(Sumber : VOA Indonesia)

Ulama Konservatif, Pragmatis, dan Progresif

Riset Agama

Artikel berjudul “Conservative, pragmatic, and Progressive Ulama: Religion-Based Gender Ideology and Intimate Partner Violence in Indonesia” merupakan karya Anisia Kumala Masyhadi, Elizabeth Kristi Poerwandari, dan Mira Noor Milla. Penelitian ini terbit di Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies tahun 2025. Tujuan dari penelitian tersebut mengeksplorasi bagaimana para pemuka agama Islam merepresentasikan ajaran agama dalam konteks kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), khususnya terhadap perempuan. Data diperoleh melalui diskusi kelompok terfokus (FGD) yang melibatkan 12 pemuka agama Islam dari Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Peserta dibagi ke dalam tiga kelompok FGD untuk menggali pandangan mereka terkait kekerasan dan peran gender. Terdapat empat sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, Indonesia, agama dan peran ulama. Ketiga, keragaman ideologi dan sikap terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di kalangan pemimpin agama. Keempat, panduan pengaturan diri bagi korban KDRT.

    

Pendahuluan

  

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi masalah global, terutama yang berdampak pada perempuan. Bahkan, satu dari tiga perempuan—sekitar 736 juta —mengalami kekerasan fisik atau seksual dari pasangan intimnya, angka yang sebagian besar tidak berubah selama dekade terakhir. Di Indonesia, KDRT masih menjadi masalah utama. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan melaporkan 5.526 kasus KDRT pada tahun 2022, yang mencerminkan penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, tetapi masih menunjukkan masalah yang signifikan. 

  

Sebagai masyarakat yang sangat religius, Indonesia memberikan otoritas yang signifikan kepada para pemimpin agama. Mereka sering dimintai bimbingan dan dukungan oleh korban KDRT. Umat muslim menganggap ulama tidak hanya berperan sebagai pembimbing spiritual, tetapi juga sebagai mediator dalam konflik keluarga, termasuk kasus KDRT. 

  

Indonesia, Agama dan Peran Ulama

  

Indonesia dikenal sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam dengan jumlah mencapai 240,62 juta jiwa, melampaui Pakistan, India, dan negara-negara Muslim lainnya di dunia. Namun, meskipun populasi Muslim di Indonesia besar, hal tersebut tidak menjadikan Indonesia sebagai negara yang menerapkan hukum Islam atau syariah. Negara ini memiliki sistem hukum yang kompleks yang mencakup hukum Islam, hukum negara, dan hukum adat, terutama di bidang hukum keluarga seperti perkawinan, perceraian, dan warisan. Hukum Islam secara signifikan memengaruhi masalah keluarga di Indonesia, terutama bagi umat Islam. Ada juga beberapa upaya untuk memberantas kekerasan dalam rumah tangga kekerasan pasangan, baik oleh pemerintah maupun pihak lain. Organisasi perangkat daerah dan kelompok universitas juga berpartisipasi dalam kegiatan pengabdian masyarakat untuk memberdayakan masyarakat dan menyebarluaskan pengetahuan.

  

Pemimpin agama di Indonesia memegang tanggung jawab penting yang mencakup berbagai aspek sosial, politik, dan lingkungan. Para pemimpin agama tradisional, seperti kiai, muballigh, dai, dan ustaz salafi, memiliki pengaruh signifikan dalam membimbing praktik dan keyakinan keagamaan para pengikutnya. Mereka seringkali lebih diutamakan daripada otoritas negara dalam menyelesaikan kasus KDRT karena dianggap netral dan memahami konteks lokal. Di Indonesia, ulama tidak hanya dilihat sebagai penafsir agama, tetapi juga sebagai “wali” yang memastikan praktik-praktik masyarakat selaras dengan ajaran Islam. Saat ini, peran mereka meluas melampaui agama ke masalah ekonomi, politik, dan hukum, menjadikan mereka tokoh-tokoh berpengaruh baik di bidang agama maupun sosial. Meskipun sebagian besar ulama terkemuka adalah laki-laki, banyak ulama perempuan juga memainkan peran penting dan memiliki platform mereka sendiri dalam berkontribusi kepada masyarakat.

  

Keragaman Ideologi dan Sikap Terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kalangan Pemimpin Agama


Baca Juga : Prof. Irwan Abdullah ; Pentingnya Berinteraksi dan Belajar Pada Masyarakat

  

Terdapat tiga sikap ideologis yang muncul. Ketegori pertama adalah ideologi konservatif, di mana para pemimpin agama menunjukkan penerimaan terhadap kepemimpinan laki-laki dalam rumah tangga. Akibat gaya kepemimpinan ini, kepatuhan istri terhadap suami bersifat mutlak. Kelompok pemuka agama memandang suami sebagai otoritas atau pemimpin utama dalam rumah tangga. Laki-laki sebagai pemimpin rumah tangga bersifat absolut, artinya mereka berhak atas semua keputusan dalam urusan keluarga. Mereka menekankan kepatuhan istri kepada suami sebagai bentuk penerapan ajaran agama. Bagi mereka, kriteria istri ideal ditentukan oleh nilai-nilai seperti istri yang menaati suami, tunduk di hadapan suami, dan mampu menjalankan tugas-tugas rumah tangga. 

  

Kategori kedua adalah ideologi progresif, di mana mereka memahami peran gender secara lebih egaliter, sehingga menghasilkan sikap yang lebih konstruktif dan setara gender terhadap KDRT. Mereka juga menyatakan perlunya interpretasi yang menyoroti kesetaraan dan mendekonstruksi kesadaran masyarakat terhadap sikap peran gender. Interpretasi para pemimpin agama menganggap kesetaraan gender merupakan nilai fundamental dalam agama, yang menjadikan posisi laki-laki setara dengan perempuan. Kepemimpinan laki-laki dalam keluarga tidaklah absolut, melainkan dibagi dengan perempuan atau istri (kepemimpinan bersama).

  

Kategori ketiga adalah ideologi pragmatis, di mana beberapa pemimpin perempuan yang menunjukkan ambiguitas. Di satu sisi, mereka menerima interpretasi tekstual tentang peran gender tersebut sebagaimana bersumber dari Al-Qur\'an dan Hadis, tetapi di sisi lain, mereka juga merasa terkonflik dengan kondisi yang dialami perempuan. Mereka cenderung mengharapkan fleksibilitas dalam menafsirkan teks agar perempuan tidak hanya pasif dan menerima semua keputusan yang dibuat oleh seorang pemimpin (suami), terutama dalam konteks di mana perempuan memiliki kapasitas yang lebih baik dibandingkan laki-laki.

  

Panduan Pengaturan Diri Bagi Korban KDRT 

  

Ketika menangani kasus KDRT, para pemimpin agama diharapkan memberikan bimbingan berdasarkan ajaran agama sebagai respons terhadap kekerasan yang dialami korban. Maka, para pemimpin cenderung memberikan bimbingan pengaturan diri kepada korban KDRT. Ini berarti mereka seringkali memandang masalah KDRT hanya sebagai konflik antara suami dan istri, sehingga korban dibimbing dalam menangani masalah tersebut. Panduan pengaturan diri dapat diklasifikasikan menjadi pasif, stigmatis, dan aktif, yang memberdayakan. Pada kelompok konservatif dan pragmatis, para pemimpin agama cenderung memberikan bimbingan yang pasif dan stigmatis; para istri diminta untuk mengalah, tidak melawan, dan introspektif. Kedua kategori di atas memiliki kesamaan dalam hal tidak memilih perceraian sebagai solusi. 

  

Selain itu, tingkat keparahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami korban KDRT juga menjadi pertimbangan bagi para pemimpin agama dalam memberikan arahan. Jika kekerasan yang melibatkan kekerasan fisik, para pemuka agama akan terlebih dahulu mengidentifikasi apakah sang istri masih sanggup menjalani hubungan tersebut atau tidak. Jika korban merasa tidak sanggup, para pemuka agama akan merekomendasikan perceraian atau menempuh jalur hukum. Meskipun demikian, para pemuka agama akan tetap mendorong para istri untuk tabah dan menasihati mereka untuk lebih banyak berdoa saat mengalah. 

  

Kesimpulan

  

Penelitian tersebut mengidentifikasi tiga orientasi ideologis—konservatif, pragmatis, dan progresif—di kalangan pemimpin agama Muslim Indonesia dalam menanggapi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Studi tersebut menyoroti bagaimana ideologi agama membentuk sikap, interpretasi ajaran Islam, dan dukungan mereka bagi korban. Temuan tersebut memperluas kerangka teoretis tentang respons keagamaan terhadap KDRT dan menekankan pentingnya mengintegrasikan sistem kepercayaan ke dalam wacana kekerasan berbasis gender. Secara praktis, studi tersebut merekomendasikan intervensi yang disesuaikan, dukungan bagi pemimpin progresif, dan pelatihan bagi semua orientasi untuk mendorong pendekatan yang berpusat pada korban.