Menghindari Poligami Terselubung di Kantor Urusan Agama
Riset SosialArtikel ini berjudul "Avoiding Covert Polygamy at the Office of Religious Affairs: Authority and Family Law Reform in the Prohibition of Marriage During a Wife's 'Iddah Period" karya Dri Santoso, Zezen Zainul Ali, dan Siti Wahyuni. Tulisan ini terbit di Al-Adalah tahun 2025. Surat Edaran Nomor P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam menjadi fokus penelitian tersebut. Penelitian tersebut bertujuan untuk memahami bagaimana kebijakan tersebut diterapkan dalam upaya untuk menghindari praktik poligami terselubung dan memberikan keadilan dalam hukum keluarga Islam di Indonesia.
Artikel tersebut menggunakan pendekatan sosio-legal untuk menghubungkan peraturan hukum dengan realitas sosial yang terjadi di masyarakat, dengan menilai sejauh mana kebijakan ini berperan dalam memperbarui hukum keluarga Islam di Indonesia. Penelitian tersebut juga membahas bagaimana otoritas negara melalui kebijakan ini mengarahkan dan mengatur praktik pernikahan di Indonesia. Meskipun kebijakan ini diterima oleh banyak pihak, penulis juga menyoroti adanya tantangan dan penolakan yang berasal dari interpretasi fikih klasik.Penulis menggunakan teori otoritas Khaled Abou El Fadl dan teori hukum pembangunan Mochtar Kusumaatmaja untuk menganalisis hubungan antara negara, hukum keluarga Islam, dan praktik poligami di Indonesia. Terdapat empat sub bab dalam review ini. Pertama, relasi agama, hukum, dan sosial dalam reformasi hukum keluarga. Kedua, sikap pejabat KUA dan proses implementasi kebijakan. Ketiga, keadilan gender dan perlindungan hak perempuan dalam kebijakan \'iddah untuk suami. Keempat, rekomendasi kebijakan dan implikasi sosial.
Relasi Agama, Hukum, dan Sosial dalam Reformasi Hukum Keluarga
Reformasi hukum keluarga Islam di Indonesia telah menjadi topik yang sangat penting dalam beberapa dekade terakhir. Hukum keluarga Islam yang bersifat normatif, yang banyak mengandalkan interpretasi fikih klasik, kini berhadapan dengan tantangan baru yang mengharuskan adanya adaptasi terhadap realitas sosial dan kebutuhan akan keadilan gender. Salah satu inovasi dalam hal ini adalah kebijakan yang melarang suami menikah lagi selama masa ‘iddah istri, yang bertujuan untuk menghindari poligami terselubung, di mana suami menikahi wanita lain tanpa pengetahuan atau izin istri pertama. Kebijakan ini dilandasi oleh prinsip keadilan sosial dan perlindungan hak-hak perempuan dalam konteks keluarga.
Salah satu hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa meskipun kebijakan ini bertujuan untuk melindungi hak perempuan, kebijakan ini juga mendapat berbagai tanggapan yang bervariasi, terutama dari kalangan para pejabat KUA. Beberapa pejabat KUA menyambut baik kebijakan ini, karena mereka menganggapnya sebagai langkah yang tepat untuk menghindari manipulasi hukum pernikahan yang dapat merugikan istri dan anak-anak. Namun, ada juga penolakan dari sebagian pihak yang berpegang teguh pada interpretasi fikih klasik yang tidak mengatur larangan suami menikah selama masa ‘iddah istri. Meskipun demikian, penolakan tersebut lebih didorong oleh latar belakang sosial dan interpretasi pribadi daripada alasan hukum yang jelas.
Sikap Pejabat KUA dan Proses Implementasi Kebijakan
Artikel tersebut mengulas proses implementasi kebijakan ini di tingkat kantor KUA di Kota Metro, sebuah kota yang memiliki latar belakang sosial yang beragam. Berdasarkan wawancara dengan kepala KUA dari lima kecamatan di Kota Metro, artikel tersebut mengungkapkan bahwa meskipun ada beberapa perbedaan pendapat terkait kebijakan ini, kebanyakan pejabat KUA menerima dan mendukungnya. Mereka memahami kebijakan ini sebagai upaya untuk menghindari poligami terselubung yang sering terjadi selama masa ‘iddah. Kebijakan ini mendorong adanya verifikasi dokumen yang lebih ketat sebelum pendaftaran pernikahan dilakukan, sehingga memastikan bahwa masa ‘iddah istri telah selesai sebelum suami dapat menikah lagi. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan ini berhasil diimplementasikan di tingkat administrasi, meskipun masih ada tantangan dalam hal pengawasan dan koordinasi antar lembaga.
Namun, penulis juga mencatat bahwa meskipun kebijakan ini telah diterima di banyak KUA, ada kelemahan dalam hal edukasi publik. Masyarakat masih kurang memahami pentingnya aturan ini, dan kurangnya sosialisasi yang terstruktur membuat kebijakan ini belum sepenuhnya efektif. Jadi, penulis menyarankan agar pemerintah dan lembaga terkait melakukan upaya pendidikan yang lebih luas kepada masyarakat mengenai kebijakan ini, agar tujuan kebijakan untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak dapat tercapai dengan optimal. Koordinasi yang lebih baik antara KUA, Pengadilan Agama, dan masyarakat juga diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat diterapkan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga : Prinsip dalam Integrasi Ilmu
Keadilan Gender dan Perlindungan Hak Perempuan dalam Kebijakan \'Iddah untuk Suami
Kebijakan ini juga membawa dampak positif dalam hal perlindungan hak perempuan dan keadilan gender dalam hukum keluarga Islam. Sebelumnya, perempuan yang bercerai seringkali tidak mendapatkan perlindungan yang memadai selama masa ‘iddah, yang dapat dimanfaatkan oleh suami untuk menikah lagi tanpa melalui prosedur hukum yang jelas. Melalui kebijakan ini, suami diharuskan untuk menunggu hingga masa ‘iddah istri berakhir, sehingga memberikan kesempatan bagi perempuan untuk mempertimbangkan langkah mereka ke depan, baik dalam hal rekonsiliasi maupun melanjutkan hidup mereka setelah perceraian.
Selain itu, kebijakan ini juga mencerminkan nilai-nilai kesetaraan dalam hukum keluarga Islam. Faqihuddin Abdul Kodir, yang mendukung kebijakan ini, berpendapat bahwa suami juga harus diberi masa tunggu untuk memberikan kesempatan bagi proses refleksi dan penghormatan terhadap hak perempuan. Kebijakan ini memperlihatkan bahwa perubahan dalam hukum keluarga Islam yang lebih progresif tidak hanya melindungi perempuan, tetapi juga berusaha membangun tanggung jawab moral bagi pria pasca perceraian. Kebijakan ini menekankan pentingnya keadilan dalam proses perceraian, dengan menjaga keseimbangan hak antara kedua belah pihak.
Rekomendasi Kebijakan dan Implikasi Sosial
Artikel tersebut mengajukan beberapa rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan pelarangan suami menikah selama masa ‘iddah istri. Salah satunya adalah dengan memperkuat sosialisasi kebijakan kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah yang belum sepenuhnya memahami aturan ini. Selain itu, penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk melakukan koordinasi yang lebih baik antara KUA, Pengadilan Agama, dan masyarakat sipil. Dengan adanya koordinasi yang baik, kebijakan ini akan lebih mudah diterima dan diterapkan di berbagai wilayah Indonesia.
Penulis juga menekankan bahwa meskipun kebijakan ini memiliki dampak positif dalam melindungi hak perempuan, kebijakan ini tidak boleh dilihat sebagai solusi tunggal dalam masalah poligami di Indonesia. Diperlukan pendekatan yang lebih holistik, yang melibatkan peran pemerintah, lembaga agama, masyarakat sipil, dan sektor swasta dalam menciptakan kebijakan yang lebih adil dan efektif. Pendekatan ini harus mengakui bahwa masalah poligami bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah sosial dan budaya yang harus diselesaikan melalui kerja sama antar berbagai pihak.
Kesimpulan
Kebijakan yang melarang suami menikah kembali selama masa ‘iddah istri adalah bagian dari reformasi hukum keluarga Islam yang lebih progresif di Indonesia. Kebijakan ini mencerminkan usaha negara dalam menjaga keadilan sosial, mencegah poligami terselubung, dan melindungi hak-hak perempuan serta anak-anak. Kebijakan ini dapat dilihat sebagai langkah penting dalam memperbarui sistem hukum keluarga Islam di Indonesia, meskipun masih terdapat tantangan dalam hal implementasi dan pemahaman masyarakat. Reformasi ini menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam di Indonesia harus mampu beradaptasi dengan kebutuhan sosial yang berkembang. Perubahan ini bukan hanya terkait dengan aspek normatif agama, tetapi juga dengan aspek sosial dan budaya yang lebih luas. Oleh karena itu, kebijakan ini harus diterima sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan responsif terhadap dinamika sosial yang ada. Untuk itu, perlu adanya diskusi lebih lanjut mengenai implementasi kebijakan ini di seluruh Indonesia dan dampaknya terhadap masyarakat.

