Hukum Warisan Islam: Majmu’ al-Mirath fi Hukm al-Fara’id
Riset AgamaArtikel berjudul “Islamic Law of Inheritance in Kubu Kingdom: The Content Analysis and Historical Approach of Majmu’ al-Mirath fi Hukm al-Fara’id Works Ismail Mundu (1941 AD)” merupakan karya Muhammad Luthfi Hakim. Tulisan ini terbit di Journal of Islamic Studies: Al-Jami’ah tahun 2022. Penelitian ini berusaha menganalisis manuskrip mengenai hukum waris Islam berjudul Majmu’ al-Mirath fi Hukm al-Fara’id karya Ismail Mundu. Studi analisis isi dan pendekatan sejarah digunakan guna “membedah” buku tersebut. Terdapat tiga sub bab dalam review ini. Pertama, Ismail Mundu dan Karyanya. Kedua, hukum waris Islam dan tulisan lokal. Ketiga, naskah singkat hukum waris di Kerajaan Kubu. Keempat, karakteristik mazhab Syafi’i dalam karya Ismail Mundu.
Ismail Mundu dan Karyanya
Majmu’ al-Mirath fi Hukm al-Fara’id merupakan produk penelitian sejarah yang mendeskripsikan hukum waris Islam karya Ismail Mundu. Ia merupakan satu-satunya ulama yang paling berpengaruh di Kerajaan Kubu sekitar tahun 1941. Mundu lahir di daerah Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia tahun 1870. Berkat pengetahuannya, ia memberikan kontribusi dengan membuat 29 karya dalam bentuk manuskrip.
Setidaknya, terdapat tiga faktor yang melatarbelakangi Mundu menulis naskah tersebut. Pertama, kesulitan yang dihadapi muridnya dalam mempelajari dan memahami pembagian harta waris menurut hukum Islam. Kedua, hukum waris Islam sering kali ditinggalkan oleh masyarakat yang lebih mengutamakan hukum waris adat. Ketiga, adanya hadis yang meramalkan bahwa ‘ilm al-Fara’id menjadi ilmu pertama yang dilupakan dan ditinggalkan oleh umat Nabi Muhammad SAW. Oleh sebab itu, Mundu menulis risalah tersebut sebagai pedoman, terutama untuk memfasilitasi para pemula dalam mempelajari hukum waris Islam.
Hukum Waris Islam dan Tulisan Lokal
Hukum waris Islam merupakan mekanisme perhitungan yang dapat menentukan pembagian harta warisan. Di dalam literatur Islam dikenal dengan ‘ilm al-fara’id atau ‘ilm al-mirath. Majmu’ al-Mirath fi Hukm al-Fara’id mengungkapkan praktik hukum Islam yang diterapkan oleh Mundu ketika menjabat sebagai Mufti Kerajaan Kubu tahun 1907-1950, dan Hakim Pengadilan Kuba tahun 1951-1957. Naskah tersebut juga dilengkapi dengan mazhab Syafi’i yang ditulis secara rinci oleh Mundu dan dilengkapi dengan jadwal pembagian aset yang dapat memudahkan para pemula untuk mempelajari ‘ilm al-fara’id.
Salah satu faktor banyaknya teks keagamaan di Nusantara, termasuk naskah tersebut menerapkan teori receptie Pemerintah Belanda berdasarkan rekomendasi C. Snouck Hurgonje. Meskipun para cendekiawan Indonesia mengklaim bahwa pandangan receptie merugikan hukum Islam, namun kebijakan kolonial berdampak positif pada kelestarian manuskrip semacam itu. Pemerintah Belanda semakin meningkatkan pelayanan dan kodifikasi naskah yang tersebar di seluruh nusantara.
Naskah Singkat Hukum Waris di Kerajaan Kubu
Baca Juga : Maqashid al-Suwar: Ali 'Imran (Bagian Ketiga)
Naskah berjudul Majmu’ al-Mirath fi Hukm al-Fara’id ditulis pada 2 Dzulhijjah 1360H/1941 M. Aksara tersebut menggunakan aksara Jawi atau dikenal dengan aksara Melayu Arab. Naskah memiliki panjang 30,4 cm dan lebar 20,4 cm dengan isi tulisan berukuran 17,2 cm. Ketebalannya berukuran 0,4 cm, Margin atas 2,1 cm, Margin bawah 2,2 cm, Margin kanan 1,95 cm, dan Margin kiri 1,3 cm. Sampul naskah berwarna coklat dengan kertas berwarna krem yang ditulis dengan tinta hitam. Naskah ditulis dengan tulisan tangan, termasuk nomor halaman yang terletak di tengah, sedangkan sampul, pendahuluan, dan jadwal pembagian warisan terdiri dari dua lembar yang tidak diberi nomor.
Berdasarkan Majmu’ al-Mirath fi Hukm al-Fara’id, dijelaskan bahwa sebelum membagi harta warisan, para ahli waris terlebih dahulu dipenuhi kewajiban harta peninggalan orang yang meninggal. Menurut Mandu, ada tiga kewajiban yang terkait dengan warisan. Pertama, biaya perawatan jenazah, termasuk kain kafan, kain penutup, mandi, pengangkutan dan penguburan. Kedua, pembayaran hutang. Ketiga, memenuhi wasiat almarhum maksimal 1/3.
Setelah para ahli waris memenuhi ketiga kewajiban yang berkaitan dengan harta peninggalan, maka sisanya dapat dibagikan dan dimiliki secara perseorangan. Mundu membagi macam ahli waris berdasarkan jenis kelamin menjadi dua yakni laki-laki dan perempuan. Ahli waris laki-laki berjumlah 15 orang yakni anak laki-laki, ayah, suami, cucu, kakek, saudara kandung, anak saudara kandung, saudara sedarah, anak saudara sedarah, paman, paman sedarah, anak paman, anak paman sedarah dan mu’tiq. Sedangkan, ahli waris perempuan ada 10 orang yakni anak perempuan, ibu, istri, cucu perempuan, nenek dari pihak ayah, nenek dari pihak ibu, saudara perempuan, saudara kandung, mu’tiqah.
Jika semua ahli waris hidup, maka hanya lima orang yang menerima warisan yakni anak kandung, ayah, ibu, suami dan istri. Setelah ada pewaris dan ahli waris, pembagian warisan dapat dilakukan dengan porsi yang substansial (furūḍ al-muqaddarah), ‘aṣābah, dan dhawī al-’arḥām. Furūḍ al-muqaddarah merupakan bagian yang telah ditentukan oleh syara’ bagi ahli waris tertentu dalam pembagian harta warisan.
Terdapat enam pembagian yang wajib ditentukan dalam al-Qur’an dan tidak boleh ditambahkan dan tidak dikurangi kecuali masalah ‘aul (pengembalian sisa harta) dan rydd (pemberian sisa harta). Pertama, ahli waris yang menerima setengah (1/2) dari harta warisan yakni suami yang meninggalkan anak atau cucu, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung dan kerabat saudara perempuan. Kedua, ahli waris yang menerima seperempat (1/4) harta warisan adalah suami yang meninggalkan anak atau cucu, dan istri yang meninggalkan anak atau cucu. Ketiga, ahli waris yang menerima seperdelapan (1/8) dari harta warisan adalah istri, dan anak atau cucu dari anak laki-laki. Keempat, ahli waris yang menerima dua per tiga (2/3) bagian dari harta warisan yaitu dua anak perempuan atau lebih, dua cucu laki-laki atau lebih, dan dua saudara perempuan yang masih kerabat. Kelima, ahli waris yang menerima sepertiga (1/3) dari harta warisan yaitu dua saudara kandung atau lebih baik laki-laki maupun perempuan, ibu yang tidak memiliki anak dan cucu, juga tidak memiliki dua saudara kandung atau lebih. Keenam, ahli waris yang menerima seperenam (1/6) dari harta warisan yakni ayah (apabila memiliki anak/cucu); kakek (apabila memiliki anak atau cucu); ibu (apabila memiliki anak atau cucu atau dua saudara kandung; cucu dari anak laki-laki.
Karakteristik Mazhab Syafi’i dalam Karya Ismail Mundu
Hukum waris Islam Mundu berdasarkan mazhab Syafi’i dapat dilihat ketika ia menjelaskan mengenai hak waris, macamnya, furūḍ al-muqaddarah, cara menentukan asal usul dan kasus pembagian harta warisan. Pertunjuk pertama bahwa konsep hukum waris Mundu berdasarkan mazhab Syafi’i ketika membahas hak waris. Ia beranggapan ada tiga hak waris yakni biaya perawatan jenazah, membayar hutang, dan memenuhi wasiat almarhum dengan batas maksimal 1/3. Petunjuk kedua berdasarkan dasar manuskrip pembagian ahli waris. Mundu membagi jumlah ahli waris laki-laki 15 orang dan perempuan 10 orang. Petunjuk ketiga mengenai furūḍ al-muqaddarah. Ia menjelaskan porsi hukum menurut apa yang telah ditentukan syara’ bagi ahli waris tertentu. petunjuk keempat adalah pembahasan metodologi untuk menentukan asl muasal masalah dalam ‘ilm al-Farā’iḍ yang terbagi menjadi tujuh yakni asal usul masalah 2,3,4,6,8,12, dan 24. Kemudian ia menjelaskan bahwa dalam menentukan asal-usulnya ada empat metode yang bisa digunakan dalam menghitung harta waris dalam Islam yakni mumāthalah (tamāthul), mudākhalah (tadākhul), mubāyanah (tabāyun), dan muwāfaqah (tawāfuq). Petunjuk kelima adalah pembahasan kasus pembagian harta warisan yang dibahas detail beserta contoh kasusnya.
Kesimpulan
Secara garis besar peneliti menunjukkan bahwa ada kecenderungan pemikiran hukum waris Islam Mundu berdasar pada mazhab Syafi’i. Hal ini sesuai dengan lima petunjuk yang tertulis di atas. Jelas bahwa penelitian ini memberikan kontribusi terhadap kajian sejarah hukum Islam yakni dengan memberikan bukti berdirinya gagasan dan pemikiran kuat tentang hukum Islam yang diterapkan oleh Mundu ketika menjabat sebagai Mufti Kerajaan Kubu dan Hakim Pengadilan Kubu.

