(Sumber : CNBC Indonesia)

Jurnalisme Santun: Media Sosial dan Habaib

Opini

  

Perlu saya jelaskan posisi saya di dalam artikel ini. Saya sama sekali bukan ahli pernasaban atau bahkan ahli agama yang mumpuni. Saya hanya orang yang pernah belajar ilmu keislaman dalam penguasaan ilmu yang sangat minimalis. Saya hanya pernah pengenyam pendidikan dalam cabang ilmu sosiologi atau antropologi juga dalam posisi bukan sangat ahli. Biasa-biasa saja. 

  

Makanya sesungguhnya saya agak takut untuk nimbrung memberikan komen atas tulisan-tulisan dari para ahli ilmu agama Islam dan ilmu pernasaban. Tetapi akhirnya saya harus menulis di kala saya melihat bahwa tulisan-tulisan tersebut sudah terlalu jauh dari pesan-pesan keislaman yang saya pahami. Apalagi tulisan-tulisan tersebut dimuat di WAG “Menjaga Marwah NU.” Rasanya ada kengerian di kala nama WAG “Menjaga Marwah NU” akan tetapi ada pesan-pesan yang  jauh dari menjaga marwah NU itu sendiri.

  

Saya pernah belajar ilmu sosial, seperti ilmu komunikasi, sosiologi dan antropologi. Ilmu yang mengajari saya untuk berkomunikasi dengan santun, tentu bukan  bertujuan untuk propaganda, saya juga belajar sosiologi yang juga mengajarkan tentang teori-teori keteraturan sosial, tanpa keinginan untuk  berada di dalam teori-teori konflik. Juga belajar antropologi untuk memahami tentang budaya masyarakat untuk tujuan kebaikan, dan tanpa keinginan untuk  digunakan sebagai strategi berbuat kejelekan. 

  

Saya tentu tidak akan menjelaskan secara utuh terkait dengan ilmu-ilmu ini kecuali berbicara tentang jurnalisme sebagai bagian dari ilmu komunikasi. Ilmu komunikasi didefinisikan oleh para pakar sebagai “who says what to whom in what channel and with what effect.” Definisi ilmu komunikasi lama,  tetapi saya kira masih relevan untuk dijadikan sebagai gambaran tentang apa yang akan saya bicarakan ini.  Singkatnya ilmu komunikasi dan secara khusus jurnalistik adalah ilmu tentang pesan. Ilmu yang mengkaji tentang pesan dalam kaitannya dengan relasi social antar individu, komunitas dan masyarakat. 

  

Setiap relasi sosial, termasuk dengan pesan tertentu, dipastikan memiliki basis nilai atau nilai yang disepakati atau disebut sebagai norma. Jadi di dalam bermedia sosial juga dipedomani oleh norma yang akan menjadi “regulasi” di dalam penyampaian pesan. Ingat bahwa pesan itu seperti peluru yang akan menembus jantung komunikan dengan kedalaman yang nyaris tidak terukur. Ingat bahwa pesan bisa membawa kebaikan sehingga akan menimbulkan kesan mendalam tentang kebaikan. Pesan juga akan membawa kejelekan dan akan menimbulkan kesan tentang kejelekan. Jika pesan kejelekan tersebut masuk dalam relung perasaan dan hati dan tersimpan di dalam gudang inderawi dalam jangka panjang maka akan menimbulkan archetype. Kesan yang tak terlupakan.

  

Saya akan menggunakan norma sosial saja. Saya takut menggunakan istilah norma Islami. Meskipun saya tahu bahwa norma sosial itu bisa saja berpedoman pada norma Islami. Lupakan saja ini. Tetapi yang jelas bahwa di dalam relasi social termasuk penggunaan WA harus berpedoman pada nilai sosial dimaksud. Sebagai warga masyarakat, khususnya kaum muslimin, tentu tidak bisa melepas begitu saja norma social dimaksud di kala kita akan mengunggah pesan apapun. Check and recheck, renungkan dengan hati nurani dan pikirkan secara mendalam apakah pesan tersebut akan menyakiti, membully atau membuat gangguan relasi sosial yang harmonis. Jika tidak bisa dilanjut, maka janganlah diteruskan. Jika memang bermanfaat,  maka teruskan untuk mengunggah. Lagi-lagi saya tidak menggunakan dalil agama tetapi menggunakan ungkapan dalam tradisi Jawa “ngunduh wohing pakarti.” Jangan sampai apa yang kita lakukan itu akan berakibat terhadap diri kita sendiri. Siapa yang menanam dia yang akan mengetam. Ungkapan ini  jangan dijadikan sebagai pedoman bahwa kita tidak boleh melakukan kritik , memverifikasi atau bahkan memfalsifikasi pikiran, gagasan, sikap dan perilaku seseorang. Tetapi budaya kita tentu menghendaki bahwa setiap upaya untuk melakukan kritik dan menyalahkan atau membenarkan pikiran, sikap dan perilaku orang harus memedomani etika dalam relasi sosial. 

  

To the point saja, saya sungguh galau membaca WAG “Menjaga Marwah NU,” karena di dalamnya terdapat  pesan-pesan yang rasanya tidak menggunakan kaidah bagaimana mengungkapkan gagasan, pikiran dan tindakan yang berbasis pada jurnalisme santun. Misalnya ungkapan yang berusaha untuk membenturkan dua golongan social keagamaan yang sesungguhnya satu madzab,  nama kota  sebagai kota pemalsu sejarah,  dan mengungkapkan salah satu Klan dalam umat Islam  dengan Zionis dan Genosida di Gazza,  dan sebagainya. Saya sengaja tidak menyebut judulnya secara asli. Saya juga tidak menganalisis secara mendalam tentang isi pesan, yang saya kira bisa digambarkan dari judul-judulnya. Bahkan juga ilustrasi-ilustrasi yang menggambarkan “kekerasan simbolik” atas tema yang dibahas. 

  

Membuat judul tulisan memang wajib eye catching atau membuat seorang pembaca terbelalak. Namun demikian, untuk mencapai tujuan eye catching tentu tidak harus mengorbankan norma sosial untuk mengungkapkannya. Apalagi judul tersebut terkesan bombastis dan pejorative. Sepanjang pengetahuan saya, bahwa judul adalah pesan yang ingin disampaikan penulis dan pembacanya akan bisa memperoleh kesan atas judul dan pesan yang disampaikan oleh penulisnya. Jadi, menulislah jangan untuk menyakiti, menulislah jangan untuk membuat orang menderita, dan janganlah menulis untuk kepentingan yang dapat mengusik atas ukhuwah Islamiyah atau bahkan ukhuwah Nahdhiyah. 

  

Saya ingin menggarisbawahi tulisan Prof. Imam Suprayogo di dalam WAG “Menjaga Marwah NU” dinyatakaannya sebagai berikut: “memperhatikan hiruk pikuk perbincangan tentang nasab akhir-2 ini dan membandingkan dengan pemahaman antara keturunan dan turunan tersebut maka sebenarnya tidak terlalu seimbang antara hasil dan resiko yang harus dihadapi.\"  Hasilnya jika dilihat dari agama, perdebatan tersebut tidak ada gunanya. Agama tidak melihat aspek keturunan tetapi turunan. Sedangkan resikonya sangat berat. Perbedaan tentang nasab ini bisa beresiko menjauhkan hubungan komunikasi dan bahkan mengakibatkan putusnya tali silaturrahmi. Agama justru melarangnya.

  

Wallahu a’lam bi al shawab.