Perang dalam Pandangan Lima Tafsir Indonesia
Riset AgamaArtikel berjudul “Saving Lives and Limiting the Means and Methods of Warfare: Five Indonesian Tafsir Views” merupakan karya Ulya Fikriyati dan Ah. Fawaid. Tulisan ini terbit di Al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies tahun 2022. Penelitian ini akan membahas lima tafsir al-Qur’an yakni Tarjuman al-Mustafid, Marah Labid, Al-Azhar, Al-Misbah, dan Firdaws al-Na’im. Dua tafsir di awal mewakili masa klasik, ketiga berasal dari masa transisi dan dua terakhir berasal dari masa kontemporer. Selain itu, artikel ini juga membahas pergeseran tren kajian melalui dua isu penting yakni perlindungan pada non-kombatan, sipil, objek sipil, dan pembatasan pada metode, serta peralatan perang. Perlindungan terhadap yang non kombatan dan pembatasan model perang merupakan aspek pentng dalam prinsip hukum jus in bello. Bahkan, teori Dawood dan Hashmi menyatakan bahwa dalam tradisi pengetahuan Islam klasik, justru lebih banyak membahas jus in bello daripada studi kontemporer. Studi kontemporer cenderung membahsa jus ad bellum sebagai stigmatisasi barat pada Islam. Terdapat tiga sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, perlindungan non-kombatan dan objek sipil berdasarkan lima tafsir. Ketiga, batasan cara dan metode yang digunakan dalam perang.
Pendahuluan
Temuan Dawoody dan Hashmi dalam tulisannya berjudul “Hukum Perang Islam” yang diterjemahkan oleh Ayu Novika Hidayati menegaskan bahwa sebagian besar karya ulama dan akademisi muslim kontemporer berfokus pada jus ad bellum, sedangkan para akademisi klasik lebih fokus mempelajari etika perang/jus in bello. Karya-karyanya condong menanggapi subordinasi barat terhadap studi jihad dalam Islam. Berdasarkan studi Islam tentang jus in bello, referensi tafsir jarang digunakan. Referensi yang berasal dari hadis, sejarah Islam, atau fikih lebih banyak digunakan daripada tafsir. Misalnya, ketika Muhammad Iqbal al-Nadwi yang merumuskan dua etika perang berdasarkan al-Qur’an dalam bukunya yang berjudul Akhlaqiyyat al-Harb fi al-Islam yang tidak menggunakan referensi karya tafsir.
Beberapa penelitian lain mengenai etika perang yang terkait denganal-Qur’an juga tidak memperhitungkan karya tafsir sebagai referensi utama mereka. Misalnya, artikel Ammar Fadzil berjudul “Discourse on War: al-Qur’an and Geneva Convention Perspectives” yang hanya mengutip “Ahkam al-Qur’an”, sebuah karya tafsir Ibn al-A’rab. Sisanya menggunakan referensi fikih dan sirah. Kemudian, karya Hayward tidak berbeda yang hanya mengutip tafsir Ibn Katsir.
Fakta di atas menimbulkan pertanyaan, apakah tafsiir tidak memiliki kontribusi yang signifikan dalam mengembangkan isu jus in bello? Lalu, mengapa? Padahal, tafsir adalah salah satu karya paling dinamis dalam kajian Islam, meskipun tidak pernah “matang” akhirnya selama manusia membaca al-Qur’an (ma nadaj wa ma ihtaraq).
Perlindungan Non-Kombatan dan Objek Sipil Berdasarkan Lima Tafsir
Melindungi non-kombatan, warga sipil dan objek sipil adalah isu penting mengenai etika perang dalam Islam. Menurut Pasal 43 dan 44 Protokol Tambahan I, Pasal 4A Konvensi Jenewa III dan Glosarium ICRC, kombatan adalah orang-orang yang memiliki hak untuk berpartisipasi langsung dalam ‘permusuhan antar negara’ atau perang. Non-kombatan adalah tidak hanya mereka yang bertugas di militer melainkan yang tidak terlibat aktif dalam perang, misalnya petuga kesehatan, ulama/penasehat agama, staf administrasi, tapi juga mereka yang berasal dari kalangan penduduk sipil. Konvensi Jenewa IV menyatakan bahwa kombatan adalah anggota militer yang berperang, sedangkan non-kombatan adalah anggota militer yang tidak terlibat dalam perang. Mereka bisa berperan sebagai tenaga medis, atau bahkan ulama. Namun dalam perkembangannya, non-kombatan dimaknai lebih luas yakni anggota di luar militer yang ikut berperang (sipil) dan tentara yang tidak memiliki fungsi tempur atau tidak terlibat dalam perang.
Pertama, personil militer non-tempur yakni anggota militer atau Angkatan bersenjata yang tidak mengambil bagian langsung ketika perang karena tugas khusus, misalnya staf administrasi, tenaga medis, dan ulama. Al-Qur’an memasukkan mereka dalam kelompok yang berhak untuk dibunuh, seperti dalam al-Qur’an 2:190. Ayat tersebut menekankan bahwa hanya pejuang yang terlibat dalam kegiatan perang yang layak untuk diperangi. Personil militer non-kombatan yang tidak terlibat dalam perang, dikecualikan. Muhammad Nawwi ibn Umar al-Batani dan Tayfur ibn Ali Wafa menekankan pada memerangi kombatan kafir dalam tafsir mereka. Sedangkan, tiga tafsir lainnya tidak memberikan batasan khusus padahal sasaran secara implisit adalah kombatan kafir.
Baca Juga : Membela Islam Dengan Ilmu Pengetahuan
Kedua, tawanan perang. Di dalam al-Qur’an 8:67 dan 47:4 adalah dua ayat al-Qur’an yang membahas isu tersebut. Pada kutipan Tarjuman al-Mustafid menunjukkan bahwa membunuh kombatan sampai pasukannya harus dilakukan di medan perang. Al-Sinkili mengusulkan lima pilihan terkait tawanan perang yakni pembebasan tanpa uang tebusan, pembebasan dengan uang tebusan, pertukaran tahanan, masuk Islam, atau janji setia kepada pemerintahan Islam. Menurut Shihab, ada tiga pilihan terkait tawanan perang yakni melepaskan tanpa tebusan, melepaskan dengan tebusan dan mengeksekusi mereka. Berbeda dengan mereka, mufasir kontemporer Indonesia yakni Tayfur Ali Wafa memiliki perspektif yang berbeda mengenai kombatan kafir. Justru, ia membedakan perlakuan terhadap tawanan perang pria dan wanita. Ia menawarkan empat perlakuan terhadap tawanan perang pria yakni eksekusi, pembebasan tanpa tebusan, pembebasan dengan tebusan dan perbudakan. Sedangkan, tawanan perang wanita dengan tiga perlakukan yakni pembebasan tanpa uang tebusan, pembebasan dengan uang tebusan dan perbudakan.
Ketiga, warga sipil, lansia, wanita dan anak-anak merupakan bagian dari non-kombatan. Islam tidak pernah menargetkan penduduk sipil ketika perang. Berdasarkan lima tafsir tersebut, tidak secara eksplisit menyebutkan kelompok non-kombatan ini. mereka sepakat bahwa tidak ada pembenaran untuk melibatkan warga ketiga kategori di atas. Seperti dalam al-Qur’an 2:190 bahwa target dalam perang adalah kombatan aktif yang terlibat dalam perang, bukan warga sipil.
Keempat, objek sipil adalah apa pun yang bukan sasaran militer atau objek sipil. Sasaran militer adalah benda-benda yang menurut sifat, lokasi, tujuan atau penggunaannya memberikan sumbangan yang efektif bagi aksi militer. Menurut protokol tambahan pertama, tempat ibadah adalah salah satu objek sipil yang dilindungi. Kelima tafsir menyetujui untuk melindungi rumah ibadah selama masa perang. Hal ini sesuai dengan al-Qur’an 2:91.
Batasan Cara dan Metode yang Digunakan dalam Perang
Aspek lain dari etika perang adalah pembatasan sarana dan metode peperangan. Pada Bab III pasal 35 Protokol Tambahan Pertama dinyatakan bahwa sarana dan metode peperangan tidak terbatas. Artinya, tidak semua sarana dan metode diperbolehkan dalam peperangan. Di dalam al-Qur’an secara eksplisit menyebutkan pembatasan sarana dan metode perang dengan peringatan ‘jangan melampaui batasan’. Kelima tafsir ini juga menjelaskan batasan tersebut di antaranya adalah meminimalisir korban; senjata pemusnah masal; larangan pengkhianatan; larangan penyiksaan atau tindakan kejam; larangan mutilasi; mengakhiri perang ketika penyebabnya tidak ada lagi.
Kesimpulan
Secara garis besar, artikel tersebut menunjukkan bahwa intensitas pembahasan jus in bello dalam tafsir Indonesia bergeser. Pembahasan jus in bello lebih mendominasi tafsir kontemporer Indonesia daripada klasik. Selain itu, tersebarnya pembahasan jus in bello dalam lima tafsir Indonesia membuktikan cukup diseminasinya etika perang dari era klasik hingga kontemporer. Pembahasan jus in bello dalam tafsir Indonesia mengalir secara dinamis, meskipun tidak sedalam diskusi serupa pada bidang sejarah Islam atau fikih. Penyebabnya adalah penafsiran umum tahlili mengikuti arus umum al-Qur’an dan sangat dipengaruhi oleh latar belakang akademis penafsir. Hal ini mempengaruhi corak dan nuansa dari masing-masing tafsir. Selama penafsir tidak memiliki latar belakang intelektual tertentu dalam hukum humaniter Islam atau hukum humaniter internasional, kecil kemungkinan penafsirannya akan mendalami aspek jus ad bellum atau jus in bello.

