Hard Power, Densus 88 dan Anti Radikalisme
OpiniNegeri ini pernah dinyatakan sebagai negara darurat radikalisme. Tidak tanggung-tanggung yang menyampaikan adalah Presiden Joko Widodo dalam Raker Menteri Indonesia Kerja Jilid I tahun 2017. Lalu, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, meminta kepada para Rektor IAIN dan UIN se Indonesia untuk menyusun program anti radikalisme dan akhirnya para rector PTKIN sepakat untuk membuat Rumah Moderasi. Itulah sebabnya di seluruh PTKIN memiliki Rumah Moderasi sebagai bagian tidak terpisahkan dari upaya untuk mengembangkan dan memperkuat Gerakan Moderasi Beragama, yang di institusi lain disebut sebagai Gerakan Deradikalisasi.
Di Indonesia dikenal ada dua konsep untuk menanggulangi atau mengerem laju gerakan radikalisme, yaitu melalui strategi soft power dan hard power. Strategi soft power dimainkan oleh masyarakat dan asosiasinya atau lembaga pendidikan dengan segenap jenis dan jenjang institusinya. Upaya tersebut disebut dengan gerakan deradikalisasi sebagaimana yang dilakukan oleh lembaga pemerintah, Kementerian/Lembaga negara, melalui berbagai upaya misalnya sosialisasi deradikalisasi, agen deradikalisasi, dan peningkatan penyadaran masyarakat agar semakin sadar terhadap gerakan radikalisme yang semakin canggih dalam rekruitmen anggotanya. Kementerian Agama merumuskan program yang sangat terkenal ialah Gerakan Moderasi Beragama, yang akhir-akhir ini sudah masuk dalam program pemerintah, RPJMN 2019-2024. Artinya bahwa pengakuan atas gerakan moderasi beragama sudah menjadi pilihan terbaik dalam upaya gerakan soft power untuk anti radikalisme.
Program deradikalisasi yang bercorak hard power, maka yang melakukan adalah Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror, yang memiliki tugas khusus dari negara untuk melakukan tindakan khusus bagi orang atau Lembaga yang terpapar virus radikalisme. Sebagai lembaga yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan kuratif atau tindakan “membasmi” terhadap virus radikalisme yang sudah memasuki pikiran dan tindakan individu atau lembaga, maka upaya untuk menangkap pelakunya dengan cara senyap. Artinya, begitu targetnya sudah dipastikan maka Densus 88 akan melakukan tindakan keras terhadap pelaku terpapar virus radikalisme.
Sebagai lembaga yang menangani terorisme, maka Densus 88 tentu memiliki prosedur dan proses bisnis yang tentu teruji. Namun demikian, prosedur operasinya tentu tidak bisa disampaikan kepada public. Hanya mereka yang mengetahui apa dan bagaimana operasi tersebut dilakukan. Tentang target operasi tentu Densus 88 memiliki Standart Operating Procedure (SOP) yang jelas. Meskipun lembaga ini dijamin regulasi tentang basis operasinya, akan tetapi tentu tidak secara sembarang untuk menyasar targetnya. Untuk melakukan operasi tentu sudah dilakukan pelacakan dengan berbagai cara termasuk penelusuran jejaring dan jejak digitalnya. Di sinilah problemnya, bahwa masyarakat tentu tidak memahami bagaimana system operasi dan bagaimana penelusuran rekam jejak yang bersangkutan. Jangankan orang awam, orang-orang yang terpelajar atau well educated pun bisa salah dalam merespon terhadap tindakan operasi yang dilakukan oleh Densus 88 dalam menyasar atas individu yang dinyatakan sebagai terpapar virus radikalisme.
Upaya BNPT pada saat menjelaskan mengenai indicator radikalisme beberapa saat yang lalu sebenarnya adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang standart umum tentang indicator virus radikalisme atau terorisme. Di antara indicator tersebut adalah anti Pancasila, anti NKRI (ingin mendirikan khilafah), eksklusif dan menyalahkan keberagamaan lainnya, anti pluralitas dan multikulturalitas, anti tradisi local atau kearifan local. Sesungguhnya BNPT ingin memberikan penjelasan bahwa dalam kasus seperti ini seseorang dapat dilabel sebagai kaum radikalis. Sayangnya masih ada sekelompok orang yang tidak memahami sinyal yang diberikan oleh BNPT ini.
Terkait dengan sasaran Densus 88 yang dianggap tidak tepat, maka sebenarnya karena masyarakat tidak tahu secara tepat tentang yang bersangkutan, mengapa dan bagaimana seseorang bisa disebut sebagai kaum teroris. Sejauh yang diketahui masyarakat bahwa orang yang disasar oleh Densus 88 adalah orang yang hidup seperti orang kebanyakan dan bahkan berperilaku baik. Namun demikian, masyarakat tentu tidak tahu bagaimana jaringan yang bersangkutan dalam media social dan aktivitas lainnya yang “tersembunyi”.
Meskipun demikian, tentu bisa saja data yang dilacak melalui akun media digital perlu juga diklarifikasi secara cermat, agar yang dilakukan oleh Densus 88 tidak dianggap sebagai kesalahan. Jadi tetap harus diperhatikan tentang apakah sekedar menjadi viewer, sekedar menjadi follower atau sudah menjadi partisipan dengan pengetahuan, sikap dan tindakan yang jelas-jelas melanggar indicator di atas. Lalu apakah indicator di atas itu akumulasi atau parsial.
Oleh karena itu, kiranya juga semua pihak harus memahami secara cermat terhadap upaya untuk melakukan gerakan anti terorisme, sebab jika kasus seperti ini dibiarkan tentu ke depan akan sangat membahayakan negara dan bangsa yang seharusnya semakin rukun dan harmonis untuk meraih keselamatan.
Wallahu a’lam bi al shawab.

