Pancasila dan Kerangka Pluralisme
Riset AgamaTulisan berjudul “The Limits of Pancasila as a Framework for Pluralism” adalah karya Chiara Formichi. Artikel tersebut terbit di buku “Religious Pluralism in Indonesia: Threats and Opportunities for Democracy” tahun 2021. Buku tersebut diterbitkan oleh Cornell University Press. Tulisan tersebut lebih banyak membahas tentang sejarah Pancasila dan dinamika dalam pengimplementasiannya di Indonesia. Di dalamnya banyak penjelasan keterkaitan dan perdebatan antara Pancasila dan agama Islam, termasuk relasinya dari waktu ke waktu. Terdapat enam sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, kerangka Pancasila. Ketiga, agama dan reformasi. Keempat, pluralisme. Kelima, intoleransi yang dilembagakan. Keenam, uncivil society dan penangkalnya.
Pendahuluan
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk lebih dari 250 juta orang, 18.000 pulau, 1.300 kelompok etnis, dan lebih dari 300 bahasa. Kemajemukan ini dapat disatukan dengan komitmen pada “Bhineka Tungga Ika”. Semboyan ini terukir pada lambang negara yang diilustrasikan oleh Presiden Soekarno yang disebut dengan Pancasila. Pancasila merupakan lima prinsip yang terdiri dari ketuhanan, kemanusiaan, nasionalisme, musyawarah, dan kesejahteraan sosial. Selain itu, Pancasila sebagai filsafat dan ideologi yang memungkinkan Indonesia menunjukkan dirinya sebagai wadah inklusif untuk kemajemukan.
Akhir-akhir ini Pancasila menjadi tema penelitian yang produktif. Misalnya, Karel Steenbrink dalam tulisannya berjudul “Pancasila as an Ambiguous Instrument for Interreligious Harmony and Development in Indonesia, 1945-2015” menyatakan bahwa Pancasila adalah konsep “ambigu” yang digunakan untuk merangsang dan mengendalikan berbagai manifestasi agama untuk mencegah konflik. Leo Suryadinata dalam tulisannya berjudul “Pancasila and the Challenge of Political Islam: Past and Present” yang menekankan bagaimana ideologi Pancasila yang “pluralis” digunakan oleh pemerintah dan pada saat yang sama ditentang oleh kaum konservatif.
Kerangka Pancasila
Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno membuat “Pidato Pancasila” yang kemudian terkenal dan menggambarkan visinya untuk NKRI yang merdeka. Sebuah visi yang menolak gagasan negara Islam. Pada tahun 1953, Presiden Soekarno melakukan pidato di Amuntai (Kalimantan Selatan) yang kembali menyatakan jika Indonesia berdiri berdasarkan landasan agama Islam, maka banyak daerah yang penduduknya bukan orang Islam, seperti Maluku, Bali, Flores, dan Sulawesi. Hal ini mendapatkan banyak tantangan dan terus berlanjut, hingga pada 1950-an para politisi Masyumi mengklaim bahwa umat Islam harus mendukung Negara Islam Indonesia. Mereka yang tidak mendukung akan dianggap sebagai orang munafik. Bahkan, ketika Presiden Soekarno berkunjung ke Aceh, ia memperoleh spanduk bertuliskan “Kami cinta presiden, tapi kami lebih cinta agama”.
Selama rezim Orde Baru, Presiden Soeharto menjadikan Pancasila seolah menjadi pilar antikomunisme dan nasionalisme. Semua upaya untuk membawa Islam ke dalam politik formal secara teratur ditekan. Sayangnya, selama Reformasi Islam kembali muncul di ruang publik.
Agama dan Reformasi
Baca Juga : Darurat Kesehatan Masyarakat, Tiga Solusi Penanganan Pandemi
Pasca jatuhnya rezim Orde Baru, partai Islam terus berkembang. Kemudian, terpilihnya Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai presiden (1999-2001) seolah menjadi kabar baik bagi umat Islam saat itu. Hal tersebut disebabkan Gus Dur merupakan ketua Organisasi Muslim terbesar yakni Nahdlatul Ulama (NU). Di sisi lain, selama Reformasi Gus Dur mengambil beberapa langkah penting seperti, pengakuan Konfusianisme sebagai agama resmi keenam dan mempromosikan pembentukan kelompok masyarakat sipil non-Sunni pertama yakni Ikatan Jama’ah Ahlul Bait Seluruh Indonesia (IJABI). Islam memang agama mayoritas di Indonesia, dan condong menjadi “berita utama” lebih dari agama lain dalam kaitannya dengan struktur politik, hukum maupun masyarakat. Namun, hal yang tidak boleh diabaikan adalah Indonesia memiliki demografi yang berbeda.
Pluralisme
Istilah pluralisme sering kali merujuk pada kondisi keragaman agama. Terdapat beberapa catatan terkait dengan kerangka cita-cita pluralisme agama di Indonesia. Pertama, prinsip “Tuhan Yang Maha Esa” yang justru menciptakan semacam gap terkait definisi ketuhanan dan sistem kepercayaan terkait. Agama menjadi terbatas mengenai sistem kepercayaan yang diakui oleh dunia. Kedua, penetapan agama yang diakui secara resmi. Artinya, mereka yang percaya kepada agama tidak resmi harus berpindah pada agama yang diakui secara resmi. Ketiga, peran birokratisasi dan pelembagaan agama. Visi Soekarno mengenai negara semi-sekuler Pancasila dimodelkan oleh Turki-Kemalis. Mirip dengan Turki pasca Utsmaniyah, Indonesia juga memilihh pemisahan negara dan agama yang bersamaan dengan birokratisasi agama di bawah payung administrasi negara. Indonesia muncul membentuk Kementerian Agama (KAGRI) pada Januari 1946 yang dipimpin oleh seorang muslim. Struktur ini memastikan bahwa semua agama dikelola dari satu tempat sentral yang memungkinkan perlakuan dan kebijakan yang sama, hanya keunggulan Islam harus tetap muncul.
Intoleransi yang Dilembagakan
Jika ditinjau dari segi waktu, agama muncul dalam kehidupan masyarakat sebagai aspek hukum, budaya dan sikap yang lebih konservatif. Meskipun, fakta ini merupakan transformasi yang bertahap dengan titik balik terbentuknya Majelis Ulama Indonesia (MUI) di awal tahun 1975 sebagai badan yang bertugas melegitimasi kebijakan rezim dalam bingkai agama. Misalnya, pada tahun 2005, MUI mengeluarkan fatwa yang menyerukan penutupan semua tempat ibadah Ahmadiyah dan pelarangan penyebarluasan ajarannya.
Uncivil Society dan Penangkalnya
Sekitar tahun 2010, para Pengamat Islam di Indonesia menyatakan adanya penegasan wacana Islam di ruang publik. Pada akhir tahun 2016, beberapa kelompok muslim menuduh Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama melakukan penistaan agama. Beberapa bulan kemudian pengadilan menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara bagi Ahok. Gerakan “Anti-Ahok” seakan menjadi kekuatan kaum Islam eksklusif untuk membawa mayoritas muslim turun ke jalan. Pada tahun yang sama, presiden menargetkan kelompok yang bertentangan dengan semangat Pancasila untuk dihapuskan, misalnya Hizbut Tahrir. Langkah yang diambil oleh presiden Joko Widodo diduga bertujuan untuk menangkis ancaman Islam dan mempromosikan toleransi antara umat Islam di Indonesia dan Islam Nusantara.
Islam Nusantara bertumpu pada narasi sejarah bahwa Islam memperoleh pijakan di Asia Tenggara secara damai dan bertahap dari waktu ke waktu. Alhasil, menyatu dengan bentuk budaya dan kesalehan yang ada sebelumnya, sehingga menghasilkan Islam yang “terlokalisasi”. Islam di Indonesia digambarkan secara inheren lebih toleran daripada Islam Timur Tengah.
Kesimpulan
Secara garis besar tulisan tersebut membahas mengenai Pancasila sebagai ideologi di Indonesia dalam lingkup sejarah dan perdebatannya. Implementasi Pancasila di Indonesia masih banyak diragukan oleh beberapa kalangan, termasuk akademisi luar negeri yang bahkan menganggap konsep Pancasila masih ambigu. Fakta masih adanya intoleransi, konflik agama, radikalisme dan ekstremisme menjadi alasan mengapa keberhasilan ideologi ini “terkadang” masih dipertanyakan. Hal ini menjadi catatan sekaligus teguran bahwa masyarakat Indonesia harus semakin sadar akan perbedaan yang sebenarnya adalah keniscahyaan.

