Fenomena Residivisme di Kalangan Terorisme
Riset AgamaArtikel berjudul “The Driving Factors for Recidivism of Former Terrorism Convicts in Socio-Legal Perspective" merupakan karya Ali Masyhar, Ali Murtadho, dan Ahmad Zaharuddin Sani Ahmad Sabri. Tulisan ini terbit di Journal of Indonesian Legal Studies tahun 2023. Penelitian tersebut bertujuan untuk mengeksplorasi faktor pendorong dibalik terulangnya pelanggaran terkait terorisme bagi mereka yang pernah di penjara sebelumnya. Melalui perspektif sosio-hukum, penelitian ini mengkaji interaksi antara faktor sosial dan hukum yang berkontribusi pada keterlibatan kembali mantan narapidana terorisme. Terdapat tiga sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, peran pemerintah dalam penanggulangan terorisme. Ketiga, faktor penggerak residivis terorisme dalam perspektif sosiologi hukum.
Pendahuluan
Terorisme dan radikalisme adalah salah satu persoalan yang menjadi fokus penyelesaian seluruh negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia. Pemerintah Indonesia telah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2002 yang bertujuan memberantas terorisme. Peraturan ini kemudian diintegrasikan ke dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 yang mengatur pembentukan peraturan Pemerintah di dalam Negeri. Menyadari sifat terorisme yang terus berkembang dan kebutuhan untuk menyesuaikan kerangka hukum kemudian mengalami amandemen. Perubahan tersebut berujung pada diberlakukannya UU Nomor 5 Tahun 2018 yang spesifik fokus pada perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003.
Pemerintah juga menerapkan program deradikalisasi dalam beberapa tahun terakhir, dan Indonesia masih menghadapi tantang terkait residivis dalam kasus terorisme. Permasalahan ini menimbulkan ancaman yang signifikan terhadap keamanan dan stabilitas negara. Pemerintah juga telah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai badan utama bertanggung jawab menangani permasalahan terkait terorisme. Namun, upaya deradikalisasi ini belum membuahkan hasil seperti yang diharapkan, karena banyak residivis yang kembali melakukan aksi pengeboman.
Peran Pemerintah dalam Penanggulangan Terorisme
Tindakan represif yang dilakukan pemerintah saja belum cukup efektif dalam membendung radikalisme dan terorisme. Meskipun, banyak yang telah ditangkap dan mengikuti program deradikalisasi, belum terjadi penurunan aksi terorisme secara proporsional di tanah air. Pada tahun 2022, BNPT telah melakukan upaya deradikalisasi terhadap 1.192 mantan narapidana teroris, namun masih 1.036 orang yang teridentifikasi menganut paham radikal. Selain itu, sejumlah 116 orang kembali melakukan aksi terorisme. Data ini menggarisbawahi perlunya menilai kembali dan memperkuat program deradikalisasi yang ada.
Pemberantasan terorisme secara efektif memerlukan pendekatan multifaset yang lebih dari hanya sekadar tindakan hukum. Hal ini memerlukan tindakan strategi komprehensif yang mengatasi permasalahan keamanan dan penyebab utama radikalisasi. Selain itu, perlu dipahami bahwa individu yang pernah dipenjara belum tentu menjalani deradikalisasi yang efektif. Faktanya, ada klaim yang menunjukkan bahwa narapidana teroris di penjara mungkin semakin memperkuat keyakinan mereka. Kenyataan mendesak ini memerlukan upaya mencari solusi yang efektif.
Faktor Penggerak Residivis Terorisme dalam Perspektif Sosiologi Hukum
Baca Juga : Tanggapan Quraish Shihab Soal Menendang Sesajen
Residivis terorisme mengacu pada tindakan individu yang kembali melakukan aksi teror setelah dibebaskan dari penjara atau menyelesaikan hukumannya. Fenomena ini semakin mengkhawatirkan di kalangan pembuat kebijakan dan lembaga penegak hukum seluruh dunia. Faktor seperti pengucilan sosial, kemiskinan dan kurangnya pendidikan dapat berkontribusi terhadap radikalisasi individu. Pemerintah dan Lembaga Swadaya Masyarakat dapat bekerja sama untuk memberikan pendidikan dan kesempatan kerja bagi individu yang berisiko terkena radikalisasi. Selain itu, rehabilitasi dan reintegrasi individu yang pernah terlibat terorisme sangat penting guna mencegah residivisme. Pihak lapas dapat menyediakan program yang membantu individu melepaskan diri dari praktik ideologi ekstremis dan kembali berintegrasi dengan masyarakat. Hal yang bisa dilakukan dengan konseling, pendidikan dan pelatihan khusus. Bisa juga dengan program berbasis komunitas dengan dukungan berkelanjutan kepada individu setelah mereka dibebaskan dari penjara.
Terdapat lima faktor yang mendorong mantan narapidana tetap radikal. Pertama, deradikalisasi kurang efektif. Sistem pidana yang lebih berorientasi pada teori absolut atau pembalasan hanya akan menumbuhkan dendam dan menyulut api ekstremisme. Hal ini sebab teori absolut didasarkan pada anggapan bahwa hukum dijatuhkan semata karena seseorang melakukan tindak pidana. Konsekuensinya, tidak ada pertimbangan lain selain balas dendam. Padahal, penjara tidak seharusnya menjadi tujuan akhir atau balas dendam, sebaliknya penjara adalah alat mencapai tujuan. Paling tidak, hasil yang diinginkan adalah para pelaku kembali pada kehidupan normal di masyarakat.
Kedua, ideologi radikal. Begitu ideologi radikal masuk dalam pemikiran seseorang, sulit dihilangkan secara instan. Pada beberapa hal, ideologi radikal lebih kuat dibanding keyakinan agamanya sendiri. Misalnya, setiap agama mengajarkan toleransi dan kasih sayang, namun karena sudah terlanjur menginternalisasi ideologi ekstrem, maka ajaran agamanya pun terpinggirkan.
Ketiga, masih terhubung ke jaringan sebelumnya. Hubungan antara mantan narapidana terorisme dan kelompoknya menjadi faktor yang turut mendukung terpeliharanya kelompok ekstremis. Demi mempertahankan ideologi radikalnya, para mantan narapidana teroris selalu membangun kondisi psikologis agar tetap berada pada ikatannya.
Keempat, kondisi sosial ekonomi yang kurang mapan. Faktor sosial ekonomi bukan faktor utama, namun tidak menutup kemungkinan mantan narapidana melakukan aksi terornya kembali karena tekanan finansial. kondisi tertentu, sebagian mantan narapidana terorisme mengalami kesulitan ekonomi karena adanya penolakan masyarakat terhadap mantan narapidana terorisme. Stigmatisasi dan label negatif terhadap mantan narapidana terorisme tetap melekat meski yang bersangkutan sudah keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Kelima, rasa ketidakadilan. Persepsi seseorang terhadap ketidakadilan turut andil dalam mempertahankan eksistensi radikalisme sebagai sebuah ideologi. Alhasil, karena rasa ketidakadilan ini, seseorang merasa terdorong dan berkewajiban untuk berjihad, atau berperang melawan ketidakadilan. Di sini, individu merasa terdorong untuk bertindak sebagai pahlawan. Rasa ketidakadilan ini bisa terwujud dalam bentuk rasa dendam ketika ia divonis penjara.
Kesimpulan
Secara garis besar, penelitian ini menunjukkan bahwa faktor pendorong terjadinya residivisme narapidana terorisme dalam perspektif sosiologi hukum bersifat kompleks dan multifaset. Meskipun motivasi individu dan faktor psikologis dapat berperan penting untuk mengenali pengaruh faktor sosial dan lingkungan yang berkontribusi terhadap kemungkinan keterlibatan kembali dalam aksi teror. Marginalisasi sosial ekonomi, kurangnya jaringan dukungan sosial, ideologi ekstremis, dan kehadiran jaringan radikalisasi semuanya berkontribusi terhadap residivisme mantan narapidana terorisme. Selain itu, kekurangan dalam sistem hukum, seperti program rehabilitasi dan reintegrasi yang tidak memadai, dapat semakin menghambat keberhasilan reintegrasi ke dalam masyarakat. Cara mengatasi faktor-faktor pendorong ini memerlukan pendekatan komprehensif yang menggabungkan langkah-langkah hukum dengan dukungan sosial-ekonomi, pendidikan, dan intervensi berbasis masyarakat untuk secara efektif melawan risiko residivisme dan mendorong reintegrasi jangka panjang bagi mantan narapidana terorisme.

