adanya pelaksanaan yang optimal di tingkat fakultas dan mahasiswa. Sebagai contoh, meskipun UIN Ar-Raniry Banda Aceh telah mengeluarkan pedoman pelaksanaan MBKM melalui Keputusan Rektor No. 33 Tahun 2021, pelaksanaannya masih terbatas pada workshop dan sosialisasi yang tidak merata di seluruh program studi.

  

Menurut artikel tersebut, implementasi MBKM yang terbatas ini juga mencerminkan kurangnya komitmen dari pihak-pihak terkait dalam menerapkan kebijakan tersebut. Proses implementasi yang belum maksimal ini dapat disebabkan oleh adanya ketidakpastian dalam koordinasi antara pihak pengambil kebijakan, fakultas, dan program studi yang bertanggung jawab. Selain itu, penulis juga menunjukkan bahwa kendala birokratis dan administratif di dalam perguruan tinggi Islam memperburuk implementasi kebijakan ini, menjadikannya lebih sulit untuk dilaksanakan secara menyeluruh dan efektif.

  

Penerapan MBKM dan Tantangannya

  

Artikel tersebut juga membahas tantangan lain yang dihadapi dalam penerapan kebijakan MBKM di perguruan tinggi Islam, terutama dalam hal integrasi program ini ke dalam kurikulum yang ada. Meskipun MBKM memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mengeksplorasi berbagai disiplin ilmu, penulis mencatat bahwa tidak semua fakultas atau program studi dapat menyesuaikan kurikulumnya dengan kebijakan MBKM dengan mudah. Salah satu tantangan utama adalah pemahaman yang berbeda antara program studi yang satu dengan yang lainnya tentang bagaimana kebebasan belajar ini dapat diterapkan. Selain itu, banyak perguruan tinggi Islam yang belum dapat secara efektif membangun hubungan kerja sama dengan pihak eksternal seperti industri atau lembaga lainnya yang penting untuk mendukung pelaksanaan MBKM.

   

Berdasarkan artikel tersebut, penulis juga menunjukkan bahwa meskipun ada banyak peluang yang ditawarkan oleh MBKM, implementasinya membutuhkan persiapan yang matang dan kolaborasi yang lebih kuat antara fakultas, program studi, dan lembaga eksternal. Oleh karena itu, agar MBKM dapat dilaksanakan dengan sukses, setiap pihak yang terlibat perlu memiliki pemahaman yang jelas tentang tujuan dan implementasi kebijakan ini, serta saling mendukung untuk mengatasi tantangan yang ada.

   

Integrasi Ilmu Keislaman dalam MBKM


Baca Juga : Upayakan Jangan Ada Monopoli Tafsir Teks Dalam Islam

  

Salah satu isu penting yang diangkat dalam artikel ini adalah bagaimana integrasi ilmu-ilmu keislaman dapat dilakukan dalam kebijakan MBKM. Ilmu-ilmu keislaman merupakan inti dari perguruan tinggi Islam, dan oleh karena itu, sangat penting agar program MBKM tidak mengabaikan pengembangan ilmu-ilmu ini. Penulis menekankan bahwa MBKM harus dapat memperkuat pengembangan ilmu-ilmu keislaman dengan cara yang relevan dan sesuai dengan perkembangan zaman. Meskipun MBKM memberikan ruang bagi mahasiswa untuk belajar di luar disiplin mereka, ilmu-ilmu keislaman tetap harus menjadi fokus utama dalam kurikulum perguruan tinggi Islam.

   

Penulis mengusulkan agar integrasi ilmu-ilmu keislaman dilakukan dengan memperhatikan konteks sosial dan budaya Indonesia, serta kebutuhan dunia global yang terus berkembang. Oleh karena itu, setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam kerangka MBKM harus dapat memperkuat pemahaman terhadap nilai-nilai Islam dan memperkaya keilmuan mahasiswa dalam bidang ini. Salah satu cara yang disarankan adalah dengan memperkenalkan kolaborasi antara ilmu-ilmu keislaman dan disiplin ilmu lainnya, seperti sains, teknologi, dan humaniora, yang akan memperkaya perspektif mahasiswa tentang peran agama dalam kehidupan modern.

   

Rekomendasi dan Implikasi Sosial

  

Artikel tersebut juga memberikan rekomendasi terkait langkah-langkah yang perlu diambil untuk meningkatkan efektivitas implementasi MBKM. Salah satunya adalah pentingnya kolaborasi yang lebih kuat antara perguruan tinggi, lembaga pemerintah, dan sektor industri. Penulis menyarankan agar perguruan tinggi Islam dapat membangun hubungan yang lebih baik dengan industri dan masyarakat, sehingga mahasiswa dapat memperoleh pengalaman belajar yang lebih bervariasi dan relevan dengan kebutuhan pasar. Selain itu, penulis juga menekankan perlunya sistem pendukung yang jelas, seperti sistem informasi akademik yang terintegrasi dan mekanisme pembiayaan yang lebih transparan untuk mendukung pelaksanaan MBKM.

  

Namun, penulis juga mengingatkan bahwa kebijakan MBKM tidak boleh sepenuhnya bergantung pada agama. Pendekatan lain, seperti insentif finansial, regulasi yang tepat, dan penegakan hukum, juga harus dipertimbangkan sebagai bagian dari strategi yang lebih luas untuk mengatasi tantangan dalam pendidikan tinggi. Oleh karena itu, peran agama dalam kebijakan pendidikan harus dilihat sebagai faktor pendukung yang dapat memperkuat kebijakan yang sudah ada, bukan sebagai solusi tunggal.

  

Kesimpulan

  

Artikel tersebut memberikan wawasan yang mendalam mengenai implementasi Program Kampus Merdeka di perguruan tinggi Islam di Indonesia. Meskipun program ini masih menghadapi banyak tantangan, seperti kurangnya pemahaman teknis dan kendala birokratis, kebijakan ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pengembangan ilmu-ilmu keislaman. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen yang lebih besar dari semua pihak yang terlibat agar MBKM dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan dampak yang positif bagi pendidikan tinggi Islam di Indonesia. Melalui integrasi yang baik antara ilmu-ilmu keislaman dan disiplin ilmu lainnya, program MBKM dapat memperkaya pengalaman belajar mahasiswa dan memperkuat posisi perguruan tinggi Islam dalam menghadapi tantangan global.