Meneliti Loyalitas Muzakki: Khusnul Fikriyah Menjadi Doktor
Kelas Metode PenelitianProf. Dr. Nur Syam, MSi
Khusnul Fikriyah mahasiwa Program Doktor Ekonomi Syariah Program Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya berhasil mempertahankan disertasi dengan judul “Citra Lembaga dan Kepuasan Muzakki Sebagai Variabel Mediasi Antara Influencer, Sharia Marketing Mix, Islamic Work Ethic dengan Loyalitas Muzakki pada LAZNAS di Jawa Timur”.
Ujian disertasi ini dilaksanakan pada Aula Program Pascasarjana UIN Sunan Ampel, Ruang KH. Mahrus Aly. Ujian tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 30/11/2023, dengan susunan penguji yaitu: Prof. Dr. Masdar Hilmy, MA (Ketua), Dr. Musthofa, MEI (Sekretaris), Prof. Dr. Kusaeri, MPd., (Promotor dan penguji), Dr. Iskandar Ritonga, MAg (Promotor/penguji), Prof. Dr. Muhammad Nafik Hadi Royandono, SE, MSi (penguji utama/Universitas Airlangga), Dr. Sirajul Arifin, SAg, SS, MEI (penguji) dan Dr. Andriani Samsuri, S.Sos, MM (penguji).
Dari penelitiannya, maka didapatkan ringkasan disertasi sebagai berikut: Kondisi ekonomi pasca pandemi di Indonesia menuntut banyak pihak untuk bahu membahu menyelesaikan masalah kesejahteraan. Peran Lembaga Amil Zakat (LAZ) di sini sangat dibutuhkan dalam membantu mengatasi masalah kesejahteraan. LAZ perlu melakukan strategi-strategi untuk meningkatkan loyalitas muzakki sebagai upaya meningkatkan perolehan dana zakat. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis: “Citra Lembaga dan Kepuasan Muzakki Sebagai Variabel Mediasi Antara Influencer, Sharia marketing mix, Islamic Work Ethic dengan Loyalitas Muzakki pada LAZNAS di Jawa Timur”. Penelitian dilakukan pada Lembaga Amil Zakat Berskala Nasional di Jawa Timur. Penelitian ini menggunakan pendekatan Kuantitatif, dengan menggunakan data primer yang dihimpun dari responden yang merupakan muzakki yang terdaftar pada LAZ, dengan metode pengumpulan data menggunakan instrument SJT. Data diolah dengan menggunakan SEM. Hasil menunjukkan bahwa: pengaruh Influencer, Islamic work ethic, dan Sharia marketing mix terhadap loyalitas muzakki pada lembaga amil zakat tidak sugnifikan. Pengaruh Sharia marketing mix terhadap kepuasan muzakki signifikan, sedangkan pengaruh Influencer dan Islamic work ethic tidak signifikan. Pengaruh influencer dan sharia marketing mix terhadap Citra Lembaga signifikan, sedangkan Islamic work ethic tidak signifikan. Pengaruh kepuasan muzakki terhadap loyalitas muzakki signifikan, namun citra Lembaga tidak signifikan. Sedangkan hasil pengujian indirect effect menunjukkan bahwa Influencer, Islamic work ethic, dan Sharia marketing mix berpengaruh tidak signifikan terhadap loyalitas dengan kepuasan muzakki sebagai variabel mediasi. Sharia marketing mix berpengaruh signifikan terhadap loyalitas dengan citra Lembaga sebagai variabel mediasi, sedangkan Influencer dan Islamic work ethic tidak berpengaruh terhadap loyalitas dengan dengan citra Lembaga sebagai variabel mediasi. Temuan dari penelitian ini adalah: 1) Pemilihan influencer (tokoh dan public figure) oleh LAZ masih belum tepat, dianggap kurang mencerminkan pribadi yang santun dan Islami, serta dianggap masih belum memenuhi kriteria credibility dan power sebagai influencer; 2) Untuk menjadi loyal tidak selalu harus merasakan kepuasan terlebih dahulu, hal ini sekaligus membantah teori yang dikembangkan Barnes “Penciptaan Nilai Menuju Loyalitas” bahwa dalam proses menuju loyalitas customer harus merasakan pengalaman memuaskan terhadap produk maupun pelayanan. Pada konteks organisasi nirlaba, kepuasan bukanlah ukuran seseorang loyal atau tidak pada organisasi tersebut, ada hal-hal lain yang menjadi faktor seseorang bertahan pada LAZ tersebut.
Penelitian ini berhasil mereview terhadap teori yang dikembangkan oleh Abuznaid (2012) dalam kesesuaiannya dengan praksis organisasi nirlaba seperti LAZ. Di dalam teori sharia marketing mixed dinyatakan ada Sembilan varabel yang berpengaruh terhadap implementasi marketing syariah yaitu place, promotion, price, people, process, physical evidence dan promise. Penelitian ini menunjukkan bahwa influencer berpengaruh terhadap penambahan muzakki dan berkontribusi dalam mempertahankan muzakki agar tetap loyal. Namun demikian influencer tidak berpengaruh terhadap kepuasan dan loyalitas muzakki. Hal ini bisa dikaitkan dengan misalnya Islamic world ethic yang bagi Lembaga Amil Zakat seharusnya menjadi variabel penting untuk loyalitas pelanggan. Jika dibaca lebih lanjut, maka menggambarkan bahwa etika Islam belum menjadi perhatian khusus bagi pelaku zakat. Dunia etika, tentu saja termasuk etika ekonomi seharusnya merupakan variabel penting di dalam keterlibatan seseorang di dalam kegiatan berekonomi syariah. Hal ini tentu bisa dibaca bahwa literasi ekonomi syariah yang momot dengan etika ternyata hal tersebut belum dijadikan prioritas di dalam pemasaran zakat.
Sedangkan di dalam perspektif Islam, yang menjadi tolak ukur dalam menilai kepuasan pelanggan adalah standar syariah. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa jika sudah dalam kategori loyal, kepuasan dalam merasakan pelayanan tidak lagi menjadi hal yang diperlukan. Bahkan lebih jauh loyalitas yang terjadi pada donatur ini bukan loyalitas terhadap lembaganya, namun loyalitas (kepatuhan) pada ajaran agama Islam untuk terus menunaikan kewajiban karena Allah.
Loyalias tidak tergantung pada kepuasan terlebih dahulu, hal ini sekaligus membantah teori yang dikembangkan Barnes “Penciptaan Nilai Menuju Loyalitas” bahwa dalam proses menuju loyalitas, customer harus merasakan pengalaman memuaskan atas produk maupun pelayanan. Pada konteks organisasi nirlaba, kepuasan bukanlah ukuran seseorang loyal atau tidak pada organisasi tersebut, ada hal-hal lain yang menjadi faktor seseorang bertahan pada organisasi nirlaba tersebut.
Wallahu a’lam bi al shawab.

