(Sumber : Dokumentasi Penulis )

Relasi Agama, Negara dan Budaya: Para Pendakwah Untuk Indonesia

Opini

Saya mendapatkan peluang untuk melakukan sharing atas tema yang menarik dalam kerangka memberikan masukan kepada para penceramah Agama dalam paket kegiatan “Peningkatan Kompetensi Penceramah Agama Islam di Jawa Timur” yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur di Hotel The Southern Hotel Surabaya, 30/11/2023. Saya menjelaskan tiga hal penting dalam kaitannya dengan relasi Agama, Negara, Politik dan Budaya.

  

Pertama, Pemahaman. Negara adalah satu kesatuan  wilayah administratif  dan  geografis  yang diakui oleh masyarakat dan dunia internasional yang memiliki dasar filosofis, regulasi dan sistem pemerintahan yang sah sesuai dengan regulasi yang disepakati bersama. 

  

Sedangkan agama merupakan sistem keyakinan atas keberadaan yang dinyatakan sebagai Tuhan dan segala implikasi di dalamnya. Agama memiliki dua cakupan, yaitu agama sebagai pedoman bertingkah laku dan agama sebagai kenyataan sosial di dalam kehidupan manusia.

  

Sementara itu, politik adalah artikulasi kepentingan untuk memperoleh kekuasaan. Di dalam artikulasi kepentingan tersebut digunakan sistem kepartaian. Untuk memiliki kekuasaan di dalam area legislatif maka dilakukan pemilihan legislatif, sedangkan untuk memperoleh kekuasaan pemerintahan maka digunakan pemilihan umum secara demokratis, sedangkan penyelenggaraan negara dilakukan melalui birokrasi berbasis kepentingan negara dan masyarakat.

  

Kebudayaan merupakan suatu sistem pengetahuan yang dapat dijadikan sebagai cara untuk menginterpretasikan tindakan. Kebudayaan mengandung dua unsur yaitu sistem pengetahuan yang dapat dijadikan sebagai pedoman di dalam kehidupan dan sistem tindakan yaitu kebudayaan yang hidup di dalam kehidupan masyarakat. Negara diperlukan untuk mengatur relasi sosial, politik, ekonomi dan keamanan bahkan agama agar masyarakat dapat hidup dalam keteraturan dan kedamaian.

  

Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945,  negara itu bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi segenap warga negara, menyejahterakan warga negara dan membangun hubungan antar negara yang sejajar, seimbang dan tidak ada diskriminasi. Agar negara dapat berjalan dengan benar dan baik, maka dibentuklah pembagian kekuasaan secara adil, yaitu kekuasaan legislatif untuk membuat peraturan perundang-undangan dan mengevaluasi atas pelaksanaan negara atau pemerintah. Lembaga eksekutif untuk melaksanakan pemerintahan  berbasis pada regulasi dan pedoman di dalam penyelenggaraan negara. Lembaga yudikatif yang memiliki otoritas untuk melakukan pengawasan agar pemerintahan berjalan dengan benar dan punisment atas tindakan yang menyimpang. 

  

Di Indonesia, pembagian kekuasaan tidak sebagaimana Trias Politica sebab di sana-sini ada modifikasi yang sudah diatur oleh regulasi yang disepakati bersama tersebut.Politik dan negara tidak bisa dipisahkan. Sebagai bentuk artikulasi kepentingan atas kekuasaan, maka pemerintahan dapat dilakukan melalui sistem politik yang sudah dipilih. 

  

Indonesia menggunakan sistem politik demokrasi, yang diatur sesuai dengan undang-undang Dasar dan undang-undang lainnya. Pelaksanaan UU dan regulasi lainnya diawasi oleh Legislatif dan yudikatif. 


Baca Juga : Moderasi Beragama Sebagai Bisnis Nilai Kepramukaan

  

Setelah runtuhnya Orde Baru, maka Indonesia menerapkan sistem demokrasi elektoral dan otonomi daerah yang terdapat pemerintah pusat dan daerah yang masing-masing memiliki kewenangan sesuai dengan regulasi. Semua diotonomikan kecuali bidang pertahanan/keamanan, moneter, politik  luar negeri, agama dan Yustisi. 

  

Kedua, relasi agama, negara dan politik. Sebagai sistem keyakinan, maka agama itu momot dengan urusan-urusan keyakinan yang masing-masing merasa benar atau truth claimed. Agama dijadikan sebagai pedoman untuk bertingkah laku. Agama mengandung ajaran teologis, ajaran ritual, konsekuensi beragama, pengetahuan beragama dan pengalaman beragama. Agama sesuai dengan prinsip utamanya lebih mengedepankan pada kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama. Agama tidak mengajarkan agar umat beragama berkonflik sosial. Beragama harus berada di dalam sistem relasi sosial, relasi kenegaraan dan relasi kebudayaan.

  

Sebagai sistem pengetahuan maka setiap warga negara memiliki seperangkat pengetahuan tentang budayanya. Sistem pengetahuan tersebut diperoleh secara genealogis dari satu generasi ke generasi berikutnya.  Kebudayaan dapat dipahami oleh warga budaya karena ada proses inkulturasi, pendidikan dan pembiasaan atau habituasi. Kebudayaan akan terus berlangsung sepanjang masih terdapat keinginan warganya untuk mempertahankannya. Kebudayaan dapat berubah sesuai dengan zamannya. Namun ada yang ajeg dan ada yang berubah. Continuity and change. 

  

Relasi antara agama, negara dan politik terkategori dalam tiga hal: relasi antara negara dan agama yang bercorak integrated, relasi antara agama dan negara yang bercorak simbiosis mutualisme dan relasi agama dan negara yang bercorak sekular. Corak menyatu yaitu hubungan antara negara dan agama yang bercorak menyatu. 

  

Agama dan negara tidak bisa dipisahkan. Ideologi, hukum dan relasi antar masyarakat dirumuskan berbasis pada ajaran agama. Di antara pemikirnya adalah Hasan Al Banna di Mesir dengan Ikhwanul Muslimin. Beranak pinak menjadi Hizbut Tahrir di Libanon dengan tokohnya Taqiyduddin Nabhani, di Pakistan dengan Jamaati Islami dengan tokohnya Al Muadudi, di Palestina menjadi Hamas, dan di Indonesia dengan HTI dengan tokoh misalnya Ismail Yusanto, Felix Siaw dan sebagainya. PKS bisa masuk dalam jaringan ini.

  

Corak Simbiosis mutualisme dapat ditemui dalam pemikiran Al Mawardi dalam Kitab Al Ahkam Al Sulthaniyah mengkategorikan relasi antara negara dan agama saling membutuhkan. Agama membutuhkan negara untuk mengatur relasi antar pemeluk agama dan negara membutuhkan agama sebagai basis moralitasnya. Di Indonesia diwakili oleh NU dengan konsep Darus Suluh dan Muhammadiyah dengan Darul Ahdi wasy syahadah.

  

Corak sekuler didapati dalam pemikiran Thaha Hussein bahwa agama memiliki otoritasnya sendiri dan negara memiliki otoritasnya sendiri. Masing-masing tidak dapat disatukan karena perbedaan wewenang. Contohnya adalah negara-negara Barat yang menjadikan keduanya berada di ruang masing-masing. Negara berada di dalam urusan publik dan agama di dalam urusan privat. 

  

Meskipun sesama relasi simbiosis tetapi memiliki bentuk negara yang berbeda. Misalnya Mesir yang berbentuk jumhuriyah, Arab Saudi yang berbentuk Mamlakah, Malaysia yang berbentuk Mamlakah, dan Brunei yang bercorak Mamlakah. Sama-sama berada di dalam corak sekular, akan tetapi masing memiliki bentuk negara yang berbeda. Belanda dan Inggris memiliki sistem monarkhi dengan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan, sedangkan yang lain bercorak republik, misalnya Uni Soviet, Perancis, dan lain-lain. Indonesia bukan negara agama, bukan negara sekular tetapi negara berketuhanan Yang Maha Esa dengan basis relasi antara agama dan negara yang bercorak simbiosis mutualisme.  

  

Ketiga,  relasi agama, negara dan kebudayaan. Tidak ada suatu negara yang tidak memiliki kebudayaannya sendiri. Arab Saudi dengan tradisinya, Mesir dengan tradisinya, Maroko dengan Tradisinya, Inggris dengan tradisinya, Belanda dengan Tradisinya dan China dengan tradisinya. Masing-masing mengklaim bahwa kebudayaannya itu diwarisi dari leluhurnya. Kebudayaan suatu bangsa menunjukkan akan bagaimana ekspresi warganya di dalam kehidupannya. Indonesia memiliki varian kebudayaan sesuai dengan suku bangsanya. 

  

Di Jawa saja bisa dirunut ada tradisi  Osing, tradisi Madura, tradisi Jawa, tradisi Sunda dan tradisi Betawi. Masing-masing memiliki ciri khas yang yang bisa dibedakannya dengan suku bangsa lainnya. Meskipun sudah berada di dalam wilayah lain selain wilayah asalnya akan tetapi tetap saja ciri khas kebudayaannya itu kelihatan. Indonesia adalah negara yang bineka tunggal ika. Negara yang terdiri dari berbagai suku, ras, agama dan penggolongan sosial. Pemerintah dan masyarakat Indonesia merumuskan relasi di antara ketiganya tersebut melalui konsep moderasi beragama.

  

Prinsip dalam moderasi beragama adalah memiliki wawasan kebangsaan atau nasionalisme yang kuat, memiliki toleransi atas perbedaan dalam banyak aspek kehidupan, menghargai atas budaya yang berkembang di Indonesia dan anti kekerasan, baik kekerasan sosial, politik, ekonomi dan agama. 

  

Masyarakat Indonesia bisa bergaul satu dengan lainnya sesuai prinsip rukun, harmoni dan slamet. Rukun dan harmoni merupakan persyaratan untuk memperoleh keselamatan. Semua agama mengajarkan tentang keselamatan, baik di dunia maupun di akherat. Jika di dalam kehidupan beragama ada yang melakukan kekerasan tentu dipicu oleh truth claimed yang berlebihan. 

  

Semua agama itu benar bagi pemeluknya. Islam menghendaki toleransi sosial dan bukan toleransi teologis. Islam mengajarkan pluralisme sosial dan bukan pluralisme teologis. Islam mengajarkan bahwa agama adalah rahmatan lil alamin.

  

Wallahu a’lam bi al shawab.