Akar Ketahanan Indonesia: Melawan Ekstremisme
Riset SosialTulisan berjudul “The Roots of Indonesia’s Resilience Against Violent Extremism” merupakan karya Jamhari dan Testriono. Artikel ini terbit di Studia Islamika tahun 2021. Penelitian tersebut berusaha mengeksplolari fondasi kelembagaan Indonesia guna memahami ketahanan negara terhadap ekstremisme. Meskipun tidak sering dan dalam skala kecil, aksi ekstremisme di Indonesia masih menyediakan ruang bagi ideologi teroris untuk terus tumbuh. Bahkan, beberapa lembaga pendidikan Islam sengaja mendidik siswanya untuk mendukung Islamisme di mana beberapa di antaranya justru memperkenalkan ideologi jihadi salafi. Perkembangan tersebut menjadi peringatan bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan kurikulum, guru, terlebih pada lembaga pendidikan Islam. Terdapat empat sub bab dalam review ini. Pertama, ketahanan terhadap ekstremisme. Kedua, landasan kelembagaan dan ketahanan Indonesia. Ketiga, persatuan masyarakat dan ketahanan Indonesia. Keempat, tantangan dalam melawan terorisme.
Ketahanan Terhadap Ekstremisme
Sebelum mengarah pada penjelasan konsep yang digunakan, Jamhari dan Testriono memberikan pemaparan data terlebih dahulu terkait kelompok-kelompok ekstremis yang berkembang di Indonesia. Kemudian, langkah yang diambil oleh pemerintah dalam meminimalisir segala bentuk ekstremisme. Pemerintah mengambil sejumlah langka terutama melalui strategi sekuritisasi, kriminalisasi terorisme dan pendekatan kontra-terorisme. Terbukti, strategi ini relatif berhasil dalam pengadaan sumber daya dalam pengelolaan ancaman sekaligus pemerintah memperoleh dukungan publik dalam upaya melawan ekstremisme. Selanjutnya, kedua peneliti memaparkan beberapa studi atau kajian terdahulu terkait dengan ekstremisme di Indonesia yang banyak fokus pada silsilah, ideologi, jaringan, serta faktor yang menyebabkan tindakan ekstremisme.
Jamhari dan Testriono menggunakan konsep ketahanan yang dicetuskan oleh Keck & Sakdapolrak dalam artikelnya berjudul “What is Social Resilience? Lessons Learned and Ways Forward” bahwa ketahanan menyangkut entitas sosial baik individu, organisasi, atau komunitas dan kemampuan untuk menoleransi, mengatasi dan menyesuaikan diri dengan berbagai jenis ancaman lingkungan dan sosial. Menurut Indeks Terorisme Global tahun 2020, Indonesia berada pada peringkat 37, di mana 10 peringkat teratas adalah paling bermasalah. Di sisi lain, kepedulian masyarakat Indonesia berada di bawa rata-rata global sebesar 42%. Artinya, 20% orang di negara ini prihatin dengan ekstremisme Islam. Alhasil, terorisme bukan masalah yang paling signifikan.
Data lain yang diungkapkan di antaranya adalah (1) laporan Pew Research Centre tahun 2015 bahwa Indonesia termasuk negara yang memiliki pandangan negatif terhadap ISIS; (2) survei nasional tahun 2017 oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI), UN Women dan Wahid Foundation mengungkapkan bahwa hanya 9% muslim Indonesia yang mendukung organisasi Islam radikal yang menggunakan kekerasan dalam mencapai tujuan; (3) survei SMRC tahun 2017 mengungkapkan bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia menolak gagasan mengubah Pancasila menjadi negara Islam/khilafah. Sekitar 79,3% menyatakan bahwa NKRI yang bertumpu pada Pancasila dan UUD 1945 merupakan yang terbaik bagi Indonesia, dan hanya 9,2% menganggap khilafah sebagai dasar negara terbaik; (4) skor indeks terorisme global Indonesia berada pada level sedang yang mencerminkan bahwa negara ini masih memiliki masalah terkait ekstremisme.
Landasan Kelembagaan Ketahanan Indonesia
Institusi politik Indonesia memberikan landasan bagi ketahanan Indonesia terhadap ekstremisme. Institusi mengacu pada formal seperti konstitusi, undang-undang, maupun pada informal seperti sanksi, adat, tradisi maupun kode etik. Jamhari dan Testriono menjelaskan beberapa aspek yang berkaitan dengan kelembagaan ketahanan Indonesia. Pertama, Pancasila yakni falsafah negara Indonesia yang merupakan institusi yang paling penting dan memiliki peran dalam menjelaskan mengapa sebagian besar masyarakat Indonesia tetap toleran dan pluralistik. Secara politik, hukum dan konstitusional, Pancasila adalah dasar bagi konstitusi dan semua “aturan main” di negara ini. Selain itu, Pancasila sebagai alternatif Islam dan sebagai pilihan filosofis non-Islam dapat dimaknai dengan memberikan fasilitas terhadap peran negara dalam Islam dan sebaliknya. Bagi kalangan moderat, Pancasila adalah pilihan paling tepat, sebab mendukung nasionalisme sekaligus “mereligiuskan” ruang publik. Mereka meyakini bahwa memperkuat Pancasila sebagai ideologi nasional adalah sarana guna mencegah tindakan inkonstitusional, seperti ekstremisme.
Kedua, Islam dan Indonesia. Berdasarkan segi akomodasi administrasi dan hukum, Indonesia dapat menempatkan syariah di bawah kendali negara dengan tetap menjaga nilai Pancasila sebagai dasar utamanya. Negara mengakomodasi Islam sampai pada batas tertentu. Hal ini menunjukkan keberhasilan, seperti keberhasilan aktor politik dalam memoderasi Islam dengan mengambil beberapa aspek syariah dan mengadopsinya dalam konteks Indonesia. Kedua peneliti ini, mengambil pemikiran Butt dalam artikelnya berjudul “Islam, the State and the Constitutional Court in Indonesia” terkait aspek strategi akomodasi Indonesia dalam ranah administrasi dan hukum, yakni (1) pemerintah Indonesia telah membatasi pelaksanaan hukum Islam pada bidang “sempit” tertentu yang mengecualikan hukum publik dan pidana; (2) negara telah mengadopsi norma-norma Islam yang menghasilkan lebih sedikit interpretasi konservatif terhadap hukum Islam, misalnya hukum perkawinan; (3) pemerintah mengambil kendali atas birokrat dan hakim yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum negara. Artinya, negara memastikan para aktor memberikan dominasi hukum negara dalam pengambilan kebijakan maupun keputusan.
Baca Juga : KOBAR dan NSC Gelar Kajian Daring Kejawen
Ketiga, sistem multipartai. Negara yang inklusif diwakili oleh sistem multipartai akan memberikan kesempatan politik bagi kelompok-kelompok Islam guna mendirikan partai politik. Alhasil, kelompok radikal akan berusaha mencapai tujuannya melalui sistem daripada strategi kekerasan. Mereka akan menggunakan pemilihan umum dan pembuatan undang-undang yang diilhami syariah mengenai literasi al-Qur’an bahkan cara berpakaian. Sistem demokrasi multi-partai di Indonesia telah menunjukkan berbagai nasionalis, Islam inklusif dan partai Islam saling bersaing. Sistem multi-parti memungkinkan kelompok Islam terlibat dalam proses legislatif dan mempromosikan kebijakan yang “diilhami” Islam. Fakta bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia memilih partai nasionalis dan tidak mendukung formalisasi Islam dalam sistem politik, justru memperkuat kecenderungan pada moderasi partai Islam dengan mempromosikan Islam moderat.
Persatuan Masyarakat dan Ketahanan Indonesia
Ketahanan Indonesia terhadap ekstremisme juga dapat dilacak dari semangat organisasi masyarakat yang tidak hanya penting dalam menentukan kinerja demokrasi, tapi juga dalam mempengaruhi efektivitas pemerintah dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan publik terkait program kontra-terorisme. Di Indonesia, organisasi Islam terbesar menjalankan fungsi penting dalam melawan ideologi jihadi salafi dan mendukung upaya kontra-terorisme oleh pemerintah. Misalnya, NU dan Muhammadiyah sebagai dua organisasi Islam terbesar di Indonesia. Kedua organisasi ini memiliki jaringan yang luas baik dalam lembaga pendidikan Islam, layanan berbasis masyarakat, bahkan program kesejahteraan. Baik NU dan Muhammadiyah, keduanya telah menunjukkan sifatnya yang moderat. Mereka menyuarakan keberatan terhadap radikalisme dan berusaha mempromosikan wajah ramah Islam yang mengakui hak pemeluk agama lain dan mendukung nasionalisme agama.
NU dan Muhammadiyah mendukung perang melawan teror yang didalangi oleh pemerintah yang berupaya mengefektifkan kontra-terorisme. Perjuangan Islam moderat melawan ekstremis agama sebagaimana diwakili oleh NU dan Muhammadiyah adalah bagian dari pertempuran global yang jauh lebih luas untuk Islam sebagai agama yang damai dan inklusif. Pluralisme agama dan tradisi toleran di Indonesia dapat menjadi mediator dan membantu menghilangkan racun ekstremisme agama yang telah lama melanda wilayah lainnya, seperti negara di Timur Tengah dan Afrika Utara.
Tantangan dalam Melawan Ekstremisme
Terdapat dua tantangan disebutkan oleh Jamhari dan Testriono dalam tulisan tersebut. Pertama, adanya sejumlah pesantren, madrasah maupun tempat pendidikan lain yang sengaja mendidik siswanya untuk mendukung Islamisme dan konservatisme. Artinya, mereka disiapkan untuk direkrut para radikalis yang tentu saja menumbuhkan gerakan ekstremis di masa depan. Kedua, melemahnya wibawa NU dan Muhammadiyah. Artinya, pengaruh para pemimpin agama di kedua ormas tersebut yang semakin berkurang, terutama dalam hal politik.
Kesimpulan
Penelitian ini dituliskan dengan sangat runtut, kaya akan data dan analisis yang mudah dipahami. Pembaca tidak perlu berdebat panjang dengan interpretasinya, sebab setiap bahasan sudah disimpulkan dengan jelas, termasuk penggunaan konsep dan teorinya. Hanya saja, penelitian ini akan terasa lebih lengkap apabila metode penelitiannya juga dapat dijelaskan pula. Terlepas dari sedikit kekurangan tersebut, secara tegas hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Pancasila adalah institusi paling krusial yang secara konsisten dikedepankan sebagai “alternatif” negara Islam. Hal ini menjadi dasar hubungan yang tepat antara negara dan Islam, terutama ketika melawan upaya “adopsi” sistem khilafah yang cita-citakan kelompok jihadi salafi. Pancasila dan relasi akomodasi Islam dan negara telah melahirkan negara inklusif yang dapat mengikat kebhinekaan Indonesia.

