Kritik Atas Paradigma Radikal
Riset AgamaTulisan berjudul “Critique of Radical Religious Paradigm: An Epistemological Analysis from Principles of Islamic Thought” merupakan karya Ade Dedi Rohayana dan Muhammad Jauhari Sofi. Artikel ini terbit di Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies tahun 2021. Penelitian tersebut bertujuan untuk menyajikan kritik atas paradigma beragama yang dianut oleh kelompok radikal dari perspektif usul fiqh. Analisis epistemologis digunakan guna mengungkap hakikat pemahaman agama yang telah dijustifikasi. Ciri paradigma beragama yang radikal adalah penafsiran yang monolitik, tekstual dan kaku terhadap teks suci agama. Kelompok radikal beranggapan bahwa sumber hukum Islam hanya terbatas pada al-Qur’an dan hadis tanpa menyisakan ruang bagi penafsiran alternatif. Terdapat lima subab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, narasi penyebab radikalisme. Ketiga, sumber yang diakui kelompok radikal. Keempat, pemahaman kelompok radikal terhadap doktrin agama. Kelima, prinsip pemikiran Islam pada paradigma agama radikal.
Pendahuluan
Kelompok radikal adalah mereka yang tanpa ragu mampu membunuh saudara sesama muslim dan menyebabkan kehancuran di bumi. Mereka tidak segan melukai bahkan menumpahkan darah kepada orang yang menentang. Kelompok ini masih berkembang hingga saat ini. Perilaku brutal ini disebabkan oleh pemahaman yang salah terkait agama Islam. Mereka menganggap sebagai kelompok terbaik dalam mengamalkan Islam dan pemahaman mereka yang paling sesuai dengan al-Qur’an dan hadis. Selain itu, mereka mendistorsi doktrin kemudian menggunakan konsep sendiri untuk memahami agama. Semenjak kemunculannya, citra Islam “bersahabat” yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW berubah menjadi Islam yang menakutkan dan membahayakan kelangsungan hidup umat manusia.
Narasi Penyebab Radikalisme
Secara epistemologis, radikalisme berasal dari kata latin radix yang berarti akar. Berpikir radikal berarti berpikir secara mendalam sampai pada akar masalah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), radikalisme berarti ideologi atau aliran masyarakat yang menuntut perubahan sosial dan politik menggunakan tindak kekerasan sebagai sarana membenarkan keyakinan “sejati” mereka. Pada intinya, radikalisme dipahami sebagai ideologi politik negara yang mendesak rakyat untuk melakukan revolusi dan perubahan besar demi sistem baru untuk mencapai kemajuan yang signifikan. Di dalam konteks muslim, kelompok radikal adalah mereka yang menggunakan ancaman, paksaan dan kekerasan untuk mencapai tujuan.
Kelompok radikal sibuk dengan paradigma yang mengakar seperti konsep takfir (kafir) dan tadhlil (kalah). Mereka beranggapan bahwa siapa pun yang keyakinan agamanya secara tekstual bertentangan dengan al-Qur’an dan hadis, terutama terkait permasalahan teologis seperti keesaan Tuhan dan pembentukan hukum berdasarkan interpretasi literal dari kitab suci akan dianggap sebagai kafir dan kalah. Kelompok radikal juga menggunakan istilah thaghut yang menganggap bahwa siapa pun yang mendukung thaghut berarti menentang jalan agama Allah SWT.
Faktor yang berkontribusi atas kemunculan ideologi radikal dipicu oleh dua faktor, yakni internal dan eksternal. Terdapat tiga faktor internal terkait radikalisme Islam. Pertama, kegagalan umat Islam menanggapi modernitas, termasuk kemajuan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dirintis oleh para non-muslim di barat. Secara umum, umat Islam menanggapi modernitas dengan tiga perilaku yakni menerima secara keseluruhan, menolak secara keseluruhan dan mengambil hanya apa yang dianggap positif bagi kemajuan masyarakat. Kedua, faktor empati yang kuat terhadap sesama muslim tertindas dari negara lain, seperti Palestina, Kashmir, Afghanistan dan Irak. Empati ini memicu gerakan radikal dan tindakan kekerasan untuk melawan musuh Islam dengan menegakkan kekuasaan yang sesuai dengan hukum Islam. Tujuannya adalah mengembalikan kejayaan Islam masa lalu sekaligus anggapan bahwa perjuangan mereka adalah bagian dari jihad di jalan Allah SWT. Ketiga, kekecewaan atas kegagalan negara mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara. Mereka berpendapat bahwa kegagalan ini sebagai akibat tidak ditegakkannya ajaran Islam secara keseluruhan (kaffah). Sementara itu, faktor eksternal yang memicu gerakan radikalisme adalah imperialisme, westernisasi, kristenisasi, ketimpangan ekonomi, sekularisme, liberalisme dan kebijakan negara barat yang dianggap tidak adil terhadap konflik Timur Tengah.
Sumber yang Diakui Kelompok Radikal
Baca Juga : Pendidikan Islam Masa Depan: Pengaruh Humanoid Pada Pendidikan Islam
Menurut kelompok radikal, umat Islam yang mengikuti cara hidup tidak bersumber dari al-Qur’an dan sunnah adalah kafir, munafik dan fasik. Mereka meyakini bahwa al-Qur’an dan sunnah adalah satu-satunya sumber yang mampu menciptakan tatanan sosial serta mencerminkan kebenaran ilahi. Melalui paradigma ini, mereka melakukan cara hidup yang absolut dan puritan terhadap perbedaan agama. Al-Qur’an dan hadis diposisikan secara harfiah dan menyebar kebencian, permusuhan dan kekerasan tidak hanya terhadap non-muslim tapi juga sesama muslim yang memiliki perbedaan pandangan.
Pemahaman terkait al-Qur’an dan hadis harus fokus pada aspek linguistik, bukan aspek sosio-historis. Parameter untuk menangani masalah di ruang publik dan privat adalah sama halnya dengan yang terjadi pada zaman Nabi Muhammad SAW. Kelompok yang menganut paradigma ini adalah Salafisme-Wahabisme. Mereka mempopulerkan jargon “Kembalinya kepada al-Qur’an dan As Sunnah” tetapi dengan pendekatan literal atau tekstual. Pada konteks Indonesia, jargon ini sering digunakan untuk menyerang maupun mempertanyakan keabsahan ritual Islam tradisionalis seperti tahlil dan haul.
Pemahaman Kelompok Radikal Terhadap Doktrin Agama
Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul al Halal wa al Haram fi al Islam menyatakan bahwa terdapat lima karakteristik kelompok radikal. Pertama, memiliki kecenderungan literal dalam memahami teks. Kedua, sibuk mempertentangkan hal sampingan (furu’iyyah) hukum Islam sambil melupakan inti ajarannya. Ketiga, melebihkan dalam memberikan label haram terhadap sesuatu. Keempat, sering salah dalam memahami definisi kunci ajaran Islam. Kelima, menunjukkan pemahaman dangkal terkait Islam dan tujuan Syariah.
Malik Fadjar dalam bukunya yang berjudul Merambah Jalan Baru dalam Beragama berpendapat bahwa cara kelompok radikal belajar memiliki tiga ciri. Pertama, pemahaman keagamaan didasarkan pada makna literal kitab suci dan menyangkal segala bentuk interpretasi kontekstual karena dapat mengurangi absolutisme agama. Kedua, untuk melegitimasi pemahaman agama yang monolitik, kepemimpinan agama yang berwibawa sehingga pemimpin Islam memiliki hak penuh dalam menentukan “hitam-putihnya” agama. Ketiga, menciptakan klaim kebenaran yang mengarah pada prasangka negatif terhadap kelompok lain.
Prinsip Pemikiran Islam pada Paradigma Agama Radikal
Paradigma keagamaan radikal jelas berbeda dengan prinsip pemikiran Islam (ushul fiqh). Menurut ulama ushul fiqh, sumber ajaran Islam tidak terbatas hanya pada al-Qur’an dan sunnah, mereka memperbolehkan ra’yu (akal) menentukan hukum Allah SWT. Berbeda dengan ulama ushul fiqh, kelompok radikal berpendapat bahwa yang sah hanya sumber ajaran al-Qur’an, sedangkan hadis Nabi Muhammad SAW harus melalui seleksi yang kuat berdasarkan kriteria sendiri. Jelas bahwa paradigma keagamaan pada ushul fiqh bertentangan dengan paradigma yang dianut oleh kelompok radikal. Dua paradigma yang berlawanan menghasilkan pemahaman yang berbeda terkait doktrin agama. Bagi ulama ushul fiqh argumen kelompok radikal seperti konsep takfir, tadhlil, taghut, cara memahami ajaran Islam tidak sesuai dengan petunjuk Allah SWT dan Rosul-Nya. Pemahaman yang salah terkait doktrin agama ini disebabkan oleh paradigma yang memberikan penekanan ekstrem pada pendekatan literal dan atau tekstual.
Kesimpulan
Studi tersebut mengkonfirmasi bahwa kelompok radikal dalam menentukan hukum Islam sangat bergantung pada pemahaman literal al-Qur’an dan hadis. Mereka tidak memberikan tempat bagi akal. Kelompok radikal meyakini bahwa referensi kebenaran harus terletak pada teks yang dipahami secara harfiah, yakni sebagaimana adanya. Artinya, umat Islam harus menyesuaikan diri terhadap kitab suci, bukan sebaliknya. Berbeda dengan kelompok radikal, ulama ushul fiqh berpendapat bahwa sumber hukum Islam tidak terbatas hanya pada al-Qur’an dan hadis, tetapi juga memberikan tempat bagi akal.

