(Sumber : iStock)

Islam dan Pasifisme

Riset Agama

Artikel berjudul “Islam Pacifism: An Ethico-Theological Examination of Peace and Non-Violence in Islam" merupakan karya Sabina Abdulaevd dari Universitas Ben Gurion, Negev, Israel. Tulisan ini terbit Tosofi: Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam tahun 2023. Penelitian ini bertujuan untuk menyoroti akar pasifisme dalam Islam dengan sumber utama yang dipelajari adalah teks teologis umat muslim, Al-Qur’an dan hadis. Terdapat empat sub bab dalam penelitian ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, model Islam pasifisme monoteistik. Ketiga, prinsip kesucian hidup. Keempat, jihad, perang, perdamaian, pasifisme, dan non-muslim di luar dunia Islam.

  

Pendahuluan

  

Berdasarkan al-Qur’an dan hadis, perang adalah kejahatan. Namun, kedua sumber tersebut mengizinkan umat Islam berperang guna menghentikan penindasan, menegakkan keadilan, dan membela tempat suci, sekaligus melarang penganiayaan yang dianggap lebih buruk daripada pembunuhan berencana. Faktanya, Islam arus utama moderat saat ini dengan tegas menyatakan bahwa meskipun perang ofensif dilarang, perang defensif diperbolehkan oleh Islam. Bahkan, konsisten dengan hukum internasional modern. 

  

Pasifisme absolut mengenai korelasi antara pasifisme dan agama akhir-akhir ini menarik perhatian para akademisi. Sebagian besar para akademisi fokus pada studi mengenai pasifisme moral dan pasifisme agama yang hanya berfokus pada Yudaisme, Hinduisme, Jainisme, Budha, Kristen, dan berbagai budaya lain tapi tidak dengan Islam. Hal ini disebabkan adanya anggapan bahwa pasifisme tidak memainkan peran dominan dalam Islam. Anggapan menyesatkan ini berasal dari pembacaan sumber-sumber teologis dan yuridis para ulama tertentu yang salah menafsirkan “nash” seolah memperbolehkan penggunaan kekerasan.

  

Menurut Duane Cady dalam tulisannya berjudul “Pacisifm is not Passivism” mengklaim bahwa pasifisme berarti cinta damai. Tidak boleh pasifisme diartikan sebagai sikap pasif, menerima dan tidak melawan kejahatan. Pasifisme tidak boleh dianggap naif, inferior secara hierarkis. Pasifisme yang paling luas dan mendasar adalah penolakan melawan atau menggunakan segala bentuk kekerasan, berdasarkan prinsip moral yang berasal dari nilai-nilai etika-filosofis atau agama tertentu. Pasifisme berarti memperjuangkan perdamaian dan solusi damai tanpa menggunakan kekerasan. 

  

Model Islam Pasifisme Monoteistik

  

Al-Qur’an dan sunnah telah menggambarkan ciri perilaku orang yang bermoral, saleh dan tauhid yakni menjunjung tinggi standar moral dan etika manusia. Hal tersebut dianggap sebagai model pasifisme monoteistik universal/positif. Umat Islam harus mampu menjadi teladan bagi orang lain, menunjukkan kualitas kemanusiaan yang unggul, sopan, bersikap positif, dan tanpa kekerasan. Allah mewajibkan umat Islam selalu berusaha sepanjang hidup menjadi manusia baik, teladan dan jujur. Selain itu, Islam melarang perilaku buruk, seperti menyakiti diri sendiri atau orang lain sesuai prinsip teologis bawa hidup itu suci. 

  

Prinsip Kesucian Hidup


Baca Juga : Selamat Mengabdi Prof. Muzakki, Terima Kasih Prof. Masdar (1)

  

Faktor utama pasifisme Islam sepeti halnya agama monoteistik lainnya adalah Islam menganggap seluruh kehidupan manusia itu suci dan berharga. Seorang muslim pasifis dengan moralitas sempurna berdiri di tingkat atas religiositas Islam. Nabi Muhammad SAW memerintahkan umat Islam bahwa siapa pun yang tidak berbelas kasih kepada sesama, maka tidak akan diperlakukan penuh belas kasih oleh Allah SWT. 

  

Pasifisme Islam melarang penggunaan kekerasan dengan metode untuk menghukum orang lain. Pasifisme, moralitas dan kepercayaan kepada Allah SWT adalah sejalan. Seorang muslim pasifis bisa menjadi manusia saleh yang bertawakal kepada Allah, sekaligus menjadi manusia bermoral yang memahami konsekuensi buruk dari kekerasan. Sepintas lalu, pasifisme Islam mungkin tampak bersifat positif karena keyakinannya yang buta dan fatalistis kepada Allah SWT serta moralitas dan penilaian mutlak-Nya. Lebih lanjut, pasifisme Islam juga mengutuk tindakan impulsif, mengajarkan pengendalian diri, mendukung hak asasi manusia untuk memutuskan bagaimana bertindak terhadap orang lain. 

  

Jihad, Perang, Perdamaian, Pasifisme, dan Non-Muslim di Luar Dunia Islam

  

Istilah ‘jihad’ tidak secara khusus digunakan dalam al-Qur’an untuk menggambarkan perang suci. Arti paling umum dari jihad adalah umat Islam harus disibukkan dengan salat dan belajar, serta terus berupaya menjadi orang beriman, manusia yang lebih baik, serta mengambil bagian dalam pemberdayaan masyarakat.  Jihad semacam ini dikenal dengan ‘jihad lebih besar.’ Selain itu, perang yang sebenarnya ditunjukkan dalam al-Qur’an dengan istilah yang berbeda dan spesifik. Misalnya, “qital” (pertempuran bersenjata) yang dianggap sebagai ‘jihad kecil.’ Faktanya, tidak ada instruksi alkitabiah untuk perang atau dengan cara lain guna memaksa non-muslim menerima Islam. 

  

Selama Nabi Muhammad SAW berada di Makkah (610-622 M) ayat yang diturunkan kepada beliau menuntut agar umat Islam bersabar dan menahan diri untuk tidak menggunakan kekerasan terhadap orang-orang kafir. Suatu perilaku yang sesuai dengan definisi ‘pasifisme absolut.’ Kemudian, Nabi memutuskan hijrah ke Madinah (622//3-630 M). Hanya di Madinah, ayat tambahan diturunkan untuk pertama kalinya yang memungkinkan beliau sebagai pemimpin politik dan militer muslim untuk menghunus pedangnya kepada orang yang melakukan permusuhan bersenjata terhadap Islam. 

  

Kaum pasifis menghindari penggunaan kekerasan dan mengupayakan rekonsiliasi karena alasan moral dan teologis. Karakteristik semacam ini sesuai dengan pola pikir pasifis dan moralitas superior. Sekali lagi, tujuan pendekatan Islam adalah mengurangi perselisihan dan konflik antara muslim dan non muslim. Terlebih, Islam menganjurkan perdamaian atau normalisasi situasi konflik dengan kekerasan minimal atau tanpa kekerasan sebagai jalan yang tepat. Allah SWT hanya mewajibkan umat Islam untuk menandatangani perjanjian damai dengan musuh mereka secara setara. Jika mereka terus melakukan permusuhan terhadap umat Islam, maka diperbolehkan untuk membela diri. Namun, Islam menekankan perdamaian dan keharmonisan dalam komunitas, dalam umat, dan antar negara yang berbeda. 

  

Kesimpulan

  

Secara garis besar penelitian tersebut berusaha menawarkan perspektif baru mengenai non-kekerasan dalam Islam, pembenaran etis-teologis atas perang, dan penerapan jihad, kekerasan sebagai faktor dalam mengelola hubungan politik antar umat Islam dan non muslim. Berdasarkan al-Qur’an dan sunnah, landasan pasifisme ada dalam Islam. Islam mendukung pasifisme yang saleh dan bermoral, serta bersumber dari ketaatan kepada Allah SWT. Muslim pasifis berusaha untuk menjadi baik, sopan dalam pikiran dan perbuatan mereka dan membedakan antara yang baik dan yang jahat, sebagaimana dipahami secara universal oleh semua penganut monoteistik. Muslim yang taat membantu dan memberi makan keluarga dan kerabat mereka, serta orang asing dan non-Muslim yang membutuhkan, dengan menunjukkan empati dan kebaikan. Mereka cenderung ke arah perdamaian dan penyelesaian konflik secara damai, sesuai dengan prinsip etika-agama, juga dalam hubungan dengan non-Muslim.