(Sumber : www.nursyamcentre.com)

Respon Inklusif Negara atas Konflik Sunni-Syiah di Indonesia

Riset Agama

Tulisan berjudul Towards a Deliberative Conflict Resolution? A Reflection on State Inclusive Response to Sunni-Syiah Tension in Indonesia’s Democracy merupakan karya M. Khusna Amal. Artikel tersebut terbit di Qudus International Journal of Islamic Studies (QIJIS) tahun 2020. Ketika sebagian besar akademisi lebih tertarik meneliti terkait resolusi konflik yang gagal antara Sunni-Syiah karena diskriminasi negara, Khusna Amal lebih tertarik untuk mengkaji keterlibatan negara melalui keterlibatan inklusif dalam resolusi konflik tersebut. Penelitian tersebut berdasarkan penelitian etnigrafi yang ia lakukan selama enam bulan di Bondowoso, yakni antara tahun 2017-2018. Pada resume ini akan dijelaskan empat sub bab. Pertama, pendahuluan. Kedua, gerakan anti Syiah. Ketiga, tanggapan inklusif negara. Keempat, demokrasi musyarawarah terbatas. 

  

Pendahuluan

  

Pada tahun 2000-an konflik antaragama dalam komunitas muslim meningkat terutama antara Sunni dan Syiah, Ahamadiyah, dan kelompok minoritas muslim lainnya. Beberapa konflik yang terjadi diantaranya adalah kekerasan terhadap kelompok Syiah di Batang tahun 2000 dan 2006, Bangi 2006, dan Sampang 2016. Hal ini semakin memicu perhatian sekaligus perdebatan dari beberapa politisi maupun cendekiawan Islam Indonesia. Topik yyang menjadi perdebatan adalah ‘dimana’ keberadaan negara ketika kekerasan menimpa kelompok minoritas. Negara telah dianggap gagal dalam mewujudkan demokrasi dalam menjamin kebebsasan warganya untuk menganut kepercayaan tanpa adanya diskriminasi. Menurut Ulama, kelemahan negara dalam melindungi kelompok minoritas sering kali dikaitkan dengan ketidakmampuan negara menampilkan kewajibannya. Misalnya, memastikan keamanan, menjaga ketertiban publik dan menjaga ‘otonomi’ dalam menghadapi kelompok intoleran. Misalnya, kasus konflik Sunni-Syiah di Sampang. Kelompok intoleran berhasil memaksa negara mengesahkan kebijakan publik yang berpihak pada aspirasi afama mereka. 

  

Gerakan Anti Syiah

  

Bondowoso merupakan salah satu ‘episentrum’ ketegangan Sunni-Syiah.  Beberapa ketegangan antara dua kelompok ini terjadi pasca orde baru. Pertama, pembubaran paksa terhadap pengukuhan pengurus daerah IJABI Bondowoso pada 4 Juni 2006. Kedua, pembakaran rumah salah satu pemimpin kelompok Syiah, yakni Kiai Musowir pada 12 Agustus 2006. Ketiga, pembubaran HUT IJABI dan dakwah rutin pada 23-24 Desember 2006. Keempat, insiden penolakan Milad Fatimah 2016, yakni acara tahunan yang diselenggarakan kelompok Syiah untuk memperingati kelahiran Sayyidah Fatimah Az-Zahra, Putri Nabi Muhammad SAW.

  

Mereka yang melakukan penolakan adalah NU konservatif, FPI radikal, Al-Irsyad Wahabi dan Salafi, PKS dan aktivis HTI. Mereka memperlakukan muslim Syiah layaknya musuh. Kemudian, mereka membangun koalisi bernama FOKUS (Forum Komunikasi Ulama Sunni). Sedangkan, pemuda konservatif NU membentuk gerakan bernama GERPAS (Gerakan Pemuda Anti-Syiah). 

  

Tanggapan Inklusif Negara

  

Secara umum, konflik terjadi melibatkan elemen masyarakat dan pemangku kepentingan terkait. Oleh sebab itu, pengelolaan konflik tentu mengandalkan pendekatan militeristik yang seringkali justru mengarah apda resolusi konflik yang artifisial. Kehadiran negara ternyata tidak mampu menciptakan perdamaian atau resolusi konflik. Pemerintah terkadang menunjukkan antisias untuk melindungi hak minoritas, namun di sisi lain justru menunjukkan sikap akomodatif dan toleran terhadap pelaku kekerasan atas nama agama.


Baca Juga : Jika AI Bisa Membuktikan, Masihkah Matematikawan Dibutuhkan?

  

Ekstistensi negara dengan intoleransinya terhadap minoritas juga berpengaruh pada kegagalan resolusi konflik yang diupayakan. Misalnya, pada kasus konflik Sunni-Syiah di Sampang. Negara cenderung gagal dalam mempertahankan kemerdekaannya dan dibajak oleh kelompok intoleran. Alhasil, kebijakan yang dikeluarkan negara condong diskriminatif terhadap kelompok minoritas. 

  

Di Bondowoso, pemerintah daerah tidak mengambil keputusan atau kebijakan publik secara terpusat atau dengan cara top-down. Sebaliknya, mereka melibatkan ‘pemangku kepentingan’ seperti instansi pemerintah, aparat keamanan, dan organisasi masyarakat Islam. Aparat keamanan (TNI/Polri) secara pro-aktif terkordinasi oleh kepala pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah daerah tidak hanya berkoordinasi secara vertikal, namun juga horizontal dengan elemen sosial. Misalnya, MUI, FKUB, PCNU, Muhammadiyah, dan beberapa tokoh muslim di Bondowoso.

  

Demokrasi Musyawarah Terbatas 

  

Pemerintah Bondowoso pada akhirnya mengeluarkan keputusan atau kebijakan pemberian izin dan jaminan keamanan bagi kelompok Siah untuk menyelanggarakan Milad Fatimah. Jika dikaitkan dengan Teori Carson dan Hartz-Karp, kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam menanggapi konflik Sunni-Syiah dapat dinilai dari tiga parameter. Pertama, inklusivitas. Transparansi merupakan elemen penting dalam demokrasi musyawarah. Sebab, dengan sikap transparan, setiap orang yang “berbeda” akan dapat dipertemukan, berdiskusi dan bernegosiasi hingga mencapai konsensus. Di dalam persoalan ini, Bupati Bondowoso terlah melibatkan banyak elemen terkait dari pemerintah hingga masyarakat sebelum membuat keputusan politik. Hal ini berarti, Bupati tersebut menyadari bahwa melibatkan masyarakat dalam membuat kebijakan akan jauh lebih transparan dan akuntabel. 

  

Kedua, musyawarah. Kebijakan suatu negara dapat dianggap sebagai pertimbangan dengan didasarkan pada musyawarah, diskusi dan dialog antar pemangku kepentingan. Musyawarah akan berjalan dengan baik dan produktif apabila masing-masing pihak terlibat dan diundang guna diberikan akses yang sama. Di dalam resolusi konflik Sunni-Syiah di Bondowoso, pemerintah menggunakan mekanisme musyawarah degan pemangku terkait. Bupati Bondowoso melakukan koordinasi, konsultasi, diskusi, dan dialog dengan Gubernur Jawa Timur, TNI/Polri, Kementerian Agama, FKUB, MUI, NU, Muhammadiyah, tokoh pesantrem dan kelompok anti Milad Fatimah

  

Ketiga, pengaruh. Opini publik tidak akan memiliki arti tanpa pemerintah. Ketika pemerintah melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan melalui musyawarah, maka kebijakan itu sangat tidak demokratis apabila mengabaikan aspirasi publik. Di dalam kasus konflik Sunni-Syiah, Bupati Bondowoso melibatkan publik dalam serangkaian kordinasi, konsultasi dan diskusi. Semua aspirasi menjadi pertimbangan pemerintah, bukan hanya kelompok tertentu. Pemerintah melakukan berbagai pertimbangan tertentu, sehingga opini atau aspirasi publik diuji terlebih dahulu dengan mekanisme dialog dan negosiasi.

  

Kesimpulan

  

Ketika kebijakan didasarkan pada diskusi dan dialog dengan pulik, maka publik dianggap sebagai pemilik posisi paling kuat. Pemerintah juga memainkan peran penting karena dianggap sebagai ‘arena’ bagi publik untuk membentuk opini dan membuat keputusan. Transparansi bersama dengan keterlibatan diskursif masyarakat adalah kunci untuk menyelesaikan konflik Sunni-Syiah secara demokratis.